<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Masa Penahanan Sisa 7 Hari, Korban Binomo Desak Kejagung Segera Sidang Indra Kenz</title><description>Kliennya ingin para tersangka segera menjalani proses meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/17/337/2613329/masa-penahanan-sisa-7-hari-korban-binomo-desak-kejagung-segera-sidang-indra-kenz</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/17/337/2613329/masa-penahanan-sisa-7-hari-korban-binomo-desak-kejagung-segera-sidang-indra-kenz"/><item><title>Masa Penahanan Sisa 7 Hari, Korban Binomo Desak Kejagung Segera Sidang Indra Kenz</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/17/337/2613329/masa-penahanan-sisa-7-hari-korban-binomo-desak-kejagung-segera-sidang-indra-kenz</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/17/337/2613329/masa-penahanan-sisa-7-hari-korban-binomo-desak-kejagung-segera-sidang-indra-kenz</guid><pubDate>Jum'at 17 Juni 2022 14:31 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/17/337/2613329/masa-penahanan-sisa-7-hari-korban-binomo-desak-kejagung-segera-sidang-indra-kenz-uhn4bmtUDx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/ Foto: tangkapan layar</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/17/337/2613329/masa-penahanan-sisa-7-hari-korban-binomo-desak-kejagung-segera-sidang-indra-kenz-uhn4bmtUDx.jpg</image><title>Ilustrasi/ Foto: tangkapan layar</title></images><description>
JAKARTA - Korban dari kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menyatakan berkas tersangka Indra Kenz dkk.lengkap atau P21. Mereka meminta, para tersangka agar segera disidang.

BACA JUGA:Korban Indra Kenz di Aplikasi Binomo Capai 144 Orang, Kerugian Rp83 Miliar

Kuasa hukum korban Binomo Finsensius Mendrofa mengungkapkan, kliennya ingin para tersangka segera menjalani proses meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apalagi, Indra Kenz tersisa tujuh hari masa penahanan lagi.

&quot;Berdasarkan masa penahanan IK telah ditahan oleh Bareskrim tanggal 25 Februari 2022 dan akan berakhir tanggal 24 Juni 2022 (120 hari) atau tersisa 7 hari lagi akan habis masa tahanan,&quot; kata Finsensius kepada awak media, Jakarta, Jumat (17/6/2022).

Finsensius menjelaskan, setelah Indra Kenz dan lainnya ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Bareskrim Polri, korban sangat yakin kasus binomo ini akan disidangkan di Pengadilan.

&quot;Korban selama ini menunggu kepastian berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung. Namun sampai sekarang belum ada kepastian P21 oleh JPU,&quot; ujar Finsensius.

BACA JUGA:Kasus Binomo Indra Kenz, Polri Sita 12 Jam Tangan Mewah

Oleh karena itu, Finsensius menekankan bahwa, korban akan menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Agung untuk meminta agar Indra Kenz segera disidangkan.
&quot;Korban juga dalam waktu dekat akan melakukan aksi demo di Kejaksaan Agung untuk mendesak segera berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum,&quot; ucap Finsensius.

BACA JUGA:Jadi Manager Development Binomo Brian Edgar Nababan Digaji USD4.000

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.</description><content:encoded>
JAKARTA - Korban dari kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera menyatakan berkas tersangka Indra Kenz dkk.lengkap atau P21. Mereka meminta, para tersangka agar segera disidang.

BACA JUGA:Korban Indra Kenz di Aplikasi Binomo Capai 144 Orang, Kerugian Rp83 Miliar

Kuasa hukum korban Binomo Finsensius Mendrofa mengungkapkan, kliennya ingin para tersangka segera menjalani proses meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apalagi, Indra Kenz tersisa tujuh hari masa penahanan lagi.

&quot;Berdasarkan masa penahanan IK telah ditahan oleh Bareskrim tanggal 25 Februari 2022 dan akan berakhir tanggal 24 Juni 2022 (120 hari) atau tersisa 7 hari lagi akan habis masa tahanan,&quot; kata Finsensius kepada awak media, Jakarta, Jumat (17/6/2022).

Finsensius menjelaskan, setelah Indra Kenz dan lainnya ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Bareskrim Polri, korban sangat yakin kasus binomo ini akan disidangkan di Pengadilan.

&quot;Korban selama ini menunggu kepastian berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung. Namun sampai sekarang belum ada kepastian P21 oleh JPU,&quot; ujar Finsensius.

BACA JUGA:Kasus Binomo Indra Kenz, Polri Sita 12 Jam Tangan Mewah

Oleh karena itu, Finsensius menekankan bahwa, korban akan menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Agung untuk meminta agar Indra Kenz segera disidangkan.
&quot;Korban juga dalam waktu dekat akan melakukan aksi demo di Kejaksaan Agung untuk mendesak segera berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum,&quot; ucap Finsensius.

BACA JUGA:Jadi Manager Development Binomo Brian Edgar Nababan Digaji USD4.000

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Terkait kasus Binomo, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.</content:encoded></item></channel></rss>
