<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelaku Penganiayaan Anak Anggota DPR Ternyata Ayah dan Anak</title><description>Ali Fanser Marasabessy atau ayah tersangka, kata Zulpan, saat ini masih berstatus sebagai saksi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/06/338/2606372/pelaku-penganiayaan-anak-anggota-dpr-ternyata-ayah-dan-anak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/06/338/2606372/pelaku-penganiayaan-anak-anggota-dpr-ternyata-ayah-dan-anak"/><item><title>Pelaku Penganiayaan Anak Anggota DPR Ternyata Ayah dan Anak</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/06/338/2606372/pelaku-penganiayaan-anak-anggota-dpr-ternyata-ayah-dan-anak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/06/338/2606372/pelaku-penganiayaan-anak-anggota-dpr-ternyata-ayah-dan-anak</guid><pubDate>Senin 06 Juni 2022 13:13 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/06/338/2606372/pelaku-penganiayaan-anak-anggota-dpr-ternyata-ayah-dan-anak-go5JHKo2PD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi tetapkan tersangka penganiayaan anak anggota DPR (Foto: MNC Portal)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/06/338/2606372/pelaku-penganiayaan-anak-anggota-dpr-ternyata-ayah-dan-anak-go5JHKo2PD.jpg</image><title>Polisi tetapkan tersangka penganiayaan anak anggota DPR (Foto: MNC Portal)</title></images><description>JAKARTA - Pelaku penganiayaan Justin Frederick ternyata merupakan ayah dan anak. Pemukulan terhadap anak anggota DPR itu dilakukan oleh Faisal Marasabessy, yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Faisal merupakan anak dari Ketua Umum Pemuda Bravo Lima, yakni Ali Fanser Marasabessy. Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
&quot;Di dalam kasus ini itu ada tersangka yang memukuli, dan juga satu orang lain yang merupakan orang tua dari tersangka tersebut,&quot; kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (6/6/2022).
&quot;Kemudian penyidik sampai hari ini sudah menetapkan satu orang tersangka bernama Faisal Marasabessy,&quot; sambungnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Kasus Penganiayaan Anak Anggota DPR, Ketum Bravo Lima: Memukul Orang Tidak Boleh Ditoleransi
Zulpan mengatakan, dalam kasus penganiayaan tersebut baru satu orang yang menjadi tersangka. Ali Fanser Marasabessy atau ayah tersangka, kata Zulpan, saat ini masih berstatus sebagai saksi. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa Ali juga dapat menjadi tersangka jika ada kelengkapan bukti-bukti.
&quot;Adapun yang lain, yang tadi saya sampaikan, itu sudah kita lakukan pemeriksaan dan masih dilakukan langkah pendalaman oleh penyidik untuk melengkapi bukti-bukti,&quot; ucap Zulpan.
Baca juga:&amp;nbsp;Penganiayaan Anak Anggota DPR, Pemuda Bravo Lima Bakal Lapor Balik ke Polisi
&quot;Manakala nanti bukti-bukti itu terpenuhi, tentunya status bisa dinaikkan, tapi sampai saat ini masih sebagai saksi,&quot; sambungnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pelaku penganiayaan Justin Frederick ternyata merupakan ayah dan anak. Pemukulan terhadap anak anggota DPR itu dilakukan oleh Faisal Marasabessy, yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Faisal merupakan anak dari Ketua Umum Pemuda Bravo Lima, yakni Ali Fanser Marasabessy. Hal tersebut pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
&quot;Di dalam kasus ini itu ada tersangka yang memukuli, dan juga satu orang lain yang merupakan orang tua dari tersangka tersebut,&quot; kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (6/6/2022).
&quot;Kemudian penyidik sampai hari ini sudah menetapkan satu orang tersangka bernama Faisal Marasabessy,&quot; sambungnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Kasus Penganiayaan Anak Anggota DPR, Ketum Bravo Lima: Memukul Orang Tidak Boleh Ditoleransi
Zulpan mengatakan, dalam kasus penganiayaan tersebut baru satu orang yang menjadi tersangka. Ali Fanser Marasabessy atau ayah tersangka, kata Zulpan, saat ini masih berstatus sebagai saksi. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa Ali juga dapat menjadi tersangka jika ada kelengkapan bukti-bukti.
&quot;Adapun yang lain, yang tadi saya sampaikan, itu sudah kita lakukan pemeriksaan dan masih dilakukan langkah pendalaman oleh penyidik untuk melengkapi bukti-bukti,&quot; ucap Zulpan.
Baca juga:&amp;nbsp;Penganiayaan Anak Anggota DPR, Pemuda Bravo Lima Bakal Lapor Balik ke Polisi
&quot;Manakala nanti bukti-bukti itu terpenuhi, tentunya status bisa dinaikkan, tapi sampai saat ini masih sebagai saksi,&quot; sambungnya.</content:encoded></item></channel></rss>
