<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kakek Ditangkap karena Edarkan Narkoba, Polisi Sita 5 Kg Ganja</title><description>Seorang kakek ditangkap karena mengedarkan ganja.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/06/610/2606382/kakek-ditangkap-karena-edarkan-narkoba-polisi-sita-5-kg-ganja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/06/610/2606382/kakek-ditangkap-karena-edarkan-narkoba-polisi-sita-5-kg-ganja"/><item><title>Kakek Ditangkap karena Edarkan Narkoba, Polisi Sita 5 Kg Ganja</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/06/610/2606382/kakek-ditangkap-karena-edarkan-narkoba-polisi-sita-5-kg-ganja</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/06/610/2606382/kakek-ditangkap-karena-edarkan-narkoba-polisi-sita-5-kg-ganja</guid><pubDate>Senin 06 Juni 2022 13:25 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad David</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/06/610/2606382/kakek-ditangkap-karena-edarkan-narkoba-polisi-sita-5-kg-ganja-GQw1EPMI1s.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Seorang kakek ditangkap karena mengedarkan ganja. (iNews/Muhammad David)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/06/610/2606382/kakek-ditangkap-karena-edarkan-narkoba-polisi-sita-5-kg-ganja-GQw1EPMI1s.jpg</image><title>Seorang kakek ditangkap karena mengedarkan ganja. (iNews/Muhammad David)</title></images><description>PALEMBANG - Satresnarkoba Polrestabes Palembang menangkap seorang pengedar ganja bernama Romsa (57) di kawasan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Sumatera Selatan. Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti 5 kg ganja yang disimpan di rumah pelaku.

Romsa yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang ditangkap di kediamannya di Kelurahan 7 Ulu.

Saat diamankan ke Polrestabes Palembang, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari bandar berinisial IW. Dalam satu bulan, Romsa menerima ganja sebanyak 50 kg.

&quot;Saya dititipin ganja sama bandarnya. Sebulan dikasih 50 kilogram. Dengan saya pembeli tinggal ambil barang saja. Uangnya sudah disetor ke bandar,&quot; kata Romsa saat ditanyai wartawan, Senin (6/6/2022).

Ia mengaku sudah menjalani profesi sampingan itu selama kurang lebih 2 bulan dengan menerima upah Rp2,5 juta jika ganja yang dititipkan habis.

Dengan perhitungan ia mendapat Rp50 ribu per 1 kg ganja.

Ia mengaku terpaksa menjadi pengedar ganja karena himpitan ekonomi.

BACA JUGA:Polsek Kembangan Ringkus 3 Pengedar Narkotika, Amankan 1,9 Kg Ganja Kering

&quot;Tidak cukup kalau cuma mengandalkan jualan. Kalau habis dikasih uang Rp2,5 juta ini sudah kedua kalinya. Barang bulan ini sudah dijual 45 kilogram, masih sisa 5 kilogram lagi,&quot; katanya.


Kapolrestabes Palembang, Kombes Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mario Ivanry mengatakan, selain dititipkan bandar, Romsa juga menjual paket-paket kecil.

&quot;Selain dititipkan tersangka juga menjual ganja dalam paket per kilogram. Makanya dia bisa meraup keuntungan Rp2,5 juta per bulan,&quot; katanya.
</description><content:encoded>PALEMBANG - Satresnarkoba Polrestabes Palembang menangkap seorang pengedar ganja bernama Romsa (57) di kawasan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, Sumatera Selatan. Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti 5 kg ganja yang disimpan di rumah pelaku.

Romsa yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang ditangkap di kediamannya di Kelurahan 7 Ulu.

Saat diamankan ke Polrestabes Palembang, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari bandar berinisial IW. Dalam satu bulan, Romsa menerima ganja sebanyak 50 kg.

&quot;Saya dititipin ganja sama bandarnya. Sebulan dikasih 50 kilogram. Dengan saya pembeli tinggal ambil barang saja. Uangnya sudah disetor ke bandar,&quot; kata Romsa saat ditanyai wartawan, Senin (6/6/2022).

Ia mengaku sudah menjalani profesi sampingan itu selama kurang lebih 2 bulan dengan menerima upah Rp2,5 juta jika ganja yang dititipkan habis.

Dengan perhitungan ia mendapat Rp50 ribu per 1 kg ganja.

Ia mengaku terpaksa menjadi pengedar ganja karena himpitan ekonomi.

BACA JUGA:Polsek Kembangan Ringkus 3 Pengedar Narkotika, Amankan 1,9 Kg Ganja Kering

&quot;Tidak cukup kalau cuma mengandalkan jualan. Kalau habis dikasih uang Rp2,5 juta ini sudah kedua kalinya. Barang bulan ini sudah dijual 45 kilogram, masih sisa 5 kilogram lagi,&quot; katanya.


Kapolrestabes Palembang, Kombes Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mario Ivanry mengatakan, selain dititipkan bandar, Romsa juga menjual paket-paket kecil.

&quot;Selain dititipkan tersangka juga menjual ganja dalam paket per kilogram. Makanya dia bisa meraup keuntungan Rp2,5 juta per bulan,&quot; katanya.
</content:encoded></item></channel></rss>
