<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Korban Indra Kenz di Aplikasi Binomo Capai 144 Orang, Kerugian Rp83 Miliar</title><description>Korban Indra Kenz di Aplikasi Binomo mencapai 144 orang dengan total&amp;nbsp;kerugian hingga Rp83 miliar.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/09/337/2608422/korban-indra-kenz-di-aplikasi-binomo-capai-144-orang-kerugian-rp83-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/09/337/2608422/korban-indra-kenz-di-aplikasi-binomo-capai-144-orang-kerugian-rp83-miliar"/><item><title>Korban Indra Kenz di Aplikasi Binomo Capai 144 Orang, Kerugian Rp83 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/09/337/2608422/korban-indra-kenz-di-aplikasi-binomo-capai-144-orang-kerugian-rp83-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/09/337/2608422/korban-indra-kenz-di-aplikasi-binomo-capai-144-orang-kerugian-rp83-miliar</guid><pubDate>Kamis 09 Juni 2022 11:37 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/09/337/2608422/korban-indra-kenz-di-aplikasi-binomo-capai-144-orang-kerugian-rp83-miliar-pyXTlaRQ2C.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Indra Kenz</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/09/337/2608422/korban-indra-kenz-di-aplikasi-binomo-capai-144-orang-kerugian-rp83-miliar-pyXTlaRQ2C.jpg</image><title>Indra Kenz</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan sejauh ini tercatat terdapat 144 korban penipuan dari Indra Kenz di Aplikasi Binomo.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara mengungkapkan, dari 144 korban tersebut, mereka mengalami kerugian hingga Rp83 miliar.

&quot;Kerugian para korban afiliator IK sebanyak 144 orang sekitar Rp83.365.707.894,&quot; kata Chandra kepada wartawan, Jakarta, Kamis (9/6/2022).

Di sisi lain, kata Chandra, pihaknya telah memeriksa ke 131 orang dalam kapasitasnya sebagai saksi. Sementara, tujuh orang ahli telah diminta keterangannya.

&quot;Pemeriksaan saksi sebanyak 131 orang dan saksi ahli sebanyak 7 orang,&quot; ujar Candra.

BACA JUGA:Beredar Info Indra Kenz Dipulangkan, Bareskrim Polri : Hoaks

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.

</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan sejauh ini tercatat terdapat 144 korban penipuan dari Indra Kenz di Aplikasi Binomo.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara mengungkapkan, dari 144 korban tersebut, mereka mengalami kerugian hingga Rp83 miliar.

&quot;Kerugian para korban afiliator IK sebanyak 144 orang sekitar Rp83.365.707.894,&quot; kata Chandra kepada wartawan, Jakarta, Kamis (9/6/2022).

Di sisi lain, kata Chandra, pihaknya telah memeriksa ke 131 orang dalam kapasitasnya sebagai saksi. Sementara, tujuh orang ahli telah diminta keterangannya.

&quot;Pemeriksaan saksi sebanyak 131 orang dan saksi ahli sebanyak 7 orang,&quot; ujar Candra.

BACA JUGA:Beredar Info Indra Kenz Dipulangkan, Bareskrim Polri : Hoaks

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.

</content:encoded></item></channel></rss>
