<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Begal Dua Unit Hp, Polisi Tangkap Remaja 16 Tahun</title><description>Terduga pelaku anak itu diduga membegal atau merampas dua unit handphone (Hp)korban
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/12/340/2610187/begal-dua-unit-hp-polisi-tangkap-remaja-16-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/12/340/2610187/begal-dua-unit-hp-polisi-tangkap-remaja-16-tahun"/><item><title>Begal Dua Unit Hp, Polisi Tangkap Remaja 16 Tahun</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/12/340/2610187/begal-dua-unit-hp-polisi-tangkap-remaja-16-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/12/340/2610187/begal-dua-unit-hp-polisi-tangkap-remaja-16-tahun</guid><pubDate>Minggu 12 Juni 2022 16:44 WIB</pubDate><dc:creator>Demon Fajri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/12/340/2610187/begal-dua-unit-hp-polisi-tangkap-remaja-16-tahun-Akqv3etU1z.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Terduga pelaku berhasil diamankan/ Foto: Polisi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/12/340/2610187/begal-dua-unit-hp-polisi-tangkap-remaja-16-tahun-Akqv3etU1z.jpeg</image><title>Terduga pelaku berhasil diamankan/ Foto: Polisi</title></images><description>BENGKULU - Tim Parak Robot Polres Kaur, Polda Bengkulu, menangkap teduga pelaku anak tindak pidana pencurian, yang masih berusia 16 tahun, di Kecamatan Semidang Gumai, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

Terduga pelaku anak itu diduga membegal atau merampas dua unit handphone (Hp), yakni satu unit Hp merek Oppo A5s, warna merah dan satu unit Hp merek Vivo Y 15, warnah merah tua.

BACA JUGA:Hati-Hati! Kenali 3 Ciri-Ciri Begal Motor, Payudara hingga Sepeda



&quot;Saat diamankan terduga pelaku anak tidak ada melakukan perlawanan, selanjutnya terduga pelaku anak langsung kami amankan ke Polres Kaur,&quot; kata Kasat Reskrim Kaur, Polres Kaur, Polda Bengkulu, Iptu Indro Witayudha Prawira, Minggu (12/6/2022).


Dia menjelaskan, saat itu dua orang korban, menangis dan menyampaikan kepada orang tuanya, jika handphone milik mereka diduga dirampas oleh orang tidak dikenal, di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Luas, Kabupaten Kaur.




Atas kejadian itu anak korban atau pelapor mengalami kerugian, tidak kurang dari Rp3,5 juta.

BACA JUGA:Begal Sadis di Bekasi Rekrut Anak di Bawah Umur, Janjikan Bagi Hasil Kejahatan


Kasat Reskrim Kaur, Polres Kaur, Polda Bengkulu, Iptu Indro Witayudha Prawira mengatakan, terduga pelaku anak diamankan ketika berada di Kecamatan Semidang Gumai, Kabupaten Kaur. Terduga pelaku anak tindak pidana pencurian, dikenakan Pasal 365 KUHPidana.



</description><content:encoded>BENGKULU - Tim Parak Robot Polres Kaur, Polda Bengkulu, menangkap teduga pelaku anak tindak pidana pencurian, yang masih berusia 16 tahun, di Kecamatan Semidang Gumai, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

Terduga pelaku anak itu diduga membegal atau merampas dua unit handphone (Hp), yakni satu unit Hp merek Oppo A5s, warna merah dan satu unit Hp merek Vivo Y 15, warnah merah tua.

BACA JUGA:Hati-Hati! Kenali 3 Ciri-Ciri Begal Motor, Payudara hingga Sepeda



&quot;Saat diamankan terduga pelaku anak tidak ada melakukan perlawanan, selanjutnya terduga pelaku anak langsung kami amankan ke Polres Kaur,&quot; kata Kasat Reskrim Kaur, Polres Kaur, Polda Bengkulu, Iptu Indro Witayudha Prawira, Minggu (12/6/2022).


Dia menjelaskan, saat itu dua orang korban, menangis dan menyampaikan kepada orang tuanya, jika handphone milik mereka diduga dirampas oleh orang tidak dikenal, di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Luas, Kabupaten Kaur.




Atas kejadian itu anak korban atau pelapor mengalami kerugian, tidak kurang dari Rp3,5 juta.

BACA JUGA:Begal Sadis di Bekasi Rekrut Anak di Bawah Umur, Janjikan Bagi Hasil Kejahatan


Kasat Reskrim Kaur, Polres Kaur, Polda Bengkulu, Iptu Indro Witayudha Prawira mengatakan, terduga pelaku anak diamankan ketika berada di Kecamatan Semidang Gumai, Kabupaten Kaur. Terduga pelaku anak tindak pidana pencurian, dikenakan Pasal 365 KUHPidana.



</content:encoded></item></channel></rss>
