<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tangkap Pengedar di Tangerang, Polisi Sita 15 Paket Sabu</title><description>Polisi menangkap pengedar narkoba dan menyita 15 paket sabu.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/16/338/2612493/tangkap-pengedar-di-tangerang-polisi-sita-15-paket-sabu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/16/338/2612493/tangkap-pengedar-di-tangerang-polisi-sita-15-paket-sabu"/><item><title>Tangkap Pengedar di Tangerang, Polisi Sita 15 Paket Sabu</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/16/338/2612493/tangkap-pengedar-di-tangerang-polisi-sita-15-paket-sabu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/16/338/2612493/tangkap-pengedar-di-tangerang-polisi-sita-15-paket-sabu</guid><pubDate>Kamis 16 Juni 2022 10:28 WIB</pubDate><dc:creator>Nandha Aprilia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/16/338/2612493/tangkap-pengedar-di-tangerang-polisi-sita-15-paket-sabu-4vHkzOyVjd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi menangkap pengedar sabu di Tangerang. (Ilustrasi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/16/338/2612493/tangkap-pengedar-di-tangerang-polisi-sita-15-paket-sabu-4vHkzOyVjd.jpg</image><title>Polisi menangkap pengedar sabu di Tangerang. (Ilustrasi/Okezone)</title></images><description>TANGERANG &amp;ndash; Satnarkoba Polresta Tangerang menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial JHS (7) di sebuah rumah kontrakan pada Sabtu (11/6/2022). Dari tangan pelaku, polisi menyita 15 paket sabu seberat 13,86 gram.


&quot;Pelaku tertangkap di dalam rumah kontrakan tepatnya di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang,&amp;rdquo; ujar Kasatresnarkoba Kompol Gede Adi Sasmita dalam keterangan yang diterima, Kamis (16/6/2022).

Ia menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di rumah tersebut.

&amp;ldquo;Perlu waktu beberapa hari untuk personel kami mengidentifikasi pelaku dan lokasi transaksi yang biasanya digunakan. Benar ternyata rumah kontrakan digunakan untuk tempat bertransaksi narkoba,&quot; ucapnya.

Selanjutnya, ketika sudah melakukan identifikasi pelaku dan memastikan posisinya, personel Satnarkoba Polresta Tangerang langsung menangkapnya.

BACA JUGA:Bareskrim Tangkap 2 Buronan Kasus 47 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Riau

&amp;ldquo;Selain sabu, polisi menyita 1 pack plastik, timbangan elektrik, sendok, sedotan warna hijau dan disimpan dalam kantong kain penyimpanan, serta 1 HP yang digunakan untuk bertransaksi oleh pelaku,&quot; kata Adi.


Pelaku kemudian digelandang ke Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan.

&quot;Tersangka JHS dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun,&quot; tuturnya.
</description><content:encoded>TANGERANG &amp;ndash; Satnarkoba Polresta Tangerang menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial JHS (7) di sebuah rumah kontrakan pada Sabtu (11/6/2022). Dari tangan pelaku, polisi menyita 15 paket sabu seberat 13,86 gram.


&quot;Pelaku tertangkap di dalam rumah kontrakan tepatnya di Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang,&amp;rdquo; ujar Kasatresnarkoba Kompol Gede Adi Sasmita dalam keterangan yang diterima, Kamis (16/6/2022).

Ia menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di rumah tersebut.

&amp;ldquo;Perlu waktu beberapa hari untuk personel kami mengidentifikasi pelaku dan lokasi transaksi yang biasanya digunakan. Benar ternyata rumah kontrakan digunakan untuk tempat bertransaksi narkoba,&quot; ucapnya.

Selanjutnya, ketika sudah melakukan identifikasi pelaku dan memastikan posisinya, personel Satnarkoba Polresta Tangerang langsung menangkapnya.

BACA JUGA:Bareskrim Tangkap 2 Buronan Kasus 47 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Riau

&amp;ldquo;Selain sabu, polisi menyita 1 pack plastik, timbangan elektrik, sendok, sedotan warna hijau dan disimpan dalam kantong kain penyimpanan, serta 1 HP yang digunakan untuk bertransaksi oleh pelaku,&quot; kata Adi.


Pelaku kemudian digelandang ke Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan.

&quot;Tersangka JHS dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atas perbuatannya tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun,&quot; tuturnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
