<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buang Sampah Sembarangan di Bekasi, Perusahaan dan Masyarakat Bakal Disanksi Tegas</title><description>Pemkab Bekasi akan menjatuhkan sanksi tegas untuk perusahaan dan masyarakat yang membuang sampah sembarangan di Bekasi.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/10/338/2609049/buang-sampah-sembarangan-di-bekasi-perusahaan-dan-masyarakat-bakal-disanksi-tegas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/10/338/2609049/buang-sampah-sembarangan-di-bekasi-perusahaan-dan-masyarakat-bakal-disanksi-tegas"/><item><title>Buang Sampah Sembarangan di Bekasi, Perusahaan dan Masyarakat Bakal Disanksi Tegas</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/10/338/2609049/buang-sampah-sembarangan-di-bekasi-perusahaan-dan-masyarakat-bakal-disanksi-tegas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/10/338/2609049/buang-sampah-sembarangan-di-bekasi-perusahaan-dan-masyarakat-bakal-disanksi-tegas</guid><pubDate>Jum'at 10 Juni 2022 09:58 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/10/338/2609049/buang-sampah-sembarangan-di-bekasi-perusahaan-dan-masyarakat-bakal-disanksi-tegas-BzzmTSkFrC.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Perusahaan dan masyarakat yang membuang sampah sembarangan di Bekasi akan disanksi tegas. (bekasikab.go.id)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/10/338/2609049/buang-sampah-sembarangan-di-bekasi-perusahaan-dan-masyarakat-bakal-disanksi-tegas-BzzmTSkFrC.jpeg</image><title>Perusahaan dan masyarakat yang membuang sampah sembarangan di Bekasi akan disanksi tegas. (bekasikab.go.id)</title></images><description>BEKASI&amp;nbsp;- Pemertintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan menindak tegas masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Mereka yang membuang sampah sembarangan bakal dikenakan sanksi tegas berupa denda Rp50 juta.



Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan hal ini untuk memberi efek jera kepada masyarakat. Terlebih apabila sampah tersebut berasal dari perusahaan-perusahaan.

&amp;ldquo;Saya ingin menangkap perusahaan yang melanggar. Kalau masyarakat kita tegur dulu sekali atau dua kali. Kalau nanti ketemu lagi baru pakai sanksi Perda yang Rp50 juta atau kurungan 3 bulan,&amp;rdquo; ujar Dani Ramdan, Jumat (10/6/2022).

Ia menambahkan pihaknya juga terus menyosialisasikan larangan membuang sampah sembarangan. Menurutnya, pihaknya juga pun sudah mulai menggencarkan patroli.

BACA JUGA:Bocah 6 Tahun Dicabuli Drivel Ojol di Bekasi, Polisi Periksa Saksi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Untuk sekarang kita masih sosialisasi. Tapi kalau perusahaan yang tertangkap saya akan langsung kenakan sanksi perda. Sudah dua hari sampai tiga hari ini kita adakan patroli malam belum ada yang tertangkap karena keburu kabur,&amp;rdquo; katanya.

Selain itu, ia meminta setiap kecamatan untuk menangani tempat sampah ilegal. Hal ini untuk membuat lingkungan bersih dari sampah.

&amp;ldquo;Untuk itu camat sudah menangani. Kalau bisa oleh kecamatan, kalau tidak bisa lapor ke dinas lingkungan hidup, kita tutup. Kita bersihkan. Setelah itu tetap harus diawasi. Nanti kalau ada pelanggar. Kalau sekarang kita kan patroli sungai, misal di tempat yang sudah kita tutup masih ada yang buang di situ kita tangkap lagi,&amp;rdquo; tuturnya.

</description><content:encoded>BEKASI&amp;nbsp;- Pemertintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akan menindak tegas masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Mereka yang membuang sampah sembarangan bakal dikenakan sanksi tegas berupa denda Rp50 juta.



Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan hal ini untuk memberi efek jera kepada masyarakat. Terlebih apabila sampah tersebut berasal dari perusahaan-perusahaan.

&amp;ldquo;Saya ingin menangkap perusahaan yang melanggar. Kalau masyarakat kita tegur dulu sekali atau dua kali. Kalau nanti ketemu lagi baru pakai sanksi Perda yang Rp50 juta atau kurungan 3 bulan,&amp;rdquo; ujar Dani Ramdan, Jumat (10/6/2022).

Ia menambahkan pihaknya juga terus menyosialisasikan larangan membuang sampah sembarangan. Menurutnya, pihaknya juga pun sudah mulai menggencarkan patroli.

BACA JUGA:Bocah 6 Tahun Dicabuli Drivel Ojol di Bekasi, Polisi Periksa Saksi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Untuk sekarang kita masih sosialisasi. Tapi kalau perusahaan yang tertangkap saya akan langsung kenakan sanksi perda. Sudah dua hari sampai tiga hari ini kita adakan patroli malam belum ada yang tertangkap karena keburu kabur,&amp;rdquo; katanya.

Selain itu, ia meminta setiap kecamatan untuk menangani tempat sampah ilegal. Hal ini untuk membuat lingkungan bersih dari sampah.

&amp;ldquo;Untuk itu camat sudah menangani. Kalau bisa oleh kecamatan, kalau tidak bisa lapor ke dinas lingkungan hidup, kita tutup. Kita bersihkan. Setelah itu tetap harus diawasi. Nanti kalau ada pelanggar. Kalau sekarang kita kan patroli sungai, misal di tempat yang sudah kita tutup masih ada yang buang di situ kita tangkap lagi,&amp;rdquo; tuturnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
