<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Curi Peralatan Bengkel Las, 1 Pelaku Ditembak Polisi</title><description>Seorang pelaku pencurian peralatan bengkel las ditembak polisi lantaran hendak kabut saat ditangkap.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/02/340/2604446/curi-peralatan-bengkel-las-1-pelaku-ditembak-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/02/340/2604446/curi-peralatan-bengkel-las-1-pelaku-ditembak-polisi"/><item><title>Curi Peralatan Bengkel Las, 1 Pelaku Ditembak Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/02/340/2604446/curi-peralatan-bengkel-las-1-pelaku-ditembak-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/02/340/2604446/curi-peralatan-bengkel-las-1-pelaku-ditembak-polisi</guid><pubDate>Kamis 02 Juni 2022 16:40 WIB</pubDate><dc:creator>Sigit Dzakwan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/02/340/2604446/curi-peralatan-bengkel-las-1-pelaku-ditembak-polisi-35kAxfpJFQ.jfif" expression="full" type="image/jpeg">Polisi menembak salah satu pelaku pencurian di bengkel las karena berusaha kabur saat ditangkap. (Ilustrasi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/02/340/2604446/curi-peralatan-bengkel-las-1-pelaku-ditembak-polisi-35kAxfpJFQ.jfif</image><title>Polisi menembak salah satu pelaku pencurian di bengkel las karena berusaha kabur saat ditangkap. (Ilustrasi/Okezone)</title></images><description>KOTAWARINGIN BARAT&amp;nbsp;- Tiga pelaku pancurian peralatan bengkel las di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap anggota Reskrim Polres Kobar.

Satu pelaku ditembak kakinya karena berusaha kabur saat ditangkap. Ketiga pelaku itu adalah Jeni (45), Agus (36) dan  Maddani (32). Mereka beraksi pada Minggu, 29 Mei 2022 malam di bengkel Las Surya Karo Jalan Petongahan Gang Tongah II RT 26 Desa Pasir Panjang, Kobar.

&amp;ldquo;Mereka ditangkap di Kecamatan Kotawaringin Lama di hari yang sama saat hendak melarikan diri. Polisi bertindak tegas dan menghadiahi pelaku dengan timah panas satu pelaku bernama Jeni,&amp;rdquo; ujar Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono, saat konferensi pers di Mapolres Kobar, Kamis (2/6/2022).

Jeni merupakan residivis dengan kasus serupa. Saat kejadian, Jeni mengajak Agus dan Maddani mencuri di bengkel yang diketahui dalam keadaan kosong. Ketiganya menuju bengkel sasaran dengan menggunakan mobil sewaan.

&quot;Pada Minggu 29 Mei 2022, sekitar pukul 04.30 WIB, para tersangka dengan menggunakan 1 mobil rentalan yang dipinjam salah satu tersangka menuju bengkel las yang sebelumnya sudah diawasi oleh tersangka dalam keadaan tidak dijaga (kosong),&quot; ucapnya.

Ia melanjutkan, setibanya di lokasi kejadian para pelaku berusaha masuk ke bengkel dengan cara mencongkel jendela. Setelah berhasil dibuka, para pelaku menggasak sejumlah barang berharga yang ada di dalam bengkel.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Seorang Pelaku Pencurian Motor di Kemayoran

&quot;Para tersangka berhenti di depan bengkel las tersebut dan keluar dari dalam mobil. Kemudian salah satu tersangka (Jeni) membuka jendela bengkel yang pada saat itu dalam keadaan terkunci dengan cara dicongkel,&quot; ujarnya.


&quot;Setelah itu masuk ke dalam bengkel dan mengambil barang yang ada di dalam bengkel las tersebut dengan cara dikeluarkan melalui jendela dan disambut oleh kedua tersangka lainnya yang mana kemudian barang-barang tersebut dimasukkan ke mobil. Setelah itu para pelaku pergi meninggalkan lokasi,&amp;rdquo; ujarnya.

Dari para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 mobil Toyota Avanza, 4 trafo las, 4 roll kabel las, 2 mesin kompresor, bor tangan, bor duduk, palu, dan uang tunai Rp1,8 juta.

&quot;Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian materi sebesar Rp18.000.000. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,&amp;rdquo; tutur Bayu.
</description><content:encoded>KOTAWARINGIN BARAT&amp;nbsp;- Tiga pelaku pancurian peralatan bengkel las di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap anggota Reskrim Polres Kobar.

Satu pelaku ditembak kakinya karena berusaha kabur saat ditangkap. Ketiga pelaku itu adalah Jeni (45), Agus (36) dan  Maddani (32). Mereka beraksi pada Minggu, 29 Mei 2022 malam di bengkel Las Surya Karo Jalan Petongahan Gang Tongah II RT 26 Desa Pasir Panjang, Kobar.

&amp;ldquo;Mereka ditangkap di Kecamatan Kotawaringin Lama di hari yang sama saat hendak melarikan diri. Polisi bertindak tegas dan menghadiahi pelaku dengan timah panas satu pelaku bernama Jeni,&amp;rdquo; ujar Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono, saat konferensi pers di Mapolres Kobar, Kamis (2/6/2022).

Jeni merupakan residivis dengan kasus serupa. Saat kejadian, Jeni mengajak Agus dan Maddani mencuri di bengkel yang diketahui dalam keadaan kosong. Ketiganya menuju bengkel sasaran dengan menggunakan mobil sewaan.

&quot;Pada Minggu 29 Mei 2022, sekitar pukul 04.30 WIB, para tersangka dengan menggunakan 1 mobil rentalan yang dipinjam salah satu tersangka menuju bengkel las yang sebelumnya sudah diawasi oleh tersangka dalam keadaan tidak dijaga (kosong),&quot; ucapnya.

Ia melanjutkan, setibanya di lokasi kejadian para pelaku berusaha masuk ke bengkel dengan cara mencongkel jendela. Setelah berhasil dibuka, para pelaku menggasak sejumlah barang berharga yang ada di dalam bengkel.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Seorang Pelaku Pencurian Motor di Kemayoran

&quot;Para tersangka berhenti di depan bengkel las tersebut dan keluar dari dalam mobil. Kemudian salah satu tersangka (Jeni) membuka jendela bengkel yang pada saat itu dalam keadaan terkunci dengan cara dicongkel,&quot; ujarnya.


&quot;Setelah itu masuk ke dalam bengkel dan mengambil barang yang ada di dalam bengkel las tersebut dengan cara dikeluarkan melalui jendela dan disambut oleh kedua tersangka lainnya yang mana kemudian barang-barang tersebut dimasukkan ke mobil. Setelah itu para pelaku pergi meninggalkan lokasi,&amp;rdquo; ujarnya.

Dari para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 mobil Toyota Avanza, 4 trafo las, 4 roll kabel las, 2 mesin kompresor, bor tangan, bor duduk, palu, dan uang tunai Rp1,8 juta.

&quot;Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian materi sebesar Rp18.000.000. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,&amp;rdquo; tutur Bayu.
</content:encoded></item></channel></rss>
