<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Lanjutan Irjen Napoleon Bonaparte, Dua Petugas Rutan Dihadirkan</title><description>Dalam sidang kali ini, dua saksi dihadirkan dari pihak kepolisian yang diperiksa di persidangan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/16/337/2612700/sidang-lanjutan-irjen-napoleon-bonaparte-dua-petugas-rutan-dihadirkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/16/337/2612700/sidang-lanjutan-irjen-napoleon-bonaparte-dua-petugas-rutan-dihadirkan"/><item><title>Sidang Lanjutan Irjen Napoleon Bonaparte, Dua Petugas Rutan Dihadirkan</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/16/337/2612700/sidang-lanjutan-irjen-napoleon-bonaparte-dua-petugas-rutan-dihadirkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/16/337/2612700/sidang-lanjutan-irjen-napoleon-bonaparte-dua-petugas-rutan-dihadirkan</guid><pubDate>Kamis 16 Juni 2022 14:59 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/16/337/2612700/sidang-lanjutan-irjen-napoleon-bonaparte-dua-petugas-rutan-dihadirkan-Wpmv0WVFod.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dua saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan Napoleon Bonaparte (Foto: MNC Portal)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/16/337/2612700/sidang-lanjutan-irjen-napoleon-bonaparte-dua-petugas-rutan-dihadirkan-Wpmv0WVFod.jpg</image><title>Dua saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan Napoleon Bonaparte (Foto: MNC Portal)</title></images><description>JAKARTA - PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap M Kece pada hari ini, Kamis (16/6/2022).
Adapun agenda sidang tersebut yakni pemeriksaan saksi korban. Dalam sidang kali ini, dua saksi dihadirkan dari pihak kepolisian yang diperiksa di persidangan.
Berdasarkan pantauan, M Kece tak bisa hadir kembali di persidangan lantaran dia yang terjerat perkara penistaan agama telah diputus atau vonis atas banding yang dia ajukan pada 6 Juni 2022 lalu di Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat.
&quot;Kami mendapat peraturan sah dari PT Jabar yang menyampaikan bahwa tidak diberi kewenangan untuk mengeluarkan penetapan karena dari masing-masing pihka baik dari JPU maupun terdakwa belum nyatakan sikap kasasi,&quot; ujar tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, Kamis (16/6/2022).
Mendengar hal itu, Irjen Napoleon selaku terdakwa pun mengajukan protes di persidangan agar M Kece dihadirkan.
Baca juga:&amp;nbsp;4 Fakta Sidang Penganiayaan M Kece oleh Irjen Napoleon, Ada Anggota FPI yang Terlibat
Ketua Majelis Hakim, Djuyamto lantas menengahi dan mengingatkan pada JPU tentang kewajiban menghadirkan saksi dalam persidangan.
Baca juga:&amp;nbsp;Napoleon Pertanyakan Cara Dirinya Pukul Kece saat Tangan Kiri Pegang Plastik dan Kanan Ada Kotoran

Apalagi, kata hakim, JPU selaku pihak pengaju perkara tersebut harus melakukan pembuktian guna membuat perkaranya menjadi terang benderang. Sehingga bila M Kece tak kunjung hadir, M Kece bisa dihadirkan secara paksa.
&quot;Tentu sebagaimana, nanti peradilan bisa dihadirkan secara paksa, apa yang disediakan oleh hukum acara majelis akan gunakan,&quot; kata Djuyamto.
Meski demikian, sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang juga telah disiapkan JPU sebelumnya guna mengantisipasi ketidakhadirkan M Kece di sidang kali ini. Adapun dua saksi itu merupakan anggota Polri, yakni Bripda Asep Sigit dan Bripka Wandoyo, yang mana salah satunya orang yang mengganti gembok tahanan Kece.
Baca juga:&amp;nbsp;M Kece Peragakan Pemaksaan Makan Tinja dan Pemukulan oleh Irjen Napoleon di Rutan Bareskrim

</description><content:encoded>JAKARTA - PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap M Kece pada hari ini, Kamis (16/6/2022).
Adapun agenda sidang tersebut yakni pemeriksaan saksi korban. Dalam sidang kali ini, dua saksi dihadirkan dari pihak kepolisian yang diperiksa di persidangan.
Berdasarkan pantauan, M Kece tak bisa hadir kembali di persidangan lantaran dia yang terjerat perkara penistaan agama telah diputus atau vonis atas banding yang dia ajukan pada 6 Juni 2022 lalu di Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat.
&quot;Kami mendapat peraturan sah dari PT Jabar yang menyampaikan bahwa tidak diberi kewenangan untuk mengeluarkan penetapan karena dari masing-masing pihka baik dari JPU maupun terdakwa belum nyatakan sikap kasasi,&quot; ujar tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, Kamis (16/6/2022).
Mendengar hal itu, Irjen Napoleon selaku terdakwa pun mengajukan protes di persidangan agar M Kece dihadirkan.
Baca juga:&amp;nbsp;4 Fakta Sidang Penganiayaan M Kece oleh Irjen Napoleon, Ada Anggota FPI yang Terlibat
Ketua Majelis Hakim, Djuyamto lantas menengahi dan mengingatkan pada JPU tentang kewajiban menghadirkan saksi dalam persidangan.
Baca juga:&amp;nbsp;Napoleon Pertanyakan Cara Dirinya Pukul Kece saat Tangan Kiri Pegang Plastik dan Kanan Ada Kotoran

Apalagi, kata hakim, JPU selaku pihak pengaju perkara tersebut harus melakukan pembuktian guna membuat perkaranya menjadi terang benderang. Sehingga bila M Kece tak kunjung hadir, M Kece bisa dihadirkan secara paksa.
&quot;Tentu sebagaimana, nanti peradilan bisa dihadirkan secara paksa, apa yang disediakan oleh hukum acara majelis akan gunakan,&quot; kata Djuyamto.
Meski demikian, sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang juga telah disiapkan JPU sebelumnya guna mengantisipasi ketidakhadirkan M Kece di sidang kali ini. Adapun dua saksi itu merupakan anggota Polri, yakni Bripda Asep Sigit dan Bripka Wandoyo, yang mana salah satunya orang yang mengganti gembok tahanan Kece.
Baca juga:&amp;nbsp;M Kece Peragakan Pemaksaan Makan Tinja dan Pemukulan oleh Irjen Napoleon di Rutan Bareskrim

</content:encoded></item></channel></rss>
