<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Terima Lahannya Diambil Pengadilan, Pihak Keluarga Nekat Tidur di Bawah Truk Pengangkut</title><description>Pihak pemilik rumah yang merasa bahwa proses lelang tidak adil nekat tidur di bawah truk pengangkut</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/16/510/2612660/tak-terima-lahannya-diambil-pengadilan-pihak-keluarga-nekat-tidur-di-bawah-truk-pengangkut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/16/510/2612660/tak-terima-lahannya-diambil-pengadilan-pihak-keluarga-nekat-tidur-di-bawah-truk-pengangkut"/><item><title>Tak Terima Lahannya Diambil Pengadilan, Pihak Keluarga Nekat Tidur di Bawah Truk Pengangkut</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/16/510/2612660/tak-terima-lahannya-diambil-pengadilan-pihak-keluarga-nekat-tidur-di-bawah-truk-pengangkut</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/16/510/2612660/tak-terima-lahannya-diambil-pengadilan-pihak-keluarga-nekat-tidur-di-bawah-truk-pengangkut</guid><pubDate>Kamis 16 Juni 2022 14:14 WIB</pubDate><dc:creator>Kismaya Wibowo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/16/510/2612660/tak-terima-lahannya-diambil-pengadilan-pihak-keluarga-nekat-tidur-di-bawah-truk-pengangkut-BHaZcXT4UE.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Warga yang nekat tidur di bawah truk/ Foto: Kismaya</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/16/510/2612660/tak-terima-lahannya-diambil-pengadilan-pihak-keluarga-nekat-tidur-di-bawah-truk-pengangkut-BHaZcXT4UE.JPG</image><title>Warga yang nekat tidur di bawah truk/ Foto: Kismaya</title></images><description>

YOGYAKARTA - Pengosohan lahan seluas 1.800 meter persegi oleh pihak Pengadilan Negeri Wonosari Gunungkidul, Yogyakarta berakhir ricuh. Pihak pemilik rumah yang merasa bahwa proses lelang tidak adil nekat tidur di bawah truk pengangkut barang agar pengosongan lahan tidak dilakukan.

BACA JUGA:Buruh Protes Unjuk Rasa Terhalang Kawat Berduri, Berujung Ricuh


Kejadian berawal ketika Eko Hariyanto mengagunkan 4 buah sertifikat tanah ke bank BTPN setempat senilai Rp150 juta pada 2011. Kemudian utang tersebut lunas dan diperbarui lagi dengan nominal Rp300 juta, kemudian Rp600 juta, dan yang terbaru diperbarui senilai Rp400 juta.

Karena pandemi, bisnis yang dijalanankan Eko Hariyanto menuai kendala dan akhirnya macet, sehingga menyisakan utang sebanyak Rp218 juta.

Pihak Eko Hariyanto pun mengaku pada 5 Januari lalu masih menyetorkan uang ke bank melalui salah seorang karyawannya sebesar Rp36 juta.

Keanehan muncul mana kala pada awal januari keluar putusan lelang dari pihak pengadilan, padahal pada Januari awal pihak Eko Hariyanto masih melakukan cicilanmeski tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Pihak keluarga pun lantas mengajukan gugatan perdata atas kejanggalan tersebut ke PN Wonosari.

Kuasa Hukum Keluarga, Agus Anton Surono mengaku heran kenapa pihak bank terkesan tergesa-gesa, padahal pihak Eko Hariyanto masih melalukan pembayaran.

Atas temuan tersebut pihak kuasa hukum mengajukan gugatan atas kejanggalan yang terjadi.

BACA JUGA:Pergeseran Tanah di Bogor, Rumah hingga Jalan Alternatif Cianjur Terdampak

&quot;Kita sudah mengajuan gugatan. Ada pemberitahuan (memang), dan kita juga menawarkan itikad baik untuk beli kembali aset lelang, namun pemenang aset lelang idak mau menyerahkan,&quot; katanya dikutip, Kamis (16/6/2022).


Pihak keluarga juga menyayangkan nominal menang lelang yang hanya Rp600 juta saja, padahal bangunan tersebut sudah ditawar senilai Rp2 miliyar dan utang Eko Haryanto yang tersisa hanya Rp218 juta saja.


BACA JUGA:Demo di Patung Kuda Ricuh, Kapolsek Gambir Terinjak-Injak Massa&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Adapun, pengosohan lahan eksekusi sendiri berlangsung ricuh. Pihak keluarga yang merasa masih mengajukan gugatan menghalangi proses pengosongan lahan. Aksi saling dorong sempat terjadi.

Bahkan pihak keluarga sempat tidur di bawah mobil towing yang digunakan untuk mengangkut barang agar eksekusi tidak dilakukan.

Usai lebih dari 5 jam berlalu, proses eksekusi yang sedianya akan dilakukan hari ini akhirnya ditunda. Penundaan ini terjadi karena pihak pengamanan mengkhawatirkan terjadinya kericuhan yang lebih besar.
</description><content:encoded>

YOGYAKARTA - Pengosohan lahan seluas 1.800 meter persegi oleh pihak Pengadilan Negeri Wonosari Gunungkidul, Yogyakarta berakhir ricuh. Pihak pemilik rumah yang merasa bahwa proses lelang tidak adil nekat tidur di bawah truk pengangkut barang agar pengosongan lahan tidak dilakukan.

BACA JUGA:Buruh Protes Unjuk Rasa Terhalang Kawat Berduri, Berujung Ricuh


Kejadian berawal ketika Eko Hariyanto mengagunkan 4 buah sertifikat tanah ke bank BTPN setempat senilai Rp150 juta pada 2011. Kemudian utang tersebut lunas dan diperbarui lagi dengan nominal Rp300 juta, kemudian Rp600 juta, dan yang terbaru diperbarui senilai Rp400 juta.

Karena pandemi, bisnis yang dijalanankan Eko Hariyanto menuai kendala dan akhirnya macet, sehingga menyisakan utang sebanyak Rp218 juta.

Pihak Eko Hariyanto pun mengaku pada 5 Januari lalu masih menyetorkan uang ke bank melalui salah seorang karyawannya sebesar Rp36 juta.

Keanehan muncul mana kala pada awal januari keluar putusan lelang dari pihak pengadilan, padahal pada Januari awal pihak Eko Hariyanto masih melakukan cicilanmeski tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Pihak keluarga pun lantas mengajukan gugatan perdata atas kejanggalan tersebut ke PN Wonosari.

Kuasa Hukum Keluarga, Agus Anton Surono mengaku heran kenapa pihak bank terkesan tergesa-gesa, padahal pihak Eko Hariyanto masih melalukan pembayaran.

Atas temuan tersebut pihak kuasa hukum mengajukan gugatan atas kejanggalan yang terjadi.

BACA JUGA:Pergeseran Tanah di Bogor, Rumah hingga Jalan Alternatif Cianjur Terdampak

&quot;Kita sudah mengajuan gugatan. Ada pemberitahuan (memang), dan kita juga menawarkan itikad baik untuk beli kembali aset lelang, namun pemenang aset lelang idak mau menyerahkan,&quot; katanya dikutip, Kamis (16/6/2022).


Pihak keluarga juga menyayangkan nominal menang lelang yang hanya Rp600 juta saja, padahal bangunan tersebut sudah ditawar senilai Rp2 miliyar dan utang Eko Haryanto yang tersisa hanya Rp218 juta saja.


BACA JUGA:Demo di Patung Kuda Ricuh, Kapolsek Gambir Terinjak-Injak Massa&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Adapun, pengosohan lahan eksekusi sendiri berlangsung ricuh. Pihak keluarga yang merasa masih mengajukan gugatan menghalangi proses pengosongan lahan. Aksi saling dorong sempat terjadi.

Bahkan pihak keluarga sempat tidur di bawah mobil towing yang digunakan untuk mengangkut barang agar eksekusi tidak dilakukan.

Usai lebih dari 5 jam berlalu, proses eksekusi yang sedianya akan dilakukan hari ini akhirnya ditunda. Penundaan ini terjadi karena pihak pengamanan mengkhawatirkan terjadinya kericuhan yang lebih besar.
</content:encoded></item></channel></rss>
