<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Operasi Patuh 2022 Dimulai, Hindari Hal Ini agar Tak Ditilang</title><description>Pihak kepolisian akan menggelar Operasi Patuh 2022 pada 13 Juni 2022 hingga 26 Juni 2022.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/13/337/2610330/operasi-patuh-2022-dimulai-hindari-hal-ini-agar-tak-ditilang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/13/337/2610330/operasi-patuh-2022-dimulai-hindari-hal-ini-agar-tak-ditilang"/><item><title>Operasi Patuh 2022 Dimulai, Hindari Hal Ini agar Tak Ditilang</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/13/337/2610330/operasi-patuh-2022-dimulai-hindari-hal-ini-agar-tak-ditilang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/13/337/2610330/operasi-patuh-2022-dimulai-hindari-hal-ini-agar-tak-ditilang</guid><pubDate>Senin 13 Juni 2022 04:41 WIB</pubDate><dc:creator>Bachtiar Rojab</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/13/337/2610330/operasi-patuh-2022-dimulai-hindari-hal-ini-agar-tak-ditilang-BN2npE3GzV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Operasi Patuh 2022 dimulai hari ini, 13 Juni. (Ilustrasi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/13/337/2610330/operasi-patuh-2022-dimulai-hindari-hal-ini-agar-tak-ditilang-BN2npE3GzV.jpg</image><title>Operasi Patuh 2022 dimulai hari ini, 13 Juni. (Ilustrasi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pihak kepolisian akan menggelar Operasi Patuh 2022 pada 13 Juni 2022 hingga 26 Juni 2022. Ada sejumlah sasaran petugas dalam operasi ini.


Dikutip dari laman resmi akun @tmcpoldametro terdapat beberapa sasaran khusus operasi yang akan diberlakukan tilang oleh polisi.

Pertama, knalpot bising atau tidak standar. Hal itu tertuang dalam pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3.
&quot;Sanksi kurungan paling lama satu bulan, denda paling banyak Rp250.000,&quot; tulis keterangan tersebut, Minggu (12/6/2022).

Kedua, kendaraan menggunakan rotoar tidak sesuai peruntukan, khususnya pelat hitam. Ini melanggar pasal 287 ayat 4 dengan Sanksi kurungan paling lama satu bulan, denda paling banyak Rp250.000.

&quot;Ketiga balap liar, melanggar pasal 297 jo pasal 115 huruf b. Sanksi kurungan paling lama satu tahun, denda paling banyak Rp 3.000.000,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:5 Fakta Operasi Patuh 2022, Siapkan Diri dan Kendaraan Agar Tidak Ditilang!

Keempat, Pasal 287 yaitu melawan arus dengan denda paling banyak Rp500.000. Berikutnya, Pasal 283 yaitu menggunakan HP saat mengemudi dengan denda paling banyak Rp750.000.


Keenam, Pasal 291 yaitu tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan denda paling banyak Rp250.000. Kemudian ketujuh, mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman, dengan denda paling banyak Rp250.000.

Kedelapan, berboncengan menggunakan sepeda motor lebih dari satu orang (tiga orang dalam sepeda motor) dengan denda paling banyak Rp250.000.

</description><content:encoded>JAKARTA - Pihak kepolisian akan menggelar Operasi Patuh 2022 pada 13 Juni 2022 hingga 26 Juni 2022. Ada sejumlah sasaran petugas dalam operasi ini.


Dikutip dari laman resmi akun @tmcpoldametro terdapat beberapa sasaran khusus operasi yang akan diberlakukan tilang oleh polisi.

Pertama, knalpot bising atau tidak standar. Hal itu tertuang dalam pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3.
&quot;Sanksi kurungan paling lama satu bulan, denda paling banyak Rp250.000,&quot; tulis keterangan tersebut, Minggu (12/6/2022).

Kedua, kendaraan menggunakan rotoar tidak sesuai peruntukan, khususnya pelat hitam. Ini melanggar pasal 287 ayat 4 dengan Sanksi kurungan paling lama satu bulan, denda paling banyak Rp250.000.

&quot;Ketiga balap liar, melanggar pasal 297 jo pasal 115 huruf b. Sanksi kurungan paling lama satu tahun, denda paling banyak Rp 3.000.000,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:5 Fakta Operasi Patuh 2022, Siapkan Diri dan Kendaraan Agar Tidak Ditilang!

Keempat, Pasal 287 yaitu melawan arus dengan denda paling banyak Rp500.000. Berikutnya, Pasal 283 yaitu menggunakan HP saat mengemudi dengan denda paling banyak Rp750.000.


Keenam, Pasal 291 yaitu tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan denda paling banyak Rp250.000. Kemudian ketujuh, mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman, dengan denda paling banyak Rp250.000.

Kedelapan, berboncengan menggunakan sepeda motor lebih dari satu orang (tiga orang dalam sepeda motor) dengan denda paling banyak Rp250.000.

</content:encoded></item></channel></rss>
