<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hendak Edarkan Sabu, Polisi Amankan Seorang Pria dan Barang Bukti</title><description>Pria yang mengaku berprofesi sebagai pekerja swasta itu diringkus petugas saat sedang berada di rumahnya</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/16/340/2612586/hendak-edarkan-sabu-polisi-amankan-seorang-pria-dan-barang-bukti</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/16/340/2612586/hendak-edarkan-sabu-polisi-amankan-seorang-pria-dan-barang-bukti"/><item><title>Hendak Edarkan Sabu, Polisi Amankan Seorang Pria dan Barang Bukti</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/16/340/2612586/hendak-edarkan-sabu-polisi-amankan-seorang-pria-dan-barang-bukti</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/16/340/2612586/hendak-edarkan-sabu-polisi-amankan-seorang-pria-dan-barang-bukti</guid><pubDate>Kamis 16 Juni 2022 12:24 WIB</pubDate><dc:creator>Jimi Irawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/16/340/2612586/hendak-edarkan-sabu-polisi-amankan-seorang-pria-dan-barang-bukti-Zl2lNE6Ylv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Barang bukti sabu/ Foto: Polisi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/16/340/2612586/hendak-edarkan-sabu-polisi-amankan-seorang-pria-dan-barang-bukti-Zl2lNE6Ylv.jpg</image><title>Barang bukti sabu/ Foto: Polisi</title></images><description>LAMPUNG UTARA - Seorang terduga pengedar sabu inisial AK (34), warga Desa Negeri Sakti Kecamatan Sungkai Utara ditangkap tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara

Pria yang mengaku berprofesi sebagai pekerja swasta itu diringkus petugas saat sedang berada di rumahnya Desa Negeri Sakti pada Rabu petang (15/6/2022) pukul 16.00 WIB.

BACA JUGA:Tangkap Pengedar di Tangerang, Polisi Sita 15 Paket Sabu

Dari terduga (AK) ditemukan barang bukti berupa kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang telah di kemas kedalam 7 buah klip plastik bening dengan berat bruto 12,24 gram, kemudian diamankan juga 1 buah kotak plastik warna hitam dan 1 buah dompet warna merah

Kasatres Narkoba AKP Made Indra mengatakan, penangkapan terduga pelaku oleh pihaknya berawal dari informasi yang kita terima, kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan

&quot;Setelah semuanya dipastikan, tim lansung bergerak ke TKP, menggeledah rumah pelaku dan berhasil mendapatkan barang bukti sejumlah plastik bening yang 7 paketnya telah berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu,&quot; ujarnya, Kamis (16/6/2022).

BACA JUGA:Sejak Pandemi Covid-19, Penyalahgunaan Narkoba di Bandung Meningkat
Saat ini terduga pelaku (AK) berikut barang bukti sudah di Mapolres Lampung Utara dan terhadapnya tengah kita lakukan pendalaman pemeriksaan.

BACA JUGA:Digerebek saat Tidur Nyenyak, Pengedar Sabu Ini Nangis Ditangkap Polisi

AK dapat di jerat dengan pasal 114 ajat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.&amp;nbsp;</description><content:encoded>LAMPUNG UTARA - Seorang terduga pengedar sabu inisial AK (34), warga Desa Negeri Sakti Kecamatan Sungkai Utara ditangkap tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara

Pria yang mengaku berprofesi sebagai pekerja swasta itu diringkus petugas saat sedang berada di rumahnya Desa Negeri Sakti pada Rabu petang (15/6/2022) pukul 16.00 WIB.

BACA JUGA:Tangkap Pengedar di Tangerang, Polisi Sita 15 Paket Sabu

Dari terduga (AK) ditemukan barang bukti berupa kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang telah di kemas kedalam 7 buah klip plastik bening dengan berat bruto 12,24 gram, kemudian diamankan juga 1 buah kotak plastik warna hitam dan 1 buah dompet warna merah

Kasatres Narkoba AKP Made Indra mengatakan, penangkapan terduga pelaku oleh pihaknya berawal dari informasi yang kita terima, kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan

&quot;Setelah semuanya dipastikan, tim lansung bergerak ke TKP, menggeledah rumah pelaku dan berhasil mendapatkan barang bukti sejumlah plastik bening yang 7 paketnya telah berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu,&quot; ujarnya, Kamis (16/6/2022).

BACA JUGA:Sejak Pandemi Covid-19, Penyalahgunaan Narkoba di Bandung Meningkat
Saat ini terduga pelaku (AK) berikut barang bukti sudah di Mapolres Lampung Utara dan terhadapnya tengah kita lakukan pendalaman pemeriksaan.

BACA JUGA:Digerebek saat Tidur Nyenyak, Pengedar Sabu Ini Nangis Ditangkap Polisi

AK dapat di jerat dengan pasal 114 ajat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
