<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kawal Kasus Rudapaksa Anak, RPA Perindo Datangi Kejari dan Mapolres Kediri</title><description>Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo terus melakukan pendampingan terhadap kasus rudapaksa anak di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/17/519/2613469/kawal-kasus-rudapaksa-anak-rpa-perindo-datangi-kejari-dan-mapolres-kediri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/17/519/2613469/kawal-kasus-rudapaksa-anak-rpa-perindo-datangi-kejari-dan-mapolres-kediri"/><item><title>Kawal Kasus Rudapaksa Anak, RPA Perindo Datangi Kejari dan Mapolres Kediri</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/17/519/2613469/kawal-kasus-rudapaksa-anak-rpa-perindo-datangi-kejari-dan-mapolres-kediri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/17/519/2613469/kawal-kasus-rudapaksa-anak-rpa-perindo-datangi-kejari-dan-mapolres-kediri</guid><pubDate>Jum'at 17 Juni 2022 17:03 WIB</pubDate><dc:creator>Afnan Subagio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/17/519/2613469/kawal-kasus-rudapaksa-anak-rpa-perindo-datangi-kejari-dan-mapolres-kediri-bVhaFr8WuJ.JPG" expression="full" type="image/jpeg">RPA Perindo datangi Kejari Kediri (Foto MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/17/519/2613469/kawal-kasus-rudapaksa-anak-rpa-perindo-datangi-kejari-dan-mapolres-kediri-bVhaFr8WuJ.JPG</image><title>RPA Perindo datangi Kejari Kediri (Foto MPI)</title></images><description>KEDIRI - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo terus melakukan pendampingan terhadap kasus rudapaksa anak di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Kali ini, Ketua RPA Jeannie Latumahina mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, dan Mapolres Kediri untuk melakukan audiensi, bersama kajari dan Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.

Kedatangan Jeanni ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk mengawal kasus rudapaksa anak yang saat ini berkas hasil penyidikannya telah dinyatakan lengkap atau p-21. Dalam kesempatan tersebut, jeanni melakukan audiensi bersama Kajari.

BACA JUGA:RPA Perindo Bakal Kawal Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dalam pertemuan tersebut, Jeannie meminta agar jaksa memberikan tuntutan terhadap tersangka minimal 25 tahun penjara atau setinggi &amp;ndash; tingginya.

&quot;Saat ini sudah terdapat 3 tersangka yang berkasnya telah dinyatakan lengkap,&quot; katanya.

Usai melakukan audiensi bersama Kajari, selanjutnya Jeanni mendatangi Mapolres Kediri untuk berdialog dengan penyidik unit perempuan dan anak. Dalam kesempatan tersebut, Jeanni berencana akan mencarikan barang bukti tambahan agar kasus tersebut segera tuntas. Pasalnya hingga saat ini Jeanni menilai terdapat 9 pelaku dalam kasus rudapaksa tersebut.

&quot;Kami akan mencari bukti rekaman pengakuan bahwa pelaku sejumlah 9 orang, untuk selanjutnya diserahkan kepada penyidik PPA agar kasus dapat dilanjutkan hingga tuntas,&quot; katanya.

Jeanni menambahkan, rekaman tersebut berisi pengakuan korban dan pelapor kasus tersebut.

</description><content:encoded>KEDIRI - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo terus melakukan pendampingan terhadap kasus rudapaksa anak di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Kali ini, Ketua RPA Jeannie Latumahina mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, dan Mapolres Kediri untuk melakukan audiensi, bersama kajari dan Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak.

Kedatangan Jeanni ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk mengawal kasus rudapaksa anak yang saat ini berkas hasil penyidikannya telah dinyatakan lengkap atau p-21. Dalam kesempatan tersebut, jeanni melakukan audiensi bersama Kajari.

BACA JUGA:RPA Perindo Bakal Kawal Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dalam pertemuan tersebut, Jeannie meminta agar jaksa memberikan tuntutan terhadap tersangka minimal 25 tahun penjara atau setinggi &amp;ndash; tingginya.

&quot;Saat ini sudah terdapat 3 tersangka yang berkasnya telah dinyatakan lengkap,&quot; katanya.

Usai melakukan audiensi bersama Kajari, selanjutnya Jeanni mendatangi Mapolres Kediri untuk berdialog dengan penyidik unit perempuan dan anak. Dalam kesempatan tersebut, Jeanni berencana akan mencarikan barang bukti tambahan agar kasus tersebut segera tuntas. Pasalnya hingga saat ini Jeanni menilai terdapat 9 pelaku dalam kasus rudapaksa tersebut.

&quot;Kami akan mencari bukti rekaman pengakuan bahwa pelaku sejumlah 9 orang, untuk selanjutnya diserahkan kepada penyidik PPA agar kasus dapat dilanjutkan hingga tuntas,&quot; katanya.

Jeanni menambahkan, rekaman tersebut berisi pengakuan korban dan pelapor kasus tersebut.

</content:encoded></item></channel></rss>
