<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tetapkan 6 Orang Anggota Khilafatul Muslimin Jateng Sebagai Tersangka Makar</title><description>Keenam tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 107 KUHP tentang makar</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/14/512/2611334/polisi-tetapkan-6-orang-anggota-khilafatul-muslimin-jateng-sebagai-tersangka-makar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/14/512/2611334/polisi-tetapkan-6-orang-anggota-khilafatul-muslimin-jateng-sebagai-tersangka-makar"/><item><title>Polisi Tetapkan 6 Orang Anggota Khilafatul Muslimin Jateng Sebagai Tersangka Makar</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/14/512/2611334/polisi-tetapkan-6-orang-anggota-khilafatul-muslimin-jateng-sebagai-tersangka-makar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/14/512/2611334/polisi-tetapkan-6-orang-anggota-khilafatul-muslimin-jateng-sebagai-tersangka-makar</guid><pubDate>Selasa 14 Juni 2022 14:43 WIB</pubDate><dc:creator>Nanda Aria</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/14/512/2611334/polisi-tetapkan-6-orang-anggota-khilafatul-muslimin-jateng-sebagai-tersangka-makar-dF96jUvm8J.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/ Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/14/512/2611334/polisi-tetapkan-6-orang-anggota-khilafatul-muslimin-jateng-sebagai-tersangka-makar-dF96jUvm8J.jpg</image><title>Ilustrasi/ Foto: Okezone</title></images><description>

SEMARANG - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandani mengatakan pihaknya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam penyidikan terhadap aktivitas kelompok organisasi Khilafatul Muslimin di Jawa Tengah.

&quot;Ada enam tersangka, empat di Brebes dan dua lainnya di Klaten,&quot; kata Djuhandani dikutip dari Antara, Selasa (14/6/2022).


BACA JUGA:Khilafatul Muslimin Buat NIK Pengganti e-KTP, Kemendagri: Perlu Ditindak Tegas!


Menurut dia, penyidikan terhadap kasus tersebut masih terus dikembangkan.

Keenam tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 107 KUHP tentang makar.

Selain itu, lanjut dia, para tersangka juga dijerat atas penyebaran berita bohong.

BACA JUGA:Kembali Jadi Tersangka, Hasan Baraja Pernah Dipenjara Kasus Pengeboman Candi Borobudur

Kombes Pol. Djuhandani mengatakan bahwa penyidik terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dalam penyidikan perkara ini, termasuk meminta keterangan ahli.

BACA JUGA:Polisi Sebut Ada 30 Sekolah Terafiliasi Khilafatul Muslimin

Ia menuturkan bahwa tindakan kepolisian di berbagai daerah dengan mencopoti papan nama organisasi Khilafatul Muslimin merupakan bagian dari upaya tegas kepolisian.

Ditegaskan pula bahwa penyelidikan juga terus dilakukan di berbagai daerah yang telah dilakukan pencopotan papan nama organisasi tersebut meski belum ada tersangka yang ditetapkan.
</description><content:encoded>

SEMARANG - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandani mengatakan pihaknya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam penyidikan terhadap aktivitas kelompok organisasi Khilafatul Muslimin di Jawa Tengah.

&quot;Ada enam tersangka, empat di Brebes dan dua lainnya di Klaten,&quot; kata Djuhandani dikutip dari Antara, Selasa (14/6/2022).


BACA JUGA:Khilafatul Muslimin Buat NIK Pengganti e-KTP, Kemendagri: Perlu Ditindak Tegas!


Menurut dia, penyidikan terhadap kasus tersebut masih terus dikembangkan.

Keenam tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 107 KUHP tentang makar.

Selain itu, lanjut dia, para tersangka juga dijerat atas penyebaran berita bohong.

BACA JUGA:Kembali Jadi Tersangka, Hasan Baraja Pernah Dipenjara Kasus Pengeboman Candi Borobudur

Kombes Pol. Djuhandani mengatakan bahwa penyidik terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dalam penyidikan perkara ini, termasuk meminta keterangan ahli.

BACA JUGA:Polisi Sebut Ada 30 Sekolah Terafiliasi Khilafatul Muslimin

Ia menuturkan bahwa tindakan kepolisian di berbagai daerah dengan mencopoti papan nama organisasi Khilafatul Muslimin merupakan bagian dari upaya tegas kepolisian.

Ditegaskan pula bahwa penyelidikan juga terus dilakukan di berbagai daerah yang telah dilakukan pencopotan papan nama organisasi tersebut meski belum ada tersangka yang ditetapkan.
</content:encoded></item></channel></rss>
