<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Libatkan Densus 88 Usut Kasus Khilafatul Muslimin</title><description>Densus 88 akan mendampingi Polda jajaran dalam proses penyidikan hingga penindakan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/15/337/2611780/polri-libatkan-densus-88-usut-kasus-khilafatul-muslimin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/15/337/2611780/polri-libatkan-densus-88-usut-kasus-khilafatul-muslimin"/><item><title>Polri Libatkan Densus 88 Usut Kasus Khilafatul Muslimin</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/15/337/2611780/polri-libatkan-densus-88-usut-kasus-khilafatul-muslimin</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/15/337/2611780/polri-libatkan-densus-88-usut-kasus-khilafatul-muslimin</guid><pubDate>Rabu 15 Juni 2022 09:46 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/15/337/2611780/polri-libatkan-densus-88-usut-kasus-khilafatul-muslimin-5R994hFpfK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/15/337/2611780/polri-libatkan-densus-88-usut-kasus-khilafatul-muslimin-5R994hFpfK.jpg</image><title>Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Polri mengerahkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dalam mengusut kasus hukum organisasi Khilafatul Muslimin. Densus 88 akan mendampingi Polda jajaran dalam proses penyidikan hingga penindakan.

&quot;Terkait asistensi dan monitoring juga dilakukan oleh Densus 88 untuk melakukan pendampingan polda-polda,&quot; kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta, Rabu (15/6/2022).
BACA JUGA:30 Pesantren Khilafatul Muslimin Tak Terdaftar di Kemenag&amp;nbsp;
Di sisi lain, Polri menyatakan, sejauh ini pihaknya telah menetapkan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka.

&quot;Sampai saat ini, Polri sudah melakukan penangkapan terhadap 23 tersangka,&quot; ujar Ramadhan.

Ramadhan merincikan, 23 tersangka itu diproses oleh beberapa Polda jajaran. Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka yakni, G, D, A, M, S, dan I.
BACA JUGA:Kemenag: Khilafatul Muslimin Tidak Tepat Disebut Pesantren&amp;nbsp;
Kemudian, Polda Lampung lima tersangka, yaitu, AA, L, A, AS, dan I. Selanjutnya, Polda Jawa Barat dengan lima tersangka, yaitu AE, S, AS, HM dan EU.

&quot;Lalu, Polda Jawa Timur dengan satu tersangka yakni A. Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka yakni, AQB, AA, IN, SW, F dan AS,&quot; ujar Ramadhan.

Menurutnya, pengusutan kasus ini lantaran organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong hingga makar serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.

&quot;Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan,&quot; ucap Ramadhan.
</description><content:encoded>JAKARTA - Polri mengerahkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror dalam mengusut kasus hukum organisasi Khilafatul Muslimin. Densus 88 akan mendampingi Polda jajaran dalam proses penyidikan hingga penindakan.

&quot;Terkait asistensi dan monitoring juga dilakukan oleh Densus 88 untuk melakukan pendampingan polda-polda,&quot; kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta, Rabu (15/6/2022).
BACA JUGA:30 Pesantren Khilafatul Muslimin Tak Terdaftar di Kemenag&amp;nbsp;
Di sisi lain, Polri menyatakan, sejauh ini pihaknya telah menetapkan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka.

&quot;Sampai saat ini, Polri sudah melakukan penangkapan terhadap 23 tersangka,&quot; ujar Ramadhan.

Ramadhan merincikan, 23 tersangka itu diproses oleh beberapa Polda jajaran. Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka yakni, G, D, A, M, S, dan I.
BACA JUGA:Kemenag: Khilafatul Muslimin Tidak Tepat Disebut Pesantren&amp;nbsp;
Kemudian, Polda Lampung lima tersangka, yaitu, AA, L, A, AS, dan I. Selanjutnya, Polda Jawa Barat dengan lima tersangka, yaitu AE, S, AS, HM dan EU.

&quot;Lalu, Polda Jawa Timur dengan satu tersangka yakni A. Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka yakni, AQB, AA, IN, SW, F dan AS,&quot; ujar Ramadhan.

Menurutnya, pengusutan kasus ini lantaran organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong hingga makar serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.

&quot;Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan,&quot; ucap Ramadhan.
</content:encoded></item></channel></rss>
