<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi: 3 Tersangka Kasus Viral Blast Segera Disidang</title><description>&quot;Sudah (P-21),&quot; kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (20/6/2022).</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/20/337/2614539/polisi-3-tersangka-kasus-viral-blast-segera-disidang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/20/337/2614539/polisi-3-tersangka-kasus-viral-blast-segera-disidang"/><item><title>Polisi: 3 Tersangka Kasus Viral Blast Segera Disidang</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/20/337/2614539/polisi-3-tersangka-kasus-viral-blast-segera-disidang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/20/337/2614539/polisi-3-tersangka-kasus-viral-blast-segera-disidang</guid><pubDate>Senin 20 Juni 2022 10:37 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/20/337/2614539/polisi-3-tersangka-kasus-viral-blast-segera-disidang-L39Aa4vOnR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/20/337/2614539/polisi-3-tersangka-kasus-viral-blast-segera-disidang-L39Aa4vOnR.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara tiga tersangka kasus robot trading Viral Blast, RPW, MU, ZHP, dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan begitu, mereka bertiga akan segera disidang terkait kasus tersebut.
&quot;Sudah (P-21),&quot; kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Sementara itu, Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkapkan, pihaknya juga telah melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Jaksa atau tahap II.
&amp;ldquo;Unit 1 Subdit III telah melaksanakan tahap 2 perkara Viral Blast terhadap tersangka ZHP, MU, dan RPW pada 17 Juni 2022,&amp;rdquo; ucap Robertus terpisah.
Baca juga:&amp;nbsp;Terkait Kasus Robot Trading Viral Blast, Bareskrim Sudah Sita Rp23 Miliar
Bareskrim Polri sebelumnya membongkar jaringan penyedia investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global. Total ada empat tersangka yang ditangkap oleh penyidik dalam kasus ini, RPW, ZH, MU dan PW.
Untuk tersangka PW, sampai saat ini masih belum ditangkap. Polisi pun yang memasukan nama PW ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga:&amp;nbsp;Periksa 3 Klub Sepak Bola, Polisi Dalami Sponsor dari Robot Trading Viral Blast</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara tiga tersangka kasus robot trading Viral Blast, RPW, MU, ZHP, dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan begitu, mereka bertiga akan segera disidang terkait kasus tersebut.
&quot;Sudah (P-21),&quot; kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (20/6/2022).
Sementara itu, Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkapkan, pihaknya juga telah melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Jaksa atau tahap II.
&amp;ldquo;Unit 1 Subdit III telah melaksanakan tahap 2 perkara Viral Blast terhadap tersangka ZHP, MU, dan RPW pada 17 Juni 2022,&amp;rdquo; ucap Robertus terpisah.
Baca juga:&amp;nbsp;Terkait Kasus Robot Trading Viral Blast, Bareskrim Sudah Sita Rp23 Miliar
Bareskrim Polri sebelumnya membongkar jaringan penyedia investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global. Total ada empat tersangka yang ditangkap oleh penyidik dalam kasus ini, RPW, ZH, MU dan PW.
Untuk tersangka PW, sampai saat ini masih belum ditangkap. Polisi pun yang memasukan nama PW ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga:&amp;nbsp;Periksa 3 Klub Sepak Bola, Polisi Dalami Sponsor dari Robot Trading Viral Blast</content:encoded></item></channel></rss>
