<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bawaslu Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024</title><description>Dengan adanya Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 dapat memudahkan para calon pendaftar</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/10/337/2609483/bawaslu-buka-pendaftaran-pemantau-pemilu-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/10/337/2609483/bawaslu-buka-pendaftaran-pemantau-pemilu-2024"/><item><title>Bawaslu Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/10/337/2609483/bawaslu-buka-pendaftaran-pemantau-pemilu-2024</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/10/337/2609483/bawaslu-buka-pendaftaran-pemantau-pemilu-2024</guid><pubDate>Jum'at 10 Juni 2022 18:55 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/10/337/2609483/bawaslu-buka-pendaftaran-pemantau-pemilu-2024-Y3iC8nfbFb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/ Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/10/337/2609483/bawaslu-buka-pendaftaran-pemantau-pemilu-2024-Y3iC8nfbFb.jpg</image><title>Ilustrasi/ Foto: Okezone</title></images><description>JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka pendaftaran pemantau Pemilu 2024. Terkait hal tersebut, Bawaslu meluncurkan Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, dengan adanya Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 dapat memudahkan para calon pendaftar.
&quot;Layanan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan No. 7 tahun 2017 bahwa pendaftaran pemantau itu melalui bawaslu,&quot; kata Bagja kepada wartawan, Jumat (10/6/2022).
BACA JUGA:Usai Disetujui, Aturan Hukum Tahapan Pemilu 2024 Langsung Dikirim ke Kemenkumham
Menurutnya, inovasi tersebut dilakukan setelah belajar dari penyelenggaraan sebelumnya. Di mana, pada Pemilu 2019 lalu para pendaftar pemantau Pemilu kebingungan untuk mendaftar.
&quot;Kami belajar dari porses pemantauan dari tahun 2019 dan pendaftar sedikit, kebingungan mencari dan bagaimana mendaftarnya,&quot; tutur Bagja.&quot;Dengan ini Meja Layanan, langsung masuk ke lobi bawaslu,&quot; ucapnya menambahkan.
BACA JUGA:Bawaslu Segera Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2024
Ia melanjutkan, siapa saja bisa mendaftar untuk menjadi pemantau pemilu.
&quot;Misalnya media center Bawaslu untuk lembaga pemantau, silakan kami akan membantu proses pendaftarannya. Silakan masyarakat untuk membangun lembaga pemantau dan bisa mendaftar,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka pendaftaran pemantau Pemilu 2024. Terkait hal tersebut, Bawaslu meluncurkan Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, dengan adanya Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 dapat memudahkan para calon pendaftar.
&quot;Layanan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan No. 7 tahun 2017 bahwa pendaftaran pemantau itu melalui bawaslu,&quot; kata Bagja kepada wartawan, Jumat (10/6/2022).
BACA JUGA:Usai Disetujui, Aturan Hukum Tahapan Pemilu 2024 Langsung Dikirim ke Kemenkumham
Menurutnya, inovasi tersebut dilakukan setelah belajar dari penyelenggaraan sebelumnya. Di mana, pada Pemilu 2019 lalu para pendaftar pemantau Pemilu kebingungan untuk mendaftar.
&quot;Kami belajar dari porses pemantauan dari tahun 2019 dan pendaftar sedikit, kebingungan mencari dan bagaimana mendaftarnya,&quot; tutur Bagja.&quot;Dengan ini Meja Layanan, langsung masuk ke lobi bawaslu,&quot; ucapnya menambahkan.
BACA JUGA:Bawaslu Segera Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2024
Ia melanjutkan, siapa saja bisa mendaftar untuk menjadi pemantau pemilu.
&quot;Misalnya media center Bawaslu untuk lembaga pemantau, silakan kami akan membantu proses pendaftarannya. Silakan masyarakat untuk membangun lembaga pemantau dan bisa mendaftar,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
