<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Muncikari Ditangkap saat Transaksi di Hotel Jambi</title><description>Seorang muncikari ditangkap saat tengah transaksi di hotel Jambi.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/10/340/2609084/muncikari-ditangkap-saat-transaksi-di-hotel-jambi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/10/340/2609084/muncikari-ditangkap-saat-transaksi-di-hotel-jambi"/><item><title>Muncikari Ditangkap saat Transaksi di Hotel Jambi</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/10/340/2609084/muncikari-ditangkap-saat-transaksi-di-hotel-jambi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/10/340/2609084/muncikari-ditangkap-saat-transaksi-di-hotel-jambi</guid><pubDate>Jum'at 10 Juni 2022 10:44 WIB</pubDate><dc:creator>Azhari Sultan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/10/340/2609084/muncikari-ditangkap-saat-transaksi-di-hotel-jambi-HeQavBnFa7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Seorang muncikari ditangkap saat sedang transaksi di hotel. (Ilustrasi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/10/340/2609084/muncikari-ditangkap-saat-transaksi-di-hotel-jambi-HeQavBnFa7.jpg</image><title>Seorang muncikari ditangkap saat sedang transaksi di hotel. (Ilustrasi/Okezone)</title></images><description>JAMBI - Seorang yang diduga muncikari bernama Adi Syafriandi (32), warga Jalan Kopral Sulaiman, Sukakarya, Kotabaru, Kota Jambi, ditangkap tim Subdit IV PPA Polda Jambi di salah satu hotel di Kota Jambi.

Kasubdit PPA Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan di lokasi kejadian perkara. Saat dicek, ditemukan adanya transaksi perdagangan orang di hotel tersebut.

&quot;Saat kita lakukan pengecekan di handphone beberapa orang yang di sana, diketahui  ada akun yang menawarkan perempuan melalui media sosial,&quot; ucapnya, Jumat (10/6/2022).

Dia menambahkan, mulanya petugas sempat membawa tiga orang ke Polda Jambi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, satu orang ditetapkan sebagai tersangka mubcikari perdagangan orang.

&quot;Setelah hasil gelar perkara, satu orang kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan,&quot; ucap Kristian.

BACA JUGA:Tunggu PSK di Lobi Hotel, Muncikari Ini Ditangkap Polisi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Selain mengamankan tersangka di TKP, petugas menemukan 1 kotak alat kontrasepsi di dalam salah satu kamar di hotel tersebut.

&quot;Mereka ini adalah jaringan yang sudah mengenal satu sama lain. Saat ini masih akan kita kembangkan lagi,&quot; ujarnya.

Ia melanjutkan, tersangka mengaku sudah menekuni pekerjaannya sebagai mucikari sepanjang 2022 ini.

Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di sel tahanan Polda Jambi. Dia juga terancam penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun, sesuai Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO.


</description><content:encoded>JAMBI - Seorang yang diduga muncikari bernama Adi Syafriandi (32), warga Jalan Kopral Sulaiman, Sukakarya, Kotabaru, Kota Jambi, ditangkap tim Subdit IV PPA Polda Jambi di salah satu hotel di Kota Jambi.

Kasubdit PPA Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan di lokasi kejadian perkara. Saat dicek, ditemukan adanya transaksi perdagangan orang di hotel tersebut.

&quot;Saat kita lakukan pengecekan di handphone beberapa orang yang di sana, diketahui  ada akun yang menawarkan perempuan melalui media sosial,&quot; ucapnya, Jumat (10/6/2022).

Dia menambahkan, mulanya petugas sempat membawa tiga orang ke Polda Jambi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, satu orang ditetapkan sebagai tersangka mubcikari perdagangan orang.

&quot;Setelah hasil gelar perkara, satu orang kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan,&quot; ucap Kristian.

BACA JUGA:Tunggu PSK di Lobi Hotel, Muncikari Ini Ditangkap Polisi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Selain mengamankan tersangka di TKP, petugas menemukan 1 kotak alat kontrasepsi di dalam salah satu kamar di hotel tersebut.

&quot;Mereka ini adalah jaringan yang sudah mengenal satu sama lain. Saat ini masih akan kita kembangkan lagi,&quot; ujarnya.

Ia melanjutkan, tersangka mengaku sudah menekuni pekerjaannya sebagai mucikari sepanjang 2022 ini.

Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di sel tahanan Polda Jambi. Dia juga terancam penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun, sesuai Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO.


</content:encoded></item></channel></rss>
