<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Keroyok Wartawan, Anak dan Mertua di Sukabumi Ditangkap</title><description>Kedua pelaku yang merupakan&amp;nbsp; anak dan mertua di Sukabumi ditangkap karena mengeroyok wartawan.&amp;nbsp;&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/17/525/2613401/keroyok-wartawan-anak-dan-mertua-di-sukabumi-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/17/525/2613401/keroyok-wartawan-anak-dan-mertua-di-sukabumi-ditangkap"/><item><title>Keroyok Wartawan, Anak dan Mertua di Sukabumi Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/17/525/2613401/keroyok-wartawan-anak-dan-mertua-di-sukabumi-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/17/525/2613401/keroyok-wartawan-anak-dan-mertua-di-sukabumi-ditangkap</guid><pubDate>Jum'at 17 Juni 2022 15:52 WIB</pubDate><dc:creator>Dharmawan Hadi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/17/525/2613401/keroyok-wartawan-anak-dan-mertua-di-sukabumi-ditangkap-LGhlT4iZtO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengeroyok wartawan di Sukabumi ditangkap. (Dharmawan Hadi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/17/525/2613401/keroyok-wartawan-anak-dan-mertua-di-sukabumi-ditangkap-LGhlT4iZtO.jpg</image><title>Pengeroyok wartawan di Sukabumi ditangkap. (Dharmawan Hadi)</title></images><description>SUKABUMI - Polisi menangkap 2 tersangka pengeroyokan &amp;nbsp;terhadap wartawan media online Sukabumi di RSUD Palabuhanratu saat melakukan tugas jurnalistik. Para tersangka ditangkap di kediamannya pada Kamis (16/6/2022) malam.

Kedua tersangka adalah D (26) dan B (42), warga Kampung Mariuk, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Tersangka yang merupakan anak dan mertua itu adalah keluarga dari korban yang mengalami kecelakaan terjun bebas di jembatan Bagbagan beberapa waktu lalu.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, mengatakan peran dari tersangka B menarik, mendorong, dan memukul bagian kepala terhadap korban. Sementara D memukul  punggung korban.

&quot;Motif pelaku alasannya adalah tidak terima saat wartawan tersebut meliput berita keluarganya yang sedang tertimpa bencana jatuh dari atas jembatan,&quot; ujar Dedy yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa, Jumat (17/6/2022).

Dedy menerangkan, kedua tersangka disangkakan pasal 170 KUHP tentang barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Wartawan Dibegal Sepulang Yasinan, Motor Diambil dan Wajah Dibacok
Sementara itu Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Sukabumi Raya, Apit Haeruman mengapresiasi kinerja Polres Sukabumi, khususnya jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang berhasil mengungkap kasus tersebut.

&quot;Terima kasih kepada Polres Sukabumi. Ini akan menjadi pelajaran bagi para wartawan tentang pentingnya perlindungan hukum saat meliput berita. Kami akan memantau terus perkembangan kasusnya,&quot; ujar Apit.
</description><content:encoded>SUKABUMI - Polisi menangkap 2 tersangka pengeroyokan &amp;nbsp;terhadap wartawan media online Sukabumi di RSUD Palabuhanratu saat melakukan tugas jurnalistik. Para tersangka ditangkap di kediamannya pada Kamis (16/6/2022) malam.

Kedua tersangka adalah D (26) dan B (42), warga Kampung Mariuk, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi. Tersangka yang merupakan anak dan mertua itu adalah keluarga dari korban yang mengalami kecelakaan terjun bebas di jembatan Bagbagan beberapa waktu lalu.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah, mengatakan peran dari tersangka B menarik, mendorong, dan memukul bagian kepala terhadap korban. Sementara D memukul  punggung korban.

&quot;Motif pelaku alasannya adalah tidak terima saat wartawan tersebut meliput berita keluarganya yang sedang tertimpa bencana jatuh dari atas jembatan,&quot; ujar Dedy yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa, Jumat (17/6/2022).

Dedy menerangkan, kedua tersangka disangkakan pasal 170 KUHP tentang barangsiapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Wartawan Dibegal Sepulang Yasinan, Motor Diambil dan Wajah Dibacok
Sementara itu Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Sukabumi Raya, Apit Haeruman mengapresiasi kinerja Polres Sukabumi, khususnya jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang berhasil mengungkap kasus tersebut.

&quot;Terima kasih kepada Polres Sukabumi. Ini akan menjadi pelajaran bagi para wartawan tentang pentingnya perlindungan hukum saat meliput berita. Kami akan memantau terus perkembangan kasusnya,&quot; ujar Apit.
</content:encoded></item></channel></rss>
