<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mudahkan Pelaku UMK Berbisnis, Kemenkumham Lakukan Kolaborasi Kekayaan Intelektual dengan Perseroan Perseorangan</title><description>Kemenkumham berupaya melakukan terobosan untuk membantu pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam berbisnis.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/15/1/2611926/mudahkan-pelaku-umk-berbisnis-kemenkumham-lakukan-kolaborasi-kekayaan-intelektual-dengan-perseroan-perseorangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/15/1/2611926/mudahkan-pelaku-umk-berbisnis-kemenkumham-lakukan-kolaborasi-kekayaan-intelektual-dengan-perseroan-perseorangan"/><item><title>Mudahkan Pelaku UMK Berbisnis, Kemenkumham Lakukan Kolaborasi Kekayaan Intelektual dengan Perseroan Perseorangan</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/15/1/2611926/mudahkan-pelaku-umk-berbisnis-kemenkumham-lakukan-kolaborasi-kekayaan-intelektual-dengan-perseroan-perseorangan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/15/1/2611926/mudahkan-pelaku-umk-berbisnis-kemenkumham-lakukan-kolaborasi-kekayaan-intelektual-dengan-perseroan-perseorangan</guid><pubDate>Rabu 15 Juni 2022 12:47 WIB</pubDate><dc:creator>Fitria Dwi Astuti </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/15/1/2611926/mudahkan-pelaku-umk-berbisnis-kemenkumham-lakukan-kolaborasi-kekayaan-intelektual-dengan-perseroan-perseorangan-DAnvG3Hpm9.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H.Laoly (Foto: Dok Ditjen KI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/15/1/2611926/mudahkan-pelaku-umk-berbisnis-kemenkumham-lakukan-kolaborasi-kekayaan-intelektual-dengan-perseroan-perseorangan-DAnvG3Hpm9.jpeg</image><title>Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H.Laoly (Foto: Dok Ditjen KI)</title></images><description>Bali - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berupaya melakukan terobosan untuk membantu pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam berbisnis.

&amp;ldquo;Melalui kolaborasi antara Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum terkait dengan kemudahan berusaha dari sisi pendirian Perseroan Perorangan untuk mendukung para pelaku usaha, khususnya untuk kepemilikan merek atas nama badan hukum perseroan perorangan,&amp;rdquo; kata Yasonna saat membuka kegiatan Intellectual Property Tourism dan Mobile IP Clinic Bali tahap 2 di Museum Puri Lukisan, Bali, pada Selasa, (14/6/ 2022).

Yasonna menyebut keberadaan klinik kekayaan intelektual bergerak atau Mobile IP Clinic (MIC) yang mengusung konsep jemput bola ini dapat menjangkau masyarakat dan pelaku usaha di daerah yang ingin berkonsultasi mengenai pelindungan kekayaan intelektual (KI) atas karya maupun produk usahanya.

&amp;ldquo;Kita me-launch program Mobile IP Clinic supaya pelayanan kami dapat bergerak cepat ke daerah-daerah melalui sistem jemput bola,&amp;rdquo; ujarnya.

Dengan begitu, Yasonna menuturkan MIC ini dapat menjadi sarana informasi dan edukasi bagi masyarakat terkait pentingnya melindungi KI. Sehingga dapat menjemput potensi-potensi KI di daerah serta peningkatan permohonan KI domestik dan pelindungan KI secara nasional.

Mengingat, permohonan KI di Indonesia dinilai masih rendah khususnya dari sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yaitu sekitar 11 persen yang baru terdaftar atau terlindungi KI-nya dari jumlah kurang lebih 60 juta pelaku usaha UMKM.

Selain masyarakat dan pelaku UMK teredukasi dan terbantu soal pelindungan KI-nya, Menkumham Yasonna juga berharap masyarakat dan pelaku UMK dapat merasakan kemudahan berusaha untuk memperoleh legalitas usaha dalam bentuk perseroan perseorangan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:&amp;nbsp;Bali Jadi Pilot Project Intellectual Property Tourism (IP Tourism)
Menkumham menjelaskan, konsep perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas merupakan bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha.

&amp;ldquo;Caranya adalah melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan,&amp;rdquo; ucap Yasonna.

Dengan adanya kolaborasi KI dengan Administrasi Hukum Umum, diharapkan pelaku UMK selain terlindungi karya dan produk KI-nya, juga termudahkan dalam aktifitas bisnisnya karena telah berbadan hukum.
CM</description><content:encoded>Bali - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berupaya melakukan terobosan untuk membantu pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam berbisnis.

&amp;ldquo;Melalui kolaborasi antara Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum terkait dengan kemudahan berusaha dari sisi pendirian Perseroan Perorangan untuk mendukung para pelaku usaha, khususnya untuk kepemilikan merek atas nama badan hukum perseroan perorangan,&amp;rdquo; kata Yasonna saat membuka kegiatan Intellectual Property Tourism dan Mobile IP Clinic Bali tahap 2 di Museum Puri Lukisan, Bali, pada Selasa, (14/6/ 2022).

Yasonna menyebut keberadaan klinik kekayaan intelektual bergerak atau Mobile IP Clinic (MIC) yang mengusung konsep jemput bola ini dapat menjangkau masyarakat dan pelaku usaha di daerah yang ingin berkonsultasi mengenai pelindungan kekayaan intelektual (KI) atas karya maupun produk usahanya.

&amp;ldquo;Kita me-launch program Mobile IP Clinic supaya pelayanan kami dapat bergerak cepat ke daerah-daerah melalui sistem jemput bola,&amp;rdquo; ujarnya.

Dengan begitu, Yasonna menuturkan MIC ini dapat menjadi sarana informasi dan edukasi bagi masyarakat terkait pentingnya melindungi KI. Sehingga dapat menjemput potensi-potensi KI di daerah serta peningkatan permohonan KI domestik dan pelindungan KI secara nasional.

Mengingat, permohonan KI di Indonesia dinilai masih rendah khususnya dari sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yaitu sekitar 11 persen yang baru terdaftar atau terlindungi KI-nya dari jumlah kurang lebih 60 juta pelaku usaha UMKM.

Selain masyarakat dan pelaku UMK teredukasi dan terbantu soal pelindungan KI-nya, Menkumham Yasonna juga berharap masyarakat dan pelaku UMK dapat merasakan kemudahan berusaha untuk memperoleh legalitas usaha dalam bentuk perseroan perseorangan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:&amp;nbsp;Bali Jadi Pilot Project Intellectual Property Tourism (IP Tourism)
Menkumham menjelaskan, konsep perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas merupakan bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha.

&amp;ldquo;Caranya adalah melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan,&amp;rdquo; ucap Yasonna.

Dengan adanya kolaborasi KI dengan Administrasi Hukum Umum, diharapkan pelaku UMK selain terlindungi karya dan produk KI-nya, juga termudahkan dalam aktifitas bisnisnya karena telah berbadan hukum.
CM</content:encoded></item></channel></rss>
