<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Amankan Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie Beserta Barang Bukti yang Ditemukan di Lokasi</title><description>Polisi menangkap musisi Andrie Bayuajie alias AB (48) terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/03/338/2604914/polisi-amankan-gitaris-kahitna-andrie-bayuajie-beserta-barang-bukti-yang-ditemukan-di-lokasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/03/338/2604914/polisi-amankan-gitaris-kahitna-andrie-bayuajie-beserta-barang-bukti-yang-ditemukan-di-lokasi"/><item><title>Polisi Amankan Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie Beserta Barang Bukti yang Ditemukan di Lokasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/03/338/2604914/polisi-amankan-gitaris-kahitna-andrie-bayuajie-beserta-barang-bukti-yang-ditemukan-di-lokasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/03/338/2604914/polisi-amankan-gitaris-kahitna-andrie-bayuajie-beserta-barang-bukti-yang-ditemukan-di-lokasi</guid><pubDate>Jum'at 03 Juni 2022 12:22 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/03/338/2604914/polisi-amankan-gitaris-kahitna-andrie-bayuajie-beserta-barang-bukti-yang-ditemukan-di-lokasi-AGPU4wDOxJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi amankan Andrie Bayuajie beserta barang bukti narkoba/Dimas Choirul</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/03/338/2604914/polisi-amankan-gitaris-kahitna-andrie-bayuajie-beserta-barang-bukti-yang-ditemukan-di-lokasi-AGPU4wDOxJ.jpg</image><title>Polisi amankan Andrie Bayuajie beserta barang bukti narkoba/Dimas Choirul</title></images><description>JAKARTA - Polisi menangkap musisi Andrie Bayuajie alias AB (48) terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Gitaris grup band Kahitna ini diamankan beserta barang bukti 45 Valdimex Diazepam atau psikotropika golongan empat.
BACA JUGA:Musisi AB yang Ditangkap Terkait Dugaan Narkoba Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie

&quot;Hasil pengembangan dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh tsk AB kemudian disita barbuk berupa 45 Valdimex Diazepam,&quot; Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Jakbar, Jumat (3/6/2022).

Zulpan menyebut hasil tes urine terhadap AB positif mengandung Benzodiazepine. Adapun alasan AB mengonsumsi obat tersebut untuk menangkan diri.

BACA JUGA:Penampakan Musisi AB di Polres Jakbar Usai Ditangkap Terkait Dugaan Narkoba

&quot;Jadi yang bersangkutan menggunakan barang tersebut agar menenangkan diri,&quot; ungkapnya.

Atas perbuatannya, AB disangkakan pasal 62 jo Pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Sebelumnya, AB diamankan di kosannya kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (2/6/2022). Polisi mengatakan saat diamankan AB tengah beristirahat di kamar kosnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi menangkap musisi Andrie Bayuajie alias AB (48) terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Gitaris grup band Kahitna ini diamankan beserta barang bukti 45 Valdimex Diazepam atau psikotropika golongan empat.
BACA JUGA:Musisi AB yang Ditangkap Terkait Dugaan Narkoba Gitaris Kahitna Andrie Bayuajie

&quot;Hasil pengembangan dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh tsk AB kemudian disita barbuk berupa 45 Valdimex Diazepam,&quot; Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Jakbar, Jumat (3/6/2022).

Zulpan menyebut hasil tes urine terhadap AB positif mengandung Benzodiazepine. Adapun alasan AB mengonsumsi obat tersebut untuk menangkan diri.

BACA JUGA:Penampakan Musisi AB di Polres Jakbar Usai Ditangkap Terkait Dugaan Narkoba

&quot;Jadi yang bersangkutan menggunakan barang tersebut agar menenangkan diri,&quot; ungkapnya.

Atas perbuatannya, AB disangkakan pasal 62 jo Pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Sebelumnya, AB diamankan di kosannya kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (2/6/2022). Polisi mengatakan saat diamankan AB tengah beristirahat di kamar kosnya.</content:encoded></item></channel></rss>
