<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>30 Pesantren Khilafatul Muslimin Tak Terdaftar di Kemenag</title><description>Polda Metro Jaya mengungkap 30 sekolah di Indonesia terafiliasi ajaran Khilafatul Muslimin.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/15/337/2611731/30-pesantren-khilafatul-muslimin-tak-terdaftar-di-kemenag</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/15/337/2611731/30-pesantren-khilafatul-muslimin-tak-terdaftar-di-kemenag"/><item><title>30 Pesantren Khilafatul Muslimin Tak Terdaftar di Kemenag</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/15/337/2611731/30-pesantren-khilafatul-muslimin-tak-terdaftar-di-kemenag</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/15/337/2611731/30-pesantren-khilafatul-muslimin-tak-terdaftar-di-kemenag</guid><pubDate>Rabu 15 Juni 2022 08:26 WIB</pubDate><dc:creator>Widya Michella</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/15/337/2611731/30-pesantren-khilafatul-muslimin-tak-terdaftar-di-kemenag-qBTUNiP2Wf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono (Foto: Kemenag)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/15/337/2611731/30-pesantren-khilafatul-muslimin-tak-terdaftar-di-kemenag-qBTUNiP2Wf.jpg</image><title>Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono (Foto: Kemenag)</title></images><description>JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap 30 sekolah di Indonesia terafiliasi ajaran Khilafatul Muslimin. Sekolah tersebut berbentuk pesantren dan tidak memiliki izin beroperasi.&amp;nbsp;
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama (Kemenag) Waryono menegaskan, pesantren yang telah didata pihak kepolisian tersebut sama sekali tidak terdaftar di Kemenag.
&amp;ldquo;Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kemenag dan tidak memiliki Nomor Statistik Pesantren atau Lembaga Keagamaan Islam,&amp;rdquo; ujar Waryono dikutip MPI dalam laman resmi Kemenag, Selasa 14 Juni 2022.&amp;nbsp;
BACA JUGA:Kemenag: Khilafatul Muslimin Tidak Tepat Disebut Pesantren
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNi8xNC8xLzE0OTE5Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Lebih lanjut, Waryono menuturkan, berdasarkan hasil pengawasan Kanwil Kemenag Lampung, Khilafatul Muslimin merupakan ormas, bukan satuan pendidikan. Sehingga, dipastikan pesantren tersebut tidak memiliki izin dalam mengelola satuan Pendidikan.
&amp;ldquo;Pesantren yang terdaftar di Kemenag telah melewati serangkaian verifikasi yang ketat, mulai dari Kemenag Kab/Kota, Kanwil Provinsi hingga Pusat. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 30 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,&amp;rdquo; ujarnya.
BACA JUGA:Polisi Bakal Beberkan 30 Sekolah yang Terafiliasi Khilafatul Muslimin&amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;ldquo;Pesantren juga harus memenuhi Arkanul Ma&amp;rsquo;had dan Ruuhul Ma&amp;rsquo;had sebagaimana diatur dalam PMA 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,&amp;rdquo; ucap Waryono.
Kendati demikian, Kemenag Pusat, Kanwil, dan Kab/Kota, terus bersinergi dalam melakukan pemantauan dan pengawasan pesantren yang terdaftar di Kemenag. Kemenag juga bersinergi dengan forum-forum pesantren, aparat pemerintah, dan masyarakat di seluruh daerah.
Karena tidak terdaftar, lanjut Waryono, menilai penyebutan Khilafatul Muslimin dengan istilah pesantren menjadi tidak tepat. &amp;ldquo;Kalau pun Khilafatul Muslimin menyebut dirinya sebagai &amp;ldquo;Pesantren&amp;rdquo;, maka itu hanya berlaku bagi internal warga Ormas Khilafatul Muslimin saja,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap 30 sekolah di Indonesia terafiliasi ajaran Khilafatul Muslimin. Sekolah tersebut berbentuk pesantren dan tidak memiliki izin beroperasi.&amp;nbsp;
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama (Kemenag) Waryono menegaskan, pesantren yang telah didata pihak kepolisian tersebut sama sekali tidak terdaftar di Kemenag.
&amp;ldquo;Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kemenag dan tidak memiliki Nomor Statistik Pesantren atau Lembaga Keagamaan Islam,&amp;rdquo; ujar Waryono dikutip MPI dalam laman resmi Kemenag, Selasa 14 Juni 2022.&amp;nbsp;
BACA JUGA:Kemenag: Khilafatul Muslimin Tidak Tepat Disebut Pesantren
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNi8xNC8xLzE0OTE5Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Lebih lanjut, Waryono menuturkan, berdasarkan hasil pengawasan Kanwil Kemenag Lampung, Khilafatul Muslimin merupakan ormas, bukan satuan pendidikan. Sehingga, dipastikan pesantren tersebut tidak memiliki izin dalam mengelola satuan Pendidikan.
&amp;ldquo;Pesantren yang terdaftar di Kemenag telah melewati serangkaian verifikasi yang ketat, mulai dari Kemenag Kab/Kota, Kanwil Provinsi hingga Pusat. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 30 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,&amp;rdquo; ujarnya.
BACA JUGA:Polisi Bakal Beberkan 30 Sekolah yang Terafiliasi Khilafatul Muslimin&amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;ldquo;Pesantren juga harus memenuhi Arkanul Ma&amp;rsquo;had dan Ruuhul Ma&amp;rsquo;had sebagaimana diatur dalam PMA 30 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren,&amp;rdquo; ucap Waryono.
Kendati demikian, Kemenag Pusat, Kanwil, dan Kab/Kota, terus bersinergi dalam melakukan pemantauan dan pengawasan pesantren yang terdaftar di Kemenag. Kemenag juga bersinergi dengan forum-forum pesantren, aparat pemerintah, dan masyarakat di seluruh daerah.
Karena tidak terdaftar, lanjut Waryono, menilai penyebutan Khilafatul Muslimin dengan istilah pesantren menjadi tidak tepat. &amp;ldquo;Kalau pun Khilafatul Muslimin menyebut dirinya sebagai &amp;ldquo;Pesantren&amp;rdquo;, maka itu hanya berlaku bagi internal warga Ormas Khilafatul Muslimin saja,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
