<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Negara di Asia yang Masih Berlakukan Hukuman Mati</title><description>Berikut daftar 4 negara di Asia yang masih memberlakukan hukuman mati.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/11/337/2609283/4-negara-di-asia-yang-masih-berlakukan-hukuman-mati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/11/337/2609283/4-negara-di-asia-yang-masih-berlakukan-hukuman-mati"/><item><title>4 Negara di Asia yang Masih Berlakukan Hukuman Mati</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/11/337/2609283/4-negara-di-asia-yang-masih-berlakukan-hukuman-mati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/11/337/2609283/4-negara-di-asia-yang-masih-berlakukan-hukuman-mati</guid><pubDate>Sabtu 11 Juni 2022 07:04 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Litbang MPI</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/10/337/2609283/4-negara-di-asia-yang-masih-berlakukan-hukuman-mati-16jzmKZqa9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hukuman mati. (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/10/337/2609283/4-negara-di-asia-yang-masih-berlakukan-hukuman-mati-16jzmKZqa9.jpg</image><title>Hukuman mati. (Okezone)</title></images><description>HUKUMAN mati masih menjadi pembicaraan yang menimbulkan banyak kontroversi di dunia. Orang-orang yang setuju berpendapat, hukuman mati ini dapat menjaga masyarakat aman dari pelaku kejahatan yang paling keji. Sedangkan orang-orang yang tidak setuju dengan hukuman mati, menganggap hal ini sebagai pembunuhan dan tidak sesuai dengan hak asasi manusia.

Setiap negara memiliki kebijakan mengenai penerapan hukuman, termasuk hukuman mati. Filipina dan Brunei Darussalam adalah contoh negara yang sudah menghapus hukuman mati dalam hukum mereka.

Meski begitu, masih ada beberapa negara lainnya di Asia yang menerapkan hukuman mati. Berikut daftarnya, sebagaimana dirangkum pada Sabtu (11/6/2022) :



China
Pemerintah China terkenal sebagai algojo terkemuka di dunia. Sistem peradilan di negara ini mengharuskan eksekusi hukuman mati tidak diberi tahu secara umum, bahkan keluarga dari orang yang akan dihukum hanya akan diberitahukan setelah eksekusi selesai.

Jumlah eksekusi hukuman mati di negara ini tidak diketahui angkanya secara pasti, namun diperkirakan mencapai ribuan setiap tahunnya. Hukuman mati di China salah satunya ditujukan untuk para koruptor guna membasmi tingkat korupsi di sana. Aturan ini berlaku sejak tahun 2013.

China memberlakukan eksekusi hukuman mati dengan metode tembak mati. Metode ini banyak tidak disukai di sebagian negara di dunia karena dianggap menyakitkan. Selain itu, eksekusi mati juga dilakukan dengan memberi suntikan kematian, yang dianggap lebih manusiawi.


Arab Saudi
Sistem hukuman mati di Arab Saudi banyak dikritik oleh negara lain karena kurangnya transparansi dan kecenderungan mengabaikan hak mereka yang akan diadili. Untuk mendapatkan pengakuan dari pelaku hukum, pemerintah Saudi masih menggunakan penyiksaan. Arab Saudi menjadi negara dengan setidaknya memiliki kasus hukuman mati 146 orang per tahun.

Pada 2020, jumlah ini berkurang. Arab Saudi melaporkan melakukan hukuman mati kepada 27 orang sepanjang tahun tersebut. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti pandemi Covid-19 dan penghapusan hukuman mati untuk pelaku kejahatan narkoba atau pelaku di bawah umur saat melakukan kejahatan.

Selain itu, Raja Arab Saudi menolak hukuman mati untuk sementara karena Saudi menjadi tuan rumah KTT G-20 saat itu. Namun, pada Maret 2022, Saudi melakukan eksekusi massal kepada 81 orang dan menjadi eksekusi terbesar dalam sejarah negara ini.


Vietnam
Vietnam memberlakukan hukuman mati untuk banyak kejahatan. Namun, setelah amandemen undang-undang pada 2009, kejahatan yang mendapat hukuman mati menjadi 22 kejahatan. Vietnam melakukan eksekusi hukuman mati dengan cara tembak mati oleh regu tembak. Kemudian eksekusi digantikan dengan suntikan mati setelah terjadi perubahan pada undang-undang.

Pada November 2015, undang-undang pidana di Vietnam diubah dan kejahatan yang akan mendapatkan hukuman mati hanya ada tujuh. Tujuh jenis kejahatan itu adalah menyerah kepada musuh, menentang ketertiban, penghancuran proyek-proyek penting keamanan nasional, perampokan, kepemilikan narkoba, perampasan narkoba, dan produksi dan perdagangan makanan palsu.

Singapura
Singapura memberlakukan hukuman mati bagi pelaku kejahatan korupsi. Di negara ini, pelaku korupsi disamakan seperti pelaku pembunuhan hingga penyelundupan obat terlarang. Untuk pelaku kejahatan narkoba, tidak diberi pidana hukuman mati jika bukti menunjukkan kurang dari 20 gram narkoba dan terbukti tidak terlibat dalam peredarannya.

Eksekusi hukuman mati di Singapura dilakukan dengan menggantung pelaku. Hal ini tertuang dalam undang-undang di Singapura yang berbunyi, apabila seseorang dijatuhi hukuman mati, hukumannya harus digantung lehernya sampai mati, tetapi tidak menyebutkan tempat dan waktu hukuman itu akan dilaksanakan. (Diolah dari berbagai sumber/Septi Kurnia/Litbang MPI)

</description><content:encoded>HUKUMAN mati masih menjadi pembicaraan yang menimbulkan banyak kontroversi di dunia. Orang-orang yang setuju berpendapat, hukuman mati ini dapat menjaga masyarakat aman dari pelaku kejahatan yang paling keji. Sedangkan orang-orang yang tidak setuju dengan hukuman mati, menganggap hal ini sebagai pembunuhan dan tidak sesuai dengan hak asasi manusia.

Setiap negara memiliki kebijakan mengenai penerapan hukuman, termasuk hukuman mati. Filipina dan Brunei Darussalam adalah contoh negara yang sudah menghapus hukuman mati dalam hukum mereka.

Meski begitu, masih ada beberapa negara lainnya di Asia yang menerapkan hukuman mati. Berikut daftarnya, sebagaimana dirangkum pada Sabtu (11/6/2022) :



China
Pemerintah China terkenal sebagai algojo terkemuka di dunia. Sistem peradilan di negara ini mengharuskan eksekusi hukuman mati tidak diberi tahu secara umum, bahkan keluarga dari orang yang akan dihukum hanya akan diberitahukan setelah eksekusi selesai.

Jumlah eksekusi hukuman mati di negara ini tidak diketahui angkanya secara pasti, namun diperkirakan mencapai ribuan setiap tahunnya. Hukuman mati di China salah satunya ditujukan untuk para koruptor guna membasmi tingkat korupsi di sana. Aturan ini berlaku sejak tahun 2013.

China memberlakukan eksekusi hukuman mati dengan metode tembak mati. Metode ini banyak tidak disukai di sebagian negara di dunia karena dianggap menyakitkan. Selain itu, eksekusi mati juga dilakukan dengan memberi suntikan kematian, yang dianggap lebih manusiawi.


Arab Saudi
Sistem hukuman mati di Arab Saudi banyak dikritik oleh negara lain karena kurangnya transparansi dan kecenderungan mengabaikan hak mereka yang akan diadili. Untuk mendapatkan pengakuan dari pelaku hukum, pemerintah Saudi masih menggunakan penyiksaan. Arab Saudi menjadi negara dengan setidaknya memiliki kasus hukuman mati 146 orang per tahun.

Pada 2020, jumlah ini berkurang. Arab Saudi melaporkan melakukan hukuman mati kepada 27 orang sepanjang tahun tersebut. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti pandemi Covid-19 dan penghapusan hukuman mati untuk pelaku kejahatan narkoba atau pelaku di bawah umur saat melakukan kejahatan.

Selain itu, Raja Arab Saudi menolak hukuman mati untuk sementara karena Saudi menjadi tuan rumah KTT G-20 saat itu. Namun, pada Maret 2022, Saudi melakukan eksekusi massal kepada 81 orang dan menjadi eksekusi terbesar dalam sejarah negara ini.


Vietnam
Vietnam memberlakukan hukuman mati untuk banyak kejahatan. Namun, setelah amandemen undang-undang pada 2009, kejahatan yang mendapat hukuman mati menjadi 22 kejahatan. Vietnam melakukan eksekusi hukuman mati dengan cara tembak mati oleh regu tembak. Kemudian eksekusi digantikan dengan suntikan mati setelah terjadi perubahan pada undang-undang.

Pada November 2015, undang-undang pidana di Vietnam diubah dan kejahatan yang akan mendapatkan hukuman mati hanya ada tujuh. Tujuh jenis kejahatan itu adalah menyerah kepada musuh, menentang ketertiban, penghancuran proyek-proyek penting keamanan nasional, perampokan, kepemilikan narkoba, perampasan narkoba, dan produksi dan perdagangan makanan palsu.

Singapura
Singapura memberlakukan hukuman mati bagi pelaku kejahatan korupsi. Di negara ini, pelaku korupsi disamakan seperti pelaku pembunuhan hingga penyelundupan obat terlarang. Untuk pelaku kejahatan narkoba, tidak diberi pidana hukuman mati jika bukti menunjukkan kurang dari 20 gram narkoba dan terbukti tidak terlibat dalam peredarannya.

Eksekusi hukuman mati di Singapura dilakukan dengan menggantung pelaku. Hal ini tertuang dalam undang-undang di Singapura yang berbunyi, apabila seseorang dijatuhi hukuman mati, hukumannya harus digantung lehernya sampai mati, tetapi tidak menyebutkan tempat dan waktu hukuman itu akan dilaksanakan. (Diolah dari berbagai sumber/Septi Kurnia/Litbang MPI)

</content:encoded></item></channel></rss>
