<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sekolah Khilafatul Muslimin Larang Pasang Foto Presiden dan Wapres di Dalam Kelas   </title><description>Organisasi Khilafatul Muslimin memiliki lembaga pendidikan mulai setara Sekolah Dasar (SD) hingga Perguruan Tinggi</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/16/338/2612777/sekolah-khilafatul-muslimin-larang-pasang-foto-presiden-dan-wapres-di-dalam-kelas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/16/338/2612777/sekolah-khilafatul-muslimin-larang-pasang-foto-presiden-dan-wapres-di-dalam-kelas"/><item><title>Sekolah Khilafatul Muslimin Larang Pasang Foto Presiden dan Wapres di Dalam Kelas   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/16/338/2612777/sekolah-khilafatul-muslimin-larang-pasang-foto-presiden-dan-wapres-di-dalam-kelas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/16/338/2612777/sekolah-khilafatul-muslimin-larang-pasang-foto-presiden-dan-wapres-di-dalam-kelas</guid><pubDate>Kamis 16 Juni 2022 16:25 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/16/338/2612777/sekolah-khilafatul-muslimin-larang-pasang-foto-presiden-dan-wapres-di-dalam-kelas-Dyizutun4f.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja (foto: dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/16/338/2612777/sekolah-khilafatul-muslimin-larang-pasang-foto-presiden-dan-wapres-di-dalam-kelas-Dyizutun4f.jpg</image><title>Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja (foto: dok MPI)</title></images><description>
JAKARTA - Organisasi Khilafatul Muslimin memiliki lembaga pendidikan mulai setara Sekolah Dasar (SD) hingga Perguruan Tinggi yang tersebar di seluruh Indonesia. Lembaga pendidikan tersebut memiliki aturan larangan hormat bendera merah putih dan memasang foto presiden dan wakil presiden.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, lembaga pendidikan memiliki sejumlah aturan yang ditujukan kepada siswa dan wali murid salah satunya dilarang hormat kepada bendera merah putih dan patuh pada pemerintah Indonesia.

&quot;Siswa-siswa di dalam setiap sekolah tidak pernah diajarkan pancasila, tidak pernah ada bendera, tidak boleh menghormat ke bendera selain bendera Khilafatul Muslimin,&quot; kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Khilafatul Muslimin Punya Jenjang Pendidikan Setara SD hingga Sarjana di Indonesia
Dia juga menyebut, bahwa aturan lain yang dilarang oleh lembaga pendidikan tersebut adalah hormat pada pemerintah Republik Indonesia yang sah. Bahkan foto presiden dan wakil presiden tidak diperbolehkan dipasang di sekolah.

&quot;Tidak boleh ada bendera merah putih yang berkibar serta tidak ada foto Presiden dan Wakil Presiden serta lambang negara Pancasila yang terpasang di ruang-ruang kelas,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Khilafatul Muslimin Bikin Madrasah di Wonogiri, Polisi Amankan 7 AnggotaKhilafatul&amp;nbsp;Muslimin memiliki jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Lembaga pendidikan Khilafatul Muslimin juga mencetak ijazah atau bukti lulus secara mandiri yang berlaku untuk internal.

Dalam bidang pendidikan, Abdul Qadir memberikan mandat kepada Ahmad Sobirin selaku Rois Tarbiyah Wataklim atau menteri pendidikan versi Khilafatul Muslimin untuk mengatur kurikulum, menyusun silabus dan membuat bahan ajaran, serta menunjuk guru pengajar dan murobbi (kepala sekolah).

&amp;ldquo;Murabbi atau kepala sekolah wajib memberikan laporan bulanan pelaksanaan pembelajaan kepada sang menteri pendidikan dan secara berjenjang dilaporkan kepada khalifah atau ulil amri,&amp;rdquo; jelas Hengki.</description><content:encoded>
JAKARTA - Organisasi Khilafatul Muslimin memiliki lembaga pendidikan mulai setara Sekolah Dasar (SD) hingga Perguruan Tinggi yang tersebar di seluruh Indonesia. Lembaga pendidikan tersebut memiliki aturan larangan hormat bendera merah putih dan memasang foto presiden dan wakil presiden.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, lembaga pendidikan memiliki sejumlah aturan yang ditujukan kepada siswa dan wali murid salah satunya dilarang hormat kepada bendera merah putih dan patuh pada pemerintah Indonesia.

&quot;Siswa-siswa di dalam setiap sekolah tidak pernah diajarkan pancasila, tidak pernah ada bendera, tidak boleh menghormat ke bendera selain bendera Khilafatul Muslimin,&quot; kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Khilafatul Muslimin Punya Jenjang Pendidikan Setara SD hingga Sarjana di Indonesia
Dia juga menyebut, bahwa aturan lain yang dilarang oleh lembaga pendidikan tersebut adalah hormat pada pemerintah Republik Indonesia yang sah. Bahkan foto presiden dan wakil presiden tidak diperbolehkan dipasang di sekolah.

&quot;Tidak boleh ada bendera merah putih yang berkibar serta tidak ada foto Presiden dan Wakil Presiden serta lambang negara Pancasila yang terpasang di ruang-ruang kelas,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Khilafatul Muslimin Bikin Madrasah di Wonogiri, Polisi Amankan 7 AnggotaKhilafatul&amp;nbsp;Muslimin memiliki jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Lembaga pendidikan Khilafatul Muslimin juga mencetak ijazah atau bukti lulus secara mandiri yang berlaku untuk internal.

Dalam bidang pendidikan, Abdul Qadir memberikan mandat kepada Ahmad Sobirin selaku Rois Tarbiyah Wataklim atau menteri pendidikan versi Khilafatul Muslimin untuk mengatur kurikulum, menyusun silabus dan membuat bahan ajaran, serta menunjuk guru pengajar dan murobbi (kepala sekolah).

&amp;ldquo;Murabbi atau kepala sekolah wajib memberikan laporan bulanan pelaksanaan pembelajaan kepada sang menteri pendidikan dan secara berjenjang dilaporkan kepada khalifah atau ulil amri,&amp;rdquo; jelas Hengki.</content:encoded></item></channel></rss>
