<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>M Kece Kembali Absen di Persidangan, Irjen Napoleon Minta Kesaksiannya Ditiadakan   </title><description>Dalam sidang ini, dua saksi dihadirkan namun M Kece kembali tak hadir dalam persidangan untuk yang ketiga kalinya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/16/337/2612706/m-kece-kembali-absen-di-persidangan-irjen-napoleon-minta-kesaksiannya-ditiadakan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/16/337/2612706/m-kece-kembali-absen-di-persidangan-irjen-napoleon-minta-kesaksiannya-ditiadakan"/><item><title>M Kece Kembali Absen di Persidangan, Irjen Napoleon Minta Kesaksiannya Ditiadakan   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/16/337/2612706/m-kece-kembali-absen-di-persidangan-irjen-napoleon-minta-kesaksiannya-ditiadakan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/16/337/2612706/m-kece-kembali-absen-di-persidangan-irjen-napoleon-minta-kesaksiannya-ditiadakan</guid><pubDate>Kamis 16 Juni 2022 15:06 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/16/337/2612706/m-kece-kembali-absen-di-persidangan-irjen-napoleon-minta-kesaksiannya-ditiadakan-PYiWr2afcI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Napoleon Bonaparte (foto: MNC Portal)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/16/337/2612706/m-kece-kembali-absen-di-persidangan-irjen-napoleon-minta-kesaksiannya-ditiadakan-PYiWr2afcI.jpg</image><title>Napoleon Bonaparte (foto: MNC Portal)</title></images><description>JAKARTA - PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap M Kece pada hari ini, Kamis (16/6/2022).
Dalam sidang ini, dua saksi dihadirkan namun M Kece kembali tak hadir dalam persidangan untuk yang ketiga kalinya.
Terdakwa Irjen Napoleon bereaksi keras atas ketidakhadirkan M Kece pada persidangan ini. Dia pun meminta majelis hakim untuk meniadakan atau menggugurkan keterangan yang telah disampaikan M Kece pada persidangan sebelumnya.
&quot;Mengingat sudah ketiga kali saudara Kace tidak hadir, saya sebagai terdakwa mohon majelis hakim untuk meniadakan keterangan saksi Kace sebagai pelapor karena dia tidak merasa sidang ini penting,&quot; ujarnya di persidangan, Kamis (16/6/2022).
Menurutnya, sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan kalau M Kece tak bisa hadir bukan karena sakit dan terkesan menyepelekan persidangan. Padahal, saksi yang tak bisa hadir dalam persidangan hanya boleh dengan alasan sakit.
Baca juga:&amp;nbsp;4 Fakta Sidang Penganiayaan M Kece oleh Irjen Napoleon, Ada Anggota FPI yang Terlibat
&quot;Apapun yang disampaikan penuntut umum hari ini tidak dinyatakan dia sakit, artinya dia sehat. Padahal, ketidakbisaan pengadilan menghadirkan saksi hanya karena sakit, bukan karena alasan tadi,&quot; tuturnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Sidang Lanjutan Irjen Napoleon Bonaparte, Dua Petugas Rutan Dihadirkan
Ketua majelis hakim, Djuyamto lantas mengingatkan pada JPU tentang kewajiban menghadirkan saksi dalam persidangan. Bahkan, nantinya M Kece pun bisa saja dihadirkan secara paksa bila kembali mangkir persidangan.
&quot;Tentu sebagaimana, nanti peradilan bisa dihadirkan secara paksa, apa yang disediakan oleh hukum acara majelis akan gunakan,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap M Kece pada hari ini, Kamis (16/6/2022).
Dalam sidang ini, dua saksi dihadirkan namun M Kece kembali tak hadir dalam persidangan untuk yang ketiga kalinya.
Terdakwa Irjen Napoleon bereaksi keras atas ketidakhadirkan M Kece pada persidangan ini. Dia pun meminta majelis hakim untuk meniadakan atau menggugurkan keterangan yang telah disampaikan M Kece pada persidangan sebelumnya.
&quot;Mengingat sudah ketiga kali saudara Kace tidak hadir, saya sebagai terdakwa mohon majelis hakim untuk meniadakan keterangan saksi Kace sebagai pelapor karena dia tidak merasa sidang ini penting,&quot; ujarnya di persidangan, Kamis (16/6/2022).
Menurutnya, sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan kalau M Kece tak bisa hadir bukan karena sakit dan terkesan menyepelekan persidangan. Padahal, saksi yang tak bisa hadir dalam persidangan hanya boleh dengan alasan sakit.
Baca juga:&amp;nbsp;4 Fakta Sidang Penganiayaan M Kece oleh Irjen Napoleon, Ada Anggota FPI yang Terlibat
&quot;Apapun yang disampaikan penuntut umum hari ini tidak dinyatakan dia sakit, artinya dia sehat. Padahal, ketidakbisaan pengadilan menghadirkan saksi hanya karena sakit, bukan karena alasan tadi,&quot; tuturnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Sidang Lanjutan Irjen Napoleon Bonaparte, Dua Petugas Rutan Dihadirkan
Ketua majelis hakim, Djuyamto lantas mengingatkan pada JPU tentang kewajiban menghadirkan saksi dalam persidangan. Bahkan, nantinya M Kece pun bisa saja dihadirkan secara paksa bila kembali mangkir persidangan.
&quot;Tentu sebagaimana, nanti peradilan bisa dihadirkan secara paksa, apa yang disediakan oleh hukum acara majelis akan gunakan,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
