<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cabuli Anaknya Hingga Hamil, Pelaku: Terpengaruh Minuman Keras</title><description>Tersangka ditangkap polisi setelah ibu korban yang tak lain istrinya melapor ke polisi</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/03/512/2604978/cabuli-anaknya-hingga-hamil-pelaku-terpengaruh-minuman-keras</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/03/512/2604978/cabuli-anaknya-hingga-hamil-pelaku-terpengaruh-minuman-keras"/><item><title>Cabuli Anaknya Hingga Hamil, Pelaku: Terpengaruh Minuman Keras</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/03/512/2604978/cabuli-anaknya-hingga-hamil-pelaku-terpengaruh-minuman-keras</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/03/512/2604978/cabuli-anaknya-hingga-hamil-pelaku-terpengaruh-minuman-keras</guid><pubDate>Jum'at 03 Juni 2022 13:39 WIB</pubDate><dc:creator>Heri Susanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/03/512/2604978/bejat-ayah-kandung-tega-cabuli-anaknya-hingga-hamil-WOD4rZ2qw4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/ Foto: Freepik</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/03/512/2604978/bejat-ayah-kandung-tega-cabuli-anaknya-hingga-hamil-WOD4rZ2qw4.jpg</image><title>Ilustrasi/ Foto: Freepik</title></images><description>JATENG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cilacap, Jawa Tengah, menangkap tersangka S pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Pelaku berdalih tindakan bejatnya tersebut dilakukan karena terpengaruh minuman keras.
Tersangka S ditangkap polisi setelah ibu korban yang tak lain istrinya sendiri memergoki pelaku sedang mencabuli korban dan mendapati anak kandunganya sedang hamil 4 bulan.
BACA JUGA:Modus Tagih Utang, 3 Pria Pelaku Pencabulan di Pademangan Ditangkap
&quot;Aksi bejat pelaku dilakukan di rumahnya di Wilayah Kampung Laut, Cilacap, saat ibu korban sedang bekerja,&quot; kata Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo, Jumat (3/6/2022).
Suryo menjelaskan, modus yang digunakan yakni meminta anaknya untuk mengeroki pelaku di dalam kamar. Saat itulah pelaku merayu korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Korban yang tak berdaya karena masih di bawah umur tak kuasa melawan aksi bejat ayah kandungnya. Usai melakukan aksinya, korban diancam akan dibunuh jika menceritakan kepada orang lain aksi bejat pelaku.Akibat perlakuan bejat ayah kandungya tersebut, korban yang masih duduk di bangku SMP itu kini berbadan dua.
BACA JUGA:Ini Tampang Pelaku Pencabulan Anak Berkebutuhan Khusus di Jakbar&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Adapun, perbuatan pelaku sudah berlangsung selama dua tahun saat istrinya tidak berada di rumah.
Dalam penangkapan ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku mendekam di tahanan Mapolres Cilacap dan dijerat pasal 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.</description><content:encoded>JATENG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cilacap, Jawa Tengah, menangkap tersangka S pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. Pelaku berdalih tindakan bejatnya tersebut dilakukan karena terpengaruh minuman keras.
Tersangka S ditangkap polisi setelah ibu korban yang tak lain istrinya sendiri memergoki pelaku sedang mencabuli korban dan mendapati anak kandunganya sedang hamil 4 bulan.
BACA JUGA:Modus Tagih Utang, 3 Pria Pelaku Pencabulan di Pademangan Ditangkap
&quot;Aksi bejat pelaku dilakukan di rumahnya di Wilayah Kampung Laut, Cilacap, saat ibu korban sedang bekerja,&quot; kata Wakapolres Cilacap Kompol Suryo Wibowo, Jumat (3/6/2022).
Suryo menjelaskan, modus yang digunakan yakni meminta anaknya untuk mengeroki pelaku di dalam kamar. Saat itulah pelaku merayu korban untuk melayani nafsu bejatnya.
Korban yang tak berdaya karena masih di bawah umur tak kuasa melawan aksi bejat ayah kandungnya. Usai melakukan aksinya, korban diancam akan dibunuh jika menceritakan kepada orang lain aksi bejat pelaku.Akibat perlakuan bejat ayah kandungya tersebut, korban yang masih duduk di bangku SMP itu kini berbadan dua.
BACA JUGA:Ini Tampang Pelaku Pencabulan Anak Berkebutuhan Khusus di Jakbar&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Adapun, perbuatan pelaku sudah berlangsung selama dua tahun saat istrinya tidak berada di rumah.
Dalam penangkapan ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku mendekam di tahanan Mapolres Cilacap dan dijerat pasal 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
