<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mucikari ABG yang Pacari dan Jual Korbannya ke Pria Hidung Belang Diringkus</title><description>Meski di bawah umur, namun pelaku sudah terlibat jaringan mucikari prostitusi online</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/10/340/2609391/mucikari-abg-yang-pacari-dan-jual-korbannya-ke-pria-hidung-belang-diringkus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/10/340/2609391/mucikari-abg-yang-pacari-dan-jual-korbannya-ke-pria-hidung-belang-diringkus"/><item><title>Mucikari ABG yang Pacari dan Jual Korbannya ke Pria Hidung Belang Diringkus</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/10/340/2609391/mucikari-abg-yang-pacari-dan-jual-korbannya-ke-pria-hidung-belang-diringkus</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/10/340/2609391/mucikari-abg-yang-pacari-dan-jual-korbannya-ke-pria-hidung-belang-diringkus</guid><pubDate>Jum'at 10 Juni 2022 16:48 WIB</pubDate><dc:creator>Azhari Sultan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/10/340/2609391/mucikari-abg-yang-pacari-dan-jual-korbannya-ke-pria-hidung-belang-diringkus-3kCezAsMHM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/ Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/10/340/2609391/mucikari-abg-yang-pacari-dan-jual-korbannya-ke-pria-hidung-belang-diringkus-3kCezAsMHM.jpg</image><title>Ilustrasi/ Foto: Okezone</title></images><description>
JAMBI - Usai mengamankan seorang mucikari pada Rabu lalu, tim Subdit IV PPA, Ditreskrimum Polda Jambi juga menangkap seorang remaja yang diduga terlibat prostitusi berbasis aplikasi Michat di salah satu hotel di Kota Jambi.

Mirisnya, pelaku ini masih berusia 16 tahun. Meski di bawah umur, namun pelaku sudah terlibat jaringan mucikari prostitusi online.


BACA JUGA:Kondom dan Tisu Magic Jadi Saksi Bisu Prostitusi di Kosan Rp80 Ribu


Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, dalam aksinya pelaku menjaring wanita-wanita di bawah umur.

Selanjutnya, korban dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Tidak hanya itu, mereka juga dijual ke lelaki hidung belang untuk dijadikan pemuas nafsu belaka.

Guna memuluskan aksinya, mulanya pelaku terlebih dahulu menjalin hubungan asmara dengan para wanita tersebut.

Berikutnya, dengan bujuk rayu, anak baru gede (ABG) tersebut, sdiminta menuruti permintaanya. Usai memacarinya, tanpa rasa bersalah para perempuan yang pernah dikencaninya itu dijualnya ke pria hidung belang.

&quot;Modusnya perempuan yang dia rekrut juga dipacarinya. Selanjutnya, oleh pelaku para perempuan itu dia jual,&quot; ungkap Kristian, Jumat (10/6/2022).






Dari hasil penyelidikan, diduga antara pelaku dan korban sudah terjerat jaringan prostitusi.


BACA JUGA: Suami di Penjara, Istri Lanjutkan Jadi Mucikari Prostitusi Online ABG&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Mereka ini sudah seperti komunitas, karena korban juga punya jaringan. Jadi, pelaku juga sepertinya menjalin komunikasi dengan jaringan korban ini,&quot; tegasnya.

Menurutnya, remaja tersebut ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam jaringan prostitusi online di bawah umur. Di samping itu, pihaknya juga menemukan adanya indikasi bahwa pelaku ini melakukan perekrutan dan menjual korbannya.

&quot;Mereka di bawah umur semua, korbannya ada dua orang, usia 16 tahun dan 14 tahun. Saat ini kasusnya masih kita kembangkan,&quot; tandas Kristian.</description><content:encoded>
JAMBI - Usai mengamankan seorang mucikari pada Rabu lalu, tim Subdit IV PPA, Ditreskrimum Polda Jambi juga menangkap seorang remaja yang diduga terlibat prostitusi berbasis aplikasi Michat di salah satu hotel di Kota Jambi.

Mirisnya, pelaku ini masih berusia 16 tahun. Meski di bawah umur, namun pelaku sudah terlibat jaringan mucikari prostitusi online.


BACA JUGA:Kondom dan Tisu Magic Jadi Saksi Bisu Prostitusi di Kosan Rp80 Ribu


Kasubdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, dalam aksinya pelaku menjaring wanita-wanita di bawah umur.

Selanjutnya, korban dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Tidak hanya itu, mereka juga dijual ke lelaki hidung belang untuk dijadikan pemuas nafsu belaka.

Guna memuluskan aksinya, mulanya pelaku terlebih dahulu menjalin hubungan asmara dengan para wanita tersebut.

Berikutnya, dengan bujuk rayu, anak baru gede (ABG) tersebut, sdiminta menuruti permintaanya. Usai memacarinya, tanpa rasa bersalah para perempuan yang pernah dikencaninya itu dijualnya ke pria hidung belang.

&quot;Modusnya perempuan yang dia rekrut juga dipacarinya. Selanjutnya, oleh pelaku para perempuan itu dia jual,&quot; ungkap Kristian, Jumat (10/6/2022).






Dari hasil penyelidikan, diduga antara pelaku dan korban sudah terjerat jaringan prostitusi.


BACA JUGA: Suami di Penjara, Istri Lanjutkan Jadi Mucikari Prostitusi Online ABG&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Mereka ini sudah seperti komunitas, karena korban juga punya jaringan. Jadi, pelaku juga sepertinya menjalin komunikasi dengan jaringan korban ini,&quot; tegasnya.

Menurutnya, remaja tersebut ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam jaringan prostitusi online di bawah umur. Di samping itu, pihaknya juga menemukan adanya indikasi bahwa pelaku ini melakukan perekrutan dan menjual korbannya.

&quot;Mereka di bawah umur semua, korbannya ada dua orang, usia 16 tahun dan 14 tahun. Saat ini kasusnya masih kita kembangkan,&quot; tandas Kristian.</content:encoded></item></channel></rss>
