<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Khilafatul Muslimin Buat NIK Pengganti e-KTP, Kemendagri: Perlu Ditindak Tegas!</title><description>Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, tindakan yang dilakukan sudahlah melanggar hukum.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/14/337/2611269/khilafatul-muslimin-buat-nik-pengganti-e-ktp-kemendagri-perlu-ditindak-tegas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/14/337/2611269/khilafatul-muslimin-buat-nik-pengganti-e-ktp-kemendagri-perlu-ditindak-tegas"/><item><title>Khilafatul Muslimin Buat NIK Pengganti e-KTP, Kemendagri: Perlu Ditindak Tegas!</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/14/337/2611269/khilafatul-muslimin-buat-nik-pengganti-e-ktp-kemendagri-perlu-ditindak-tegas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/14/337/2611269/khilafatul-muslimin-buat-nik-pengganti-e-ktp-kemendagri-perlu-ditindak-tegas</guid><pubDate>Selasa 14 Juni 2022 13:42 WIB</pubDate><dc:creator>Riezky Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/14/337/2611269/khilafatul-muslimin-buat-nik-pengganti-e-ktp-kemendagri-perlu-ditindak-tegas-iVkUTnKto4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kemendagri (Foto: Dok MNC Portal)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/14/337/2611269/khilafatul-muslimin-buat-nik-pengganti-e-ktp-kemendagri-perlu-ditindak-tegas-iVkUTnKto4.jpg</image><title>Kemendagri (Foto: Dok MNC Portal)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons kelompok Khilafatul Muslimin yang membuat Nomor Induk Warga (NIW) guna menggantikan e-KTP para anggotanya. Aparat penegak hukum diminta menindak tegas masalah tersebut.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, tindakan yang dilakukan  sudahlah melanggar hukum.
&quot;Mereka melanggar hukum. Perlu ditindak tegas,&quot; ujar Sudah kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).
Kendati demikian, dirinya tak membeberkan lebih jauh detail dari aturan apa yang dilanggar. Zudan hanya menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan sistem ketatangearaan.
&quot;Karena (Khilafatul Muslim) punya niat dan perbuatan yang merusak sistem bernegara,&quot; tuturnya.
Sebelumnya,  Khilafatul Muslimin membuat Nomor Induk Warga (NIW) untuk menggantikan e-KTP para anggotanya. Jumlahnya mencapai puluhan ribu.
Baca juga:&amp;nbsp;Polisi Sebut Ada 30 Sekolah Terafiliasi Khilafatul Muslimin
Hal itu terungkap usai Polda Metro Jaya menggeledah markas Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung dan menangkap dua tersangka di Medan dan Bekasi.
&quot;Ini ditemukan di Bandar Lampung pada saat kita menangkap dua tersangka. NIW ini menggantikan e-KTP yang diterbitkan pemerintah Indonesia khusus untuk anggota Khilafatul Muslimin se-Indonesia,&quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangan pers, Minggu 12 Juni 2022.
Baca juga:&amp;nbsp;Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin Ditangkap, Tugasnya Buat Konten PemberitaanZulpan mengatakan, polisi juga menyita sejumlah dokumen Khilafatul Muslimin serta beberapa unit komputer dalam penggeledahan dan penangkapan.
&quot;Untuk unit komputer penyidik tentu akan melakukan pemeriksaan oleh tim terlebih dahulu,&quot; katanya.
Baca juga:&amp;nbsp;Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Soal Khilafatul Muslimin: Akan Ditindak Jika Melanggar</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons kelompok Khilafatul Muslimin yang membuat Nomor Induk Warga (NIW) guna menggantikan e-KTP para anggotanya. Aparat penegak hukum diminta menindak tegas masalah tersebut.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, tindakan yang dilakukan  sudahlah melanggar hukum.
&quot;Mereka melanggar hukum. Perlu ditindak tegas,&quot; ujar Sudah kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).
Kendati demikian, dirinya tak membeberkan lebih jauh detail dari aturan apa yang dilanggar. Zudan hanya menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan sistem ketatangearaan.
&quot;Karena (Khilafatul Muslim) punya niat dan perbuatan yang merusak sistem bernegara,&quot; tuturnya.
Sebelumnya,  Khilafatul Muslimin membuat Nomor Induk Warga (NIW) untuk menggantikan e-KTP para anggotanya. Jumlahnya mencapai puluhan ribu.
Baca juga:&amp;nbsp;Polisi Sebut Ada 30 Sekolah Terafiliasi Khilafatul Muslimin
Hal itu terungkap usai Polda Metro Jaya menggeledah markas Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung dan menangkap dua tersangka di Medan dan Bekasi.
&quot;Ini ditemukan di Bandar Lampung pada saat kita menangkap dua tersangka. NIW ini menggantikan e-KTP yang diterbitkan pemerintah Indonesia khusus untuk anggota Khilafatul Muslimin se-Indonesia,&quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keterangan pers, Minggu 12 Juni 2022.
Baca juga:&amp;nbsp;Menteri Pendidikan Khilafatul Muslimin Ditangkap, Tugasnya Buat Konten PemberitaanZulpan mengatakan, polisi juga menyita sejumlah dokumen Khilafatul Muslimin serta beberapa unit komputer dalam penggeledahan dan penangkapan.
&quot;Untuk unit komputer penyidik tentu akan melakukan pemeriksaan oleh tim terlebih dahulu,&quot; katanya.
Baca juga:&amp;nbsp;Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Soal Khilafatul Muslimin: Akan Ditindak Jika Melanggar</content:encoded></item></channel></rss>
