<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>2 Tersangka Korupsi Lahan Cengkareng Dijerat Pasal Pencucian Uang</title><description>Bareskrim Polri menjerat dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/08/337/2608112/2-tersangka-korupsi-lahan-cengkareng-dijerat-pasal-pencucian-uang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/08/337/2608112/2-tersangka-korupsi-lahan-cengkareng-dijerat-pasal-pencucian-uang"/><item><title>2 Tersangka Korupsi Lahan Cengkareng Dijerat Pasal Pencucian Uang</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/08/337/2608112/2-tersangka-korupsi-lahan-cengkareng-dijerat-pasal-pencucian-uang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/08/337/2608112/2-tersangka-korupsi-lahan-cengkareng-dijerat-pasal-pencucian-uang</guid><pubDate>Rabu 08 Juni 2022 18:55 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/08/337/2608112/2-tersangka-korupsi-lahan-cengkareng-dijerat-pasal-pencucian-uang-wnGa74A6r9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bareskrim Polri (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/08/337/2608112/2-tersangka-korupsi-lahan-cengkareng-dijerat-pasal-pencucian-uang-wnGa74A6r9.jpg</image><title>Bareskrim Polri (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri menjerat dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), yakni SUK dan RHI dengan jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
&quot;Dari hasil pendalaman kita bisa mengaitkan tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana LP dari 0702/XI 23 November 2021,&quot; kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).
BACA JUGA:2 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Lahan Cengkareng&amp;nbsp;
Cahyono menjelaskan, perkara ini sendiri dimulai dari dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare dan 1.137 meter persegi di Kecamatan Cengkareng.
Pasalnya, kata Cahyono, lahan itu peruntukannya untuk pembangunan rumah susun yang dilaksanakan Dinas Perumahan dan Gedung Pemda untuk nilai proyeknya itu Rp668 miliar.
&quot;Nah, untuk pelaksanaannya ini di tahun anggaran 2015 dan 2016. Kemudian, untuk modus operandinya, tersangka RHI membuat persyaratan penerbitan SHM secara tidak benar. Atau tidak sesuai dengan ketentuan sehingga terbit SHM atas nama saudari TNS,&quot; ujar Cahyono.
BACA JUGA:Bareskrim Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Gerobak KemendagDalam pengusutannya, Cahyono menyatakan, diyakini telah terjadi perbuatan melawan hukum berupa suap terhadap para pihak yang barang buktinya sudah di sita. Sehingga ini menjadi satu modus di dalam korupsi pengadaan tanah.
&quot;Kemudian, setelah terbitnya SHM, tersangka RHI menawarkan tanah tersebut kepada dinas perumahan dan gedung pemerintah provinsi DKI. Kemudian, tersangka SUK ini salah satu pegawai pada dinas perumahan selaku pengadaan untuk pembangan rusun secara tidak benar,&quot; ucap Cahyono.
&quot;Jadi di sini ada fakta yang ditemukan ada kesesuaian niat jahat antara SUK dengan RHI,&quot; tambahnya.
Proyek itu bernilai Rp684.510.250.000 dengan rincian tahun anggaran 2015 sebesar Rp668.510.250.000 dan anggaran tahun 2016 sebesar Rp16 miliar. Dari perbuatan dua tersangka negara telah merugi senilai Rp649 miliar.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Korupsi Jo Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan TPPU. (Ari)</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri menjerat dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), yakni SUK dan RHI dengan jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
&quot;Dari hasil pendalaman kita bisa mengaitkan tindak pidana pencucian uang. Sebagaimana LP dari 0702/XI 23 November 2021,&quot; kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).
BACA JUGA:2 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Lahan Cengkareng&amp;nbsp;
Cahyono menjelaskan, perkara ini sendiri dimulai dari dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare dan 1.137 meter persegi di Kecamatan Cengkareng.
Pasalnya, kata Cahyono, lahan itu peruntukannya untuk pembangunan rumah susun yang dilaksanakan Dinas Perumahan dan Gedung Pemda untuk nilai proyeknya itu Rp668 miliar.
&quot;Nah, untuk pelaksanaannya ini di tahun anggaran 2015 dan 2016. Kemudian, untuk modus operandinya, tersangka RHI membuat persyaratan penerbitan SHM secara tidak benar. Atau tidak sesuai dengan ketentuan sehingga terbit SHM atas nama saudari TNS,&quot; ujar Cahyono.
BACA JUGA:Bareskrim Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Gerobak KemendagDalam pengusutannya, Cahyono menyatakan, diyakini telah terjadi perbuatan melawan hukum berupa suap terhadap para pihak yang barang buktinya sudah di sita. Sehingga ini menjadi satu modus di dalam korupsi pengadaan tanah.
&quot;Kemudian, setelah terbitnya SHM, tersangka RHI menawarkan tanah tersebut kepada dinas perumahan dan gedung pemerintah provinsi DKI. Kemudian, tersangka SUK ini salah satu pegawai pada dinas perumahan selaku pengadaan untuk pembangan rusun secara tidak benar,&quot; ucap Cahyono.
&quot;Jadi di sini ada fakta yang ditemukan ada kesesuaian niat jahat antara SUK dengan RHI,&quot; tambahnya.
Proyek itu bernilai Rp684.510.250.000 dengan rincian tahun anggaran 2015 sebesar Rp668.510.250.000 dan anggaran tahun 2016 sebesar Rp16 miliar. Dari perbuatan dua tersangka negara telah merugi senilai Rp649 miliar.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Korupsi Jo Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan TPPU. (Ari)</content:encoded></item></channel></rss>
