<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Breaking News! Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup Terkait Pembunuhan Sejoli di Nagreg</title><description>Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/07/337/2607039/breaking-news-kolonel-priyanto-divonis-penjara-seumur-hidup-terkait-pembunuhan-sejoli-di-nagreg</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/07/337/2607039/breaking-news-kolonel-priyanto-divonis-penjara-seumur-hidup-terkait-pembunuhan-sejoli-di-nagreg"/><item><title>Breaking News! Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup Terkait Pembunuhan Sejoli di Nagreg</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/07/337/2607039/breaking-news-kolonel-priyanto-divonis-penjara-seumur-hidup-terkait-pembunuhan-sejoli-di-nagreg</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/07/337/2607039/breaking-news-kolonel-priyanto-divonis-penjara-seumur-hidup-terkait-pembunuhan-sejoli-di-nagreg</guid><pubDate>Selasa 07 Juni 2022 12:11 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/07/337/2607039/breaking-news-kolonel-priyanto-divonis-seumur-hidup-terkait-pembunuhan-sejoli-di-nagreg-OxzEunb37j.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kolonel Priyanto (Foto: Jonathan Simanjuntak)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/07/337/2607039/breaking-news-kolonel-priyanto-divonis-seumur-hidup-terkait-pembunuhan-sejoli-di-nagreg-OxzEunb37j.jpg</image><title>Kolonel Priyanto (Foto: Jonathan Simanjuntak)</title></images><description>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memvonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Kolonel Inf Priyanto. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat.
&amp;ldquo;Mengadili terdakwa Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ke satu melakukan tindak pidana dakwaan primair pembunuhan berencana bersama sama,&amp;rdquo; kata Hakim Ketua Pengadilan Militer Tinggi Brigjen TNI Faridah Faisal, Selasa (7/6/2022).
BACA JUGA:Hari Ini Kolonel Priyanto Hadapi Vonis Kasus Pembunuhan Sejoli di Nagreg&amp;nbsp;
Priyanto juga diadili dengan dakwaan perampasan kemerdekaan orang secara bersama-sama. Adapun, Priyanto juga dianggap bersalah menghilangkan mayat dan menyembunyikan kematian orang lain.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy pada sidang tuntutan Kamis 21 April silam. Adapun tuntutannya yakni pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
&amp;ldquo;Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,&amp;rdquo; lanjut Faridah.
BACA JUGA:Kolonel Priyanto Divonis Hari Ini, Begini Perjalanan Kasus Pembunuhan Sejoli Nagreg&amp;nbsp;
Untuk diketahui, Kolonel inf Priyanto merupakan terdakwa atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 silam. Kasus bermula ketika Kolonel Priyanto bersama dua bawahannya yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menabrak dua sejoli tersebut menggunakan Mobil Panther Isuzu berwarna hitam.
Alih-alih membawa korban ke rumah sakit untuk memberikan pertolongan, Priyanto justru berencana menghilangkan jejak korban dengan membuang korban ke Sungai Serayu di Jawa Tengah. Belakangan diketahui Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sementara Handi sendiri masih dalam kondisi hidup.</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memvonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Kolonel Inf Priyanto. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat.
&amp;ldquo;Mengadili terdakwa Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ke satu melakukan tindak pidana dakwaan primair pembunuhan berencana bersama sama,&amp;rdquo; kata Hakim Ketua Pengadilan Militer Tinggi Brigjen TNI Faridah Faisal, Selasa (7/6/2022).
BACA JUGA:Hari Ini Kolonel Priyanto Hadapi Vonis Kasus Pembunuhan Sejoli di Nagreg&amp;nbsp;
Priyanto juga diadili dengan dakwaan perampasan kemerdekaan orang secara bersama-sama. Adapun, Priyanto juga dianggap bersalah menghilangkan mayat dan menyembunyikan kematian orang lain.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy pada sidang tuntutan Kamis 21 April silam. Adapun tuntutannya yakni pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
&amp;ldquo;Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,&amp;rdquo; lanjut Faridah.
BACA JUGA:Kolonel Priyanto Divonis Hari Ini, Begini Perjalanan Kasus Pembunuhan Sejoli Nagreg&amp;nbsp;
Untuk diketahui, Kolonel inf Priyanto merupakan terdakwa atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Handi dan Salsabila di kawasan Nagreg, Jawa Barat pada 8 Desember 2021 silam. Kasus bermula ketika Kolonel Priyanto bersama dua bawahannya yakni Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menabrak dua sejoli tersebut menggunakan Mobil Panther Isuzu berwarna hitam.
Alih-alih membawa korban ke rumah sakit untuk memberikan pertolongan, Priyanto justru berencana menghilangkan jejak korban dengan membuang korban ke Sungai Serayu di Jawa Tengah. Belakangan diketahui Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sementara Handi sendiri masih dalam kondisi hidup.</content:encoded></item></channel></rss>
