<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rekam Pacar Saat Mandi Bareng, Remaja di Bali Dicokok Polisi</title><description>Awalnya MSW dan KPD janjian video call sambil mandi bareng. MSW lalu merekamnya lewat aplikasi rekam layar tanpa sepengetahuan KPD</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/17/244/2613369/rekam-pacar-saat-mandi-bareng-remaja-di-bali-dicokok-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/17/244/2613369/rekam-pacar-saat-mandi-bareng-remaja-di-bali-dicokok-polisi"/><item><title>Rekam Pacar Saat Mandi Bareng, Remaja di Bali Dicokok Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/17/244/2613369/rekam-pacar-saat-mandi-bareng-remaja-di-bali-dicokok-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/17/244/2613369/rekam-pacar-saat-mandi-bareng-remaja-di-bali-dicokok-polisi</guid><pubDate>Jum'at 17 Juni 2022 15:16 WIB</pubDate><dc:creator>Mohamad Chusna</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/17/244/2613369/rekam-pacar-saat-mandi-bareng-remaja-di-bali-dicokok-polisi-DnRZC70JZT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi mengamankan tersangka dan barang bukti/ Foto: Polisi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/17/244/2613369/rekam-pacar-saat-mandi-bareng-remaja-di-bali-dicokok-polisi-DnRZC70JZT.jpg</image><title>Polisi mengamankan tersangka dan barang bukti/ Foto: Polisi</title></images><description>
DENPASAR - Polres Klungkung menangkap MSW (19) dalam kasus video cewek ABG yang sedang mandi, yang mengebohkan beberapa waktu lalu. Korbannya KPD (16), siswi SMA.

BACA JUGA:Bali Gempar, Video Sepasang Bule Bersetubuh di Pantai Viral di Media Sosial

&quot;Pelaku ini mantan pacar korban. Dia mengajak korban video call mandi bareng kemudian direkam,&quot; kata Kasat Reskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiranata, Jumat (17/6/2022).

MSW tidak sendirian. Polisi juga menangkap tiga pelaku lainnya, AEA (19), KCG (16) dan GK (16). KCG dan GK tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Arung menjelaskan, awalnya MSW dan KPD janjian video call sambil mandi bareng. MSW lalu merekamnya lewat aplikasi rekam layar tanpa sepengetahuan KPD.

Dalam perjalanan waktu, MSW dan KPD putus di tengah jalan. MSW lalu pacaran dengan KCG.

Suatu waktu, KCG melihat galeri handphone pacarnya dan mendapati rekaman video itu. Dia lalu mengirim ke handphonenya tanpa sepengetahuan MSW.

BACA JUGA:Pakar Psikologi Unair Jelaskan Alasan di Balik Aksi Adang Truk Demi Konten

KCG lalu mengirim video itu ke temannya, AEA. &quot;Pelaku AEA lalu mengirim ke pacarnya dan oleh pacarnya disebarkan ke WA grup dan kemudian menjadi viral,&quot; ujar Arung.

Keempat pelaku dijerat pasal pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 27ayat 1 jo pasal 4 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Eletronik (ITE). &quot;Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,&quot; tutupnya.
</description><content:encoded>
DENPASAR - Polres Klungkung menangkap MSW (19) dalam kasus video cewek ABG yang sedang mandi, yang mengebohkan beberapa waktu lalu. Korbannya KPD (16), siswi SMA.

BACA JUGA:Bali Gempar, Video Sepasang Bule Bersetubuh di Pantai Viral di Media Sosial

&quot;Pelaku ini mantan pacar korban. Dia mengajak korban video call mandi bareng kemudian direkam,&quot; kata Kasat Reskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiranata, Jumat (17/6/2022).

MSW tidak sendirian. Polisi juga menangkap tiga pelaku lainnya, AEA (19), KCG (16) dan GK (16). KCG dan GK tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Arung menjelaskan, awalnya MSW dan KPD janjian video call sambil mandi bareng. MSW lalu merekamnya lewat aplikasi rekam layar tanpa sepengetahuan KPD.

Dalam perjalanan waktu, MSW dan KPD putus di tengah jalan. MSW lalu pacaran dengan KCG.

Suatu waktu, KCG melihat galeri handphone pacarnya dan mendapati rekaman video itu. Dia lalu mengirim ke handphonenya tanpa sepengetahuan MSW.

BACA JUGA:Pakar Psikologi Unair Jelaskan Alasan di Balik Aksi Adang Truk Demi Konten

KCG lalu mengirim video itu ke temannya, AEA. &quot;Pelaku AEA lalu mengirim ke pacarnya dan oleh pacarnya disebarkan ke WA grup dan kemudian menjadi viral,&quot; ujar Arung.

Keempat pelaku dijerat pasal pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 27ayat 1 jo pasal 4 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Eletronik (ITE). &quot;Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,&quot; tutupnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
