<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Operasi Patuh 2022, Ojol Pakai HP saat Berkendara Tidak Ditilang</title><description>Ojol pakai HP untuk Maps tidak akan ditilang saat Operasi Patuh 2022.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/15/337/2611947/operasi-patuh-2022-ojol-pakai-hp-saat-berkendara-tidak-ditilang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/15/337/2611947/operasi-patuh-2022-ojol-pakai-hp-saat-berkendara-tidak-ditilang"/><item><title>Operasi Patuh 2022, Ojol Pakai HP saat Berkendara Tidak Ditilang</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/15/337/2611947/operasi-patuh-2022-ojol-pakai-hp-saat-berkendara-tidak-ditilang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/15/337/2611947/operasi-patuh-2022-ojol-pakai-hp-saat-berkendara-tidak-ditilang</guid><pubDate>Rabu 15 Juni 2022 13:12 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/15/337/2611947/operasi-patuh-2022-ojol-pakai-hp-saat-berkendara-tidak-ditilang-nL5Rw62BHx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ojek online (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/15/337/2611947/operasi-patuh-2022-ojol-pakai-hp-saat-berkendara-tidak-ditilang-nL5Rw62BHx.jpg</image><title>Ojek online (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Polisi menyatakan tidak akan menilang pengemudi ojek online (ojol) yang menggunakan handphone (HP) saat berkendara ketika harus menggunakan aplikasi Maps saat mengantarkan penumpang ketika Operasi Patuh 2022.

&amp;ldquo;Betul (tidak akan ditilang). Jadi, rumusan pasal tersebut menggunakan teori relevansi yang ditentukan dulu akibatnya baru kemudian ditentukan penyebabnya,&amp;rdquo; kata Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes I Made Agus Prasetya saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/6/2022).

Ia menuturkan, dalam hal ini, larangan penggunaan ponsel saat mengemudi telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283.

Menurutnya, dalam Pasal 106 Ayat 1 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

BACA JUGA:Hari Pertama Operasi Patuh, 20.047 Kendaraan Ditindak Polisi

&amp;ldquo;Penjelasan penuh kosentrasi di sini adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang yang terpasang di kendaraan,&amp;rdquo; ujar Made.

&amp;ldquo;Atau minum-minuman alkohol atau obat obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan,&amp;rdquo; tuturnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi menyatakan tidak akan menilang pengemudi ojek online (ojol) yang menggunakan handphone (HP) saat berkendara ketika harus menggunakan aplikasi Maps saat mengantarkan penumpang ketika Operasi Patuh 2022.

&amp;ldquo;Betul (tidak akan ditilang). Jadi, rumusan pasal tersebut menggunakan teori relevansi yang ditentukan dulu akibatnya baru kemudian ditentukan penyebabnya,&amp;rdquo; kata Kasubdit Penindakan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes I Made Agus Prasetya saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (15/6/2022).

Ia menuturkan, dalam hal ini, larangan penggunaan ponsel saat mengemudi telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283.

Menurutnya, dalam Pasal 106 Ayat 1 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

BACA JUGA:Hari Pertama Operasi Patuh, 20.047 Kendaraan Ditindak Polisi

&amp;ldquo;Penjelasan penuh kosentrasi di sini adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang yang terpasang di kendaraan,&amp;rdquo; ujar Made.

&amp;ldquo;Atau minum-minuman alkohol atau obat obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan,&amp;rdquo; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
