<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mendagri Sebut Kemungkinan Tak Lagi Tunjuk TNI/Polri Aktif Jadi Pj Kepala Daerah</title><description>Mendagri menyebut kemungkinan tak lagi tunjuk TNI/Polri aktif jadi Pj kepala daerah.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/16/337/2612786/mendagri-sebut-kemungkinan-tak-lagi-tunjuk-tni-polri-aktif-jadi-pj-kepala-daerah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/16/337/2612786/mendagri-sebut-kemungkinan-tak-lagi-tunjuk-tni-polri-aktif-jadi-pj-kepala-daerah"/><item><title>Mendagri Sebut Kemungkinan Tak Lagi Tunjuk TNI/Polri Aktif Jadi Pj Kepala Daerah</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/16/337/2612786/mendagri-sebut-kemungkinan-tak-lagi-tunjuk-tni-polri-aktif-jadi-pj-kepala-daerah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/16/337/2612786/mendagri-sebut-kemungkinan-tak-lagi-tunjuk-tni-polri-aktif-jadi-pj-kepala-daerah</guid><pubDate>Kamis 16 Juni 2022 16:33 WIB</pubDate><dc:creator>Carlos Roy Fajarta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/16/337/2612786/mendagri-sebut-kemungkinan-tak-lagi-tunjuk-tni-polri-aktif-jadi-pj-kepala-daerah-rGAPMOHKv7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mendagri Tito Karnavian (MNC Portal/Carlos Roy Fajarta)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/16/337/2612786/mendagri-sebut-kemungkinan-tak-lagi-tunjuk-tni-polri-aktif-jadi-pj-kepala-daerah-rGAPMOHKv7.jpg</image><title>Mendagri Tito Karnavian (MNC Portal/Carlos Roy Fajarta)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi polemik TNI dan Polri aktif diangkat menjadi penjabat kepala daerah ketika menyambut Pilkada Serentak 2024.

Tito mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hal itu. Di level TNI, Tito menyebut, ada pengecualian apabila yang ditunjuk itu merupakan pejabat tinggi pertama.

&quot;Dari kupasan hukum, termasuk kami sudah konsultasi ke MK, prinsipnya sepanjang dia pejabat tinggi pertama baik TNI itu ada pengecualian,&quot; ujar Tito Karnavian di saat pembekalan 48 penjabat kepala daerah di Kantor Kemendagri, Kamis (16/6/2022).

Mantan Kapolri itu meminta jangan hanya melihat satu pasal dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, kemudian meminta mengundurkan diri.

&quot;Jangan dibaca satu pasal itu harus undurkan diri. Ayat 1 UU 34 tahun 2004 tentang TNI,&quot; kata Tito.

Menurutnya, ayat dua dalam UU itu yang membolehkan sepuluh jabatan diisi TNI aktif.

BACA JUGA:Mahfud MD Ingin Pj Kepala Daerah Jaga Sinkronisasi dengan Pemerintah Pusat

Kesepuluh lembaga itu yakni Kementerian dan lembaga tersebut, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara.

Kemudian Badan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Ketahanan Nasional, Basarnas, Badan Narkotik Nasional, serta Mahkamah Agung.

&quot;Sepuluh itu secara hukum boleh untuk menjadi kepala daerah,&quot; ucapnya.

Namun, Tito mengatakan pihaknya tetap mendengarkan aspirasi masyarakat agar mengutamakan orang sipil.

&quot;Kami paham, kaki utamakan yang sipil, dan kemungkinan besar kami tidak akan melanjutkan dari TNI dan Polri aktif,&quot; tutur Tito.
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi polemik TNI dan Polri aktif diangkat menjadi penjabat kepala daerah ketika menyambut Pilkada Serentak 2024.

Tito mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hal itu. Di level TNI, Tito menyebut, ada pengecualian apabila yang ditunjuk itu merupakan pejabat tinggi pertama.

&quot;Dari kupasan hukum, termasuk kami sudah konsultasi ke MK, prinsipnya sepanjang dia pejabat tinggi pertama baik TNI itu ada pengecualian,&quot; ujar Tito Karnavian di saat pembekalan 48 penjabat kepala daerah di Kantor Kemendagri, Kamis (16/6/2022).

Mantan Kapolri itu meminta jangan hanya melihat satu pasal dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, kemudian meminta mengundurkan diri.

&quot;Jangan dibaca satu pasal itu harus undurkan diri. Ayat 1 UU 34 tahun 2004 tentang TNI,&quot; kata Tito.

Menurutnya, ayat dua dalam UU itu yang membolehkan sepuluh jabatan diisi TNI aktif.

BACA JUGA:Mahfud MD Ingin Pj Kepala Daerah Jaga Sinkronisasi dengan Pemerintah Pusat

Kesepuluh lembaga itu yakni Kementerian dan lembaga tersebut, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara.

Kemudian Badan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Ketahanan Nasional, Basarnas, Badan Narkotik Nasional, serta Mahkamah Agung.

&quot;Sepuluh itu secara hukum boleh untuk menjadi kepala daerah,&quot; ucapnya.

Namun, Tito mengatakan pihaknya tetap mendengarkan aspirasi masyarakat agar mengutamakan orang sipil.

&quot;Kami paham, kaki utamakan yang sipil, dan kemungkinan besar kami tidak akan melanjutkan dari TNI dan Polri aktif,&quot; tutur Tito.
</content:encoded></item></channel></rss>
