<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus DNA Pro, Ivan Gunawan Kembali Diperiksa Penyidik Polri   </title><description>Artis Ivan Gunawan menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/22/337/2615961/kasus-dna-pro-ivan-gunawan-kembali-diperiksa-penyidik-polri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/22/337/2615961/kasus-dna-pro-ivan-gunawan-kembali-diperiksa-penyidik-polri"/><item><title>Kasus DNA Pro, Ivan Gunawan Kembali Diperiksa Penyidik Polri   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/22/337/2615961/kasus-dna-pro-ivan-gunawan-kembali-diperiksa-penyidik-polri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/22/337/2615961/kasus-dna-pro-ivan-gunawan-kembali-diperiksa-penyidik-polri</guid><pubDate>Rabu 22 Juni 2022 12:19 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/22/337/2615961/kasus-dna-pro-ivan-gunawan-kembali-diperiksa-penyidik-polri-iuoNwyRSEu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ivan Gunawan tiba di Bareskrim Polri (foto: MPI/Putera)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/22/337/2615961/kasus-dna-pro-ivan-gunawan-kembali-diperiksa-penyidik-polri-iuoNwyRSEu.jpg</image><title>Ivan Gunawan tiba di Bareskrim Polri (foto: MPI/Putera)</title></images><description>
JAKARTA - Artis Ivan Gunawan menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022). Pihak pengacara menyebut, kliennya ada pemeriksaan tambahan terkait dengan kasus investasi bodong robot trading DNA Pro

&quot;Mau ada pemeriksaan tambahan,&quot; kata Pengacara Ivan Gunawan, Sandy Arifin kepada wartawan.
BACA JUGA:Ini Tampang DPO 3 Tersangka DNA Pro yang Diduga Kabur ke Luar Negeri&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Menurut Sandy, kliennya diperiksa terkait kasus dugaan investasi bodong DNA Pro. &quot;Iya (diperiksa DNA Pro),&quot; ujar Sandy.

Diketahui, Ivan Gunawan pernah diperiksa oleh penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri terkait DNA Pro pada 14 April lalu
BACA JUGA:Kasus DNA Pro, Polri Sudah Periksa 80 Saksi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Ivan mengaku bahwa, telah mengembalikan sejumlah uang kepada penyidik Bareskrim terkait dengan DNA Pro. Namun, ia tidak menyebut jumlahnya.


Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.

Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, tujuh orang diantaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun DPO itu, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.

Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.</description><content:encoded>
JAKARTA - Artis Ivan Gunawan menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022). Pihak pengacara menyebut, kliennya ada pemeriksaan tambahan terkait dengan kasus investasi bodong robot trading DNA Pro

&quot;Mau ada pemeriksaan tambahan,&quot; kata Pengacara Ivan Gunawan, Sandy Arifin kepada wartawan.
BACA JUGA:Ini Tampang DPO 3 Tersangka DNA Pro yang Diduga Kabur ke Luar Negeri&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Menurut Sandy, kliennya diperiksa terkait kasus dugaan investasi bodong DNA Pro. &quot;Iya (diperiksa DNA Pro),&quot; ujar Sandy.

Diketahui, Ivan Gunawan pernah diperiksa oleh penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri terkait DNA Pro pada 14 April lalu
BACA JUGA:Kasus DNA Pro, Polri Sudah Periksa 80 Saksi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Ivan mengaku bahwa, telah mengembalikan sejumlah uang kepada penyidik Bareskrim terkait dengan DNA Pro. Namun, ia tidak menyebut jumlahnya.


Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.

Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, tujuh orang diantaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun DPO itu, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.

Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
