<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Terima Pelaporan terhadap Roy Suryo Terkait Postingan Stupa Borobudur</title><description>Bareskrim menerima pelaporan terhadap Roy Suryo terkait postingan stupa Borobudur.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/20/337/2614988/bareskrim-terima-pelaporan-terhadap-roy-suryo-terkait-postingan-stupa-borobudur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/20/337/2614988/bareskrim-terima-pelaporan-terhadap-roy-suryo-terkait-postingan-stupa-borobudur"/><item><title>Bareskrim Terima Pelaporan terhadap Roy Suryo Terkait Postingan Stupa Borobudur</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/20/337/2614988/bareskrim-terima-pelaporan-terhadap-roy-suryo-terkait-postingan-stupa-borobudur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/20/337/2614988/bareskrim-terima-pelaporan-terhadap-roy-suryo-terkait-postingan-stupa-borobudur</guid><pubDate>Senin 20 Juni 2022 19:39 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/20/337/2614988/bareskrim-terima-pelaporan-terhadap-roy-suryo-terkait-postingan-stupa-borobudur-zoBT9LM5F9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko. (Foto : MNC Portal Indonesia) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/20/337/2614988/bareskrim-terima-pelaporan-terhadap-roy-suryo-terkait-postingan-stupa-borobudur-zoBT9LM5F9.jpg</image><title>Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko. (Foto : MNC Portal Indonesia) </title></images><description>JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan menerima laporan dari seseorang berinisial KW terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. Laporan itu terkait postingan foto stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Laporan tersebut teregister dalam LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Tercatat pelapor dalam kasus tersebut ialah KW.

&quot;Kita membenarkan sekitar jam 11.50 ada yang melaporkan salah seorang inisial pelapor KW,&quot; kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Senin (20/6/2022).

Gatot mengungkapkan, pelapor melaporkan pemilik akun Twitter @KRMTRoySUryo2. Dalam hal ini, pelapor membawa barang bukti screen capture postingan di Twitter.

&quot;Ini terkait dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan Agama Buddha,&quot; ujar Gatot.

Dalam hal ini, pelapor berpandangan Roy Suryo melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.

BACA JUGA:Unggah Foto Lawas Anies saat Muda, Roy Suryo: Adik Kelas Saya SMP

&quot;Kita masih menunggu Update terbaru dari Bareskrim. Karena baru dilaporkan tadi siang,&quot; tutur Gatot.
</description><content:encoded>JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan menerima laporan dari seseorang berinisial KW terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. Laporan itu terkait postingan foto stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Laporan tersebut teregister dalam LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Tercatat pelapor dalam kasus tersebut ialah KW.

&quot;Kita membenarkan sekitar jam 11.50 ada yang melaporkan salah seorang inisial pelapor KW,&quot; kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Senin (20/6/2022).

Gatot mengungkapkan, pelapor melaporkan pemilik akun Twitter @KRMTRoySUryo2. Dalam hal ini, pelapor membawa barang bukti screen capture postingan di Twitter.

&quot;Ini terkait dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan Agama Buddha,&quot; ujar Gatot.

Dalam hal ini, pelapor berpandangan Roy Suryo melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.

BACA JUGA:Unggah Foto Lawas Anies saat Muda, Roy Suryo: Adik Kelas Saya SMP

&quot;Kita masih menunggu Update terbaru dari Bareskrim. Karena baru dilaporkan tadi siang,&quot; tutur Gatot.
</content:encoded></item></channel></rss>
