<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Curigai Komunikasi Wabup Bogor dengan Ade Yasin soal Audit BPK Jabar</title><description>KPK sedang mendalami komunikasi antara Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin (AY) dengan wakilnya, Iwan Setiawan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/15/337/2611869/kpk-curigai-komunikasi-wabup-bogor-dengan-ade-yasin-soal-audit-bpk-jabar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/15/337/2611869/kpk-curigai-komunikasi-wabup-bogor-dengan-ade-yasin-soal-audit-bpk-jabar"/><item><title>KPK Curigai Komunikasi Wabup Bogor dengan Ade Yasin soal Audit BPK Jabar</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/15/337/2611869/kpk-curigai-komunikasi-wabup-bogor-dengan-ade-yasin-soal-audit-bpk-jabar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/15/337/2611869/kpk-curigai-komunikasi-wabup-bogor-dengan-ade-yasin-soal-audit-bpk-jabar</guid><pubDate>Rabu 15 Juni 2022 11:44 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/15/337/2611869/kpk-curigai-komunikasi-wabup-bogor-dengan-ade-yasin-soal-audit-bpk-jabar-cPMiQ6M0LT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Plt Jubir KPK, Ali Fikri. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/15/337/2611869/kpk-curigai-komunikasi-wabup-bogor-dengan-ade-yasin-soal-audit-bpk-jabar-cPMiQ6M0LT.jpg</image><title>Plt Jubir KPK, Ali Fikri. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami komunikasi antara Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin (AY) dengan wakilnya, Iwan Setiawan. Komunikasi serta koordinasi yang didalami penyidik itu berkaitan dengan proses audit laporan keuangan Pemkab Bogor oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat (Jabar).

KPK mencurigai ada koordinasi dan komunikasi antara Iwan dengan Ade Yasin soal audit laporan keuangan Pemkab Bogor yang kini berujung rasuah. Kecurigaan itu kemudian dikonfirmasi langsung oleh penyidik kepada Iwan Setiawan yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor pada Selasa, 14 Juni 2022.

&quot;H Iwan Setiawan SE (Wakil Bupati Bogor), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan koordinasi dan komunikasi saksi dengan tersangka AY dalam pelaksanaan proses audit oleh Tim BPK Perwakilan Jawa Barat,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (15/6/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati Bogor, Ade Yasin (AY).
Baca juga:&amp;nbsp;Terungkap! Ade Yasin Berupaya Manipulasi Laporan Keuangan Pemkab Bogor
Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka yakni Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).

Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga memerintahkan tiga anak buahnya untuk mengupayakan Pemkab Bogor dapat WTP. Kemudian, terdapat kesepakatan jahat antara anak buah Ade Yasin dengan para Anggota BPK Jabar yang mengaudit laporan keuangan Pemkab Bogor.Dari hasil audit BPK, terdapat temuan janggal laporan keuangan terkait proyek peningkatan jalan Kandang Roda - Pakan Sari. Lantas, Ade Yasin melalui anak buahnya memberikan uang dugaan suap dengan nilai total Rp1,9 miliar kepada para tim pemeriksa dari BPK Jabar.

Atas perbuatannya, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami komunikasi antara Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin (AY) dengan wakilnya, Iwan Setiawan. Komunikasi serta koordinasi yang didalami penyidik itu berkaitan dengan proses audit laporan keuangan Pemkab Bogor oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat (Jabar).

KPK mencurigai ada koordinasi dan komunikasi antara Iwan dengan Ade Yasin soal audit laporan keuangan Pemkab Bogor yang kini berujung rasuah. Kecurigaan itu kemudian dikonfirmasi langsung oleh penyidik kepada Iwan Setiawan yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor pada Selasa, 14 Juni 2022.

&quot;H Iwan Setiawan SE (Wakil Bupati Bogor), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan koordinasi dan komunikasi saksi dengan tersangka AY dalam pelaksanaan proses audit oleh Tim BPK Perwakilan Jawa Barat,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (15/6/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati Bogor, Ade Yasin (AY).
Baca juga:&amp;nbsp;Terungkap! Ade Yasin Berupaya Manipulasi Laporan Keuangan Pemkab Bogor
Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka yakni Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).

Dalam perkara ini, Ade Yasin diduga memerintahkan tiga anak buahnya untuk mengupayakan Pemkab Bogor dapat WTP. Kemudian, terdapat kesepakatan jahat antara anak buah Ade Yasin dengan para Anggota BPK Jabar yang mengaudit laporan keuangan Pemkab Bogor.Dari hasil audit BPK, terdapat temuan janggal laporan keuangan terkait proyek peningkatan jalan Kandang Roda - Pakan Sari. Lantas, Ade Yasin melalui anak buahnya memberikan uang dugaan suap dengan nilai total Rp1,9 miliar kepada para tim pemeriksa dari BPK Jabar.

Atas perbuatannya, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak penerima suap, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
