<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Meski Boleh Dikonsumsi, 'Giting' dengan Ganja di Thailand Tetap Bisa Dipenjara</title><description>Giting dengan ganja di Thailand bisa diancam hukuman penjara dan denda hingga 25.000 baht (Rp10,5 juta).</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/09/18/2608849/meski-boleh-dikonsumsi-giting-dengan-ganja-di-thailand-tetap-bisa-dipenjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/09/18/2608849/meski-boleh-dikonsumsi-giting-dengan-ganja-di-thailand-tetap-bisa-dipenjara"/><item><title>Meski Boleh Dikonsumsi, 'Giting' dengan Ganja di Thailand Tetap Bisa Dipenjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/09/18/2608849/meski-boleh-dikonsumsi-giting-dengan-ganja-di-thailand-tetap-bisa-dipenjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/09/18/2608849/meski-boleh-dikonsumsi-giting-dengan-ganja-di-thailand-tetap-bisa-dipenjara</guid><pubDate>Kamis 09 Juni 2022 19:39 WIB</pubDate><dc:creator>Rahman Asmardika</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/09/18/2608849/meski-boleh-dikonsumsi-giting-dengan-ganja-di-thailand-tetap-bisa-dipenjara-l5mZussWmL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Toko yang menjual permen ganja di persimpangan Asoke, pusat distrik perbelanjaan Bangkok, Thailand. (Foto: Reuters)  </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/09/18/2608849/meski-boleh-dikonsumsi-giting-dengan-ganja-di-thailand-tetap-bisa-dipenjara-l5mZussWmL.jpg</image><title>Toko yang menjual permen ganja di persimpangan Asoke, pusat distrik perbelanjaan Bangkok, Thailand. (Foto: Reuters)  </title></images><description>BANGKOK &amp;ndash; Thailand mulai 9 Juni telah melegalkan penanaman ganja dan mengonsumsinya dalam minuman dan makanan. Meski begitu, penggunaan ganja untuk kepentingan rekreasional, semisal diisap sebagai rokok untuk 'giting' atau keadaan nyaman tapi semu bagi pemakai, masih dilarang.
BACA JUGA:&amp;nbsp;Thailand Legalkan Penanaman dan Konsumsi Ganja
Diwartakan BBC, pada 1 Juni, Dr. Suwanchai Wattanayingcharoenchai selaku Direktur Jenderal Departemen Kesehatan dari Kementerian Kesehatan Masyarakat, telah menyetujui draf panduan pengendalian bau asap mariyuana.
Draf itu menyebutkan jika seseorang merokok ganja yang asapnya mengganggu warga, warga bisa mengadukan ke aparat.
Apabila aduan itu terbukti, orang tersebut terancam dipenjara selama kurang dari tiga bulan, atau denda kurang dari 25.000 baht (Rp10,5 juta), atau gabungan kedua hukuman.
BACA JUGA:&amp;nbsp;Thailand Legalkan Penanaman Ganja, Lebih dari 4.000 Narapidana Dibebaskan
Untuk mencegah ledakan penggunaan ganja yang bersifat rekreatif dengan membatasi kadarnya dalam produk-produk legal. Kepemilikan dan penjualan ekstrak ganja yang mengandung lebih dari 0,2 persen tetrahidrokanabinol, bahan psikoaktif dalam ganja, tidak diperbolehkan.
Dengan kebijakan baru ini Thailand menjadi negara pertama yang secara progresif melonggarkan aturan ganja di Asia Tenggara, wilayah yang dikenal dengan undang-undang narkoba yang ketat.Wakil Perdana Menteri Thailand, yang juga menjabat sebagai Menteri Kesehatan Anutin Charnvirakul mengatakan bahwa kebijakan ini adalah sebuah kesempatan bagi masyarakat untuk menambah penghasilan.
&quot;Ini adalah kesempatan bagi masyarakat dan negara untuk mendapatkan penghasilan dari ganja dan hemp,&quot; kata Anutin Charnvirakul, Wakil Perdana Menteri Thailand dan menjabat Menteri Kesehatan, di akun media sosialnya bulan lalu.
Pemerintah Thailand sendiri telah membagikan satu juta bibit tanaman ganja kepada masyarakat untuk ditanam.
Para penanam ganja harus mendaftar lewat aplikasi pemerintah PlookGanja (tanam ganja). Hampir 100.000 orang telah menggunakan aplikasi itu, kata pejabat kementerian kesehatan Paisan Dankhum.
</description><content:encoded>BANGKOK &amp;ndash; Thailand mulai 9 Juni telah melegalkan penanaman ganja dan mengonsumsinya dalam minuman dan makanan. Meski begitu, penggunaan ganja untuk kepentingan rekreasional, semisal diisap sebagai rokok untuk 'giting' atau keadaan nyaman tapi semu bagi pemakai, masih dilarang.
BACA JUGA:&amp;nbsp;Thailand Legalkan Penanaman dan Konsumsi Ganja
Diwartakan BBC, pada 1 Juni, Dr. Suwanchai Wattanayingcharoenchai selaku Direktur Jenderal Departemen Kesehatan dari Kementerian Kesehatan Masyarakat, telah menyetujui draf panduan pengendalian bau asap mariyuana.
Draf itu menyebutkan jika seseorang merokok ganja yang asapnya mengganggu warga, warga bisa mengadukan ke aparat.
Apabila aduan itu terbukti, orang tersebut terancam dipenjara selama kurang dari tiga bulan, atau denda kurang dari 25.000 baht (Rp10,5 juta), atau gabungan kedua hukuman.
BACA JUGA:&amp;nbsp;Thailand Legalkan Penanaman Ganja, Lebih dari 4.000 Narapidana Dibebaskan
Untuk mencegah ledakan penggunaan ganja yang bersifat rekreatif dengan membatasi kadarnya dalam produk-produk legal. Kepemilikan dan penjualan ekstrak ganja yang mengandung lebih dari 0,2 persen tetrahidrokanabinol, bahan psikoaktif dalam ganja, tidak diperbolehkan.
Dengan kebijakan baru ini Thailand menjadi negara pertama yang secara progresif melonggarkan aturan ganja di Asia Tenggara, wilayah yang dikenal dengan undang-undang narkoba yang ketat.Wakil Perdana Menteri Thailand, yang juga menjabat sebagai Menteri Kesehatan Anutin Charnvirakul mengatakan bahwa kebijakan ini adalah sebuah kesempatan bagi masyarakat untuk menambah penghasilan.
&quot;Ini adalah kesempatan bagi masyarakat dan negara untuk mendapatkan penghasilan dari ganja dan hemp,&quot; kata Anutin Charnvirakul, Wakil Perdana Menteri Thailand dan menjabat Menteri Kesehatan, di akun media sosialnya bulan lalu.
Pemerintah Thailand sendiri telah membagikan satu juta bibit tanaman ganja kepada masyarakat untuk ditanam.
Para penanam ganja harus mendaftar lewat aplikasi pemerintah PlookGanja (tanam ganja). Hampir 100.000 orang telah menggunakan aplikasi itu, kata pejabat kementerian kesehatan Paisan Dankhum.
</content:encoded></item></channel></rss>
