<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Anggota DPRD Dalang Tragedi Berdarah di Lahan Tebu Jatitujuh, Dihukum 8 Tahun Penjara</title><description>Hukuman yang dijatuhi oleh Majelis Hakim ini ternyata lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/16/525/2612466/anggota-dprd-dalang-tragedi-berdarah-di-lahan-tebu-jatitujuh-dihukum-8-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/16/525/2612466/anggota-dprd-dalang-tragedi-berdarah-di-lahan-tebu-jatitujuh-dihukum-8-tahun-penjara"/><item><title>Anggota DPRD Dalang Tragedi Berdarah di Lahan Tebu Jatitujuh, Dihukum 8 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/16/525/2612466/anggota-dprd-dalang-tragedi-berdarah-di-lahan-tebu-jatitujuh-dihukum-8-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/16/525/2612466/anggota-dprd-dalang-tragedi-berdarah-di-lahan-tebu-jatitujuh-dihukum-8-tahun-penjara</guid><pubDate>Kamis 16 Juni 2022 09:49 WIB</pubDate><dc:creator>Andrian Supendi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/16/525/2612466/anggota-dprd-dalang-tragedi-berdarah-di-lahan-tebu-jatitujuh-dihukum-8-tahun-penjara-sXa6gBRjPv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/ Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/16/525/2612466/anggota-dprd-dalang-tragedi-berdarah-di-lahan-tebu-jatitujuh-dihukum-8-tahun-penjara-sXa6gBRjPv.jpg</image><title>Ilustrasi/ Foto: Okezone</title></images><description>

INDRAMAYU - Taryadi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu fraksi Demokrat yang menjadi dalang pada tragedi berdarah di Lahan tebu Jatitujuh yang menewaskan dua orang petani, dihukum 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, pada Rabu (15/6/2022).

BACA JUGA:24 Tahun Reformasi : Mengenang Tragedi Berdarah 12 Mei di Trisakti

Hukuman yang dijatuhi oleh Majelis Hakim ini ternyata lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu, yakni 12 tahun.

Dalam amar putusan Majelis Hakim yang dibacakan dan dinyatakan terbuka untuk umum, terdakwa Taryadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 160 ayat 2 ke-3 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHPidana, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua.

&quot;Karena itu menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Taryadi dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan sementara,&quot; terang Ivanday Iswandi, JPU Kejari Indramayu.


Masih dikatakan Ivan, Majelis Hakim juga menyatakan, bahwa seluruh barang bukti tetap dalam berkas perkara dipergunakan seluruhnya dalam perkara lain yakni perkara Warno.

BACA JUGA:Bocah Perempuan Tewas Tertabrak, Polisi Tangkap Pengemudi Mobil

&quot;Warno merupakan salah satu pelaku pembacokan pada kisruh berdarah di Lahan Jatitujuh yang menyebabkan 2 petani meninggal dunia,&quot; kata Ivan.</description><content:encoded>

INDRAMAYU - Taryadi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu fraksi Demokrat yang menjadi dalang pada tragedi berdarah di Lahan tebu Jatitujuh yang menewaskan dua orang petani, dihukum 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, pada Rabu (15/6/2022).

BACA JUGA:24 Tahun Reformasi : Mengenang Tragedi Berdarah 12 Mei di Trisakti

Hukuman yang dijatuhi oleh Majelis Hakim ini ternyata lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu, yakni 12 tahun.

Dalam amar putusan Majelis Hakim yang dibacakan dan dinyatakan terbuka untuk umum, terdakwa Taryadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 160 ayat 2 ke-3 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHPidana, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua.

&quot;Karena itu menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Taryadi dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan sementara,&quot; terang Ivanday Iswandi, JPU Kejari Indramayu.


Masih dikatakan Ivan, Majelis Hakim juga menyatakan, bahwa seluruh barang bukti tetap dalam berkas perkara dipergunakan seluruhnya dalam perkara lain yakni perkara Warno.

BACA JUGA:Bocah Perempuan Tewas Tertabrak, Polisi Tangkap Pengemudi Mobil

&quot;Warno merupakan salah satu pelaku pembacokan pada kisruh berdarah di Lahan Jatitujuh yang menyebabkan 2 petani meninggal dunia,&quot; kata Ivan.</content:encoded></item></channel></rss>
