<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rampung Diperiksa Bareskrim, DJ Una Dicecar Soal Peran Petinggi DNA Pro   </title><description>Artis DJ Putri Una rampung menjalani pemeriksaan tambahan, oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/22/337/2616213/rampung-diperiksa-bareskrim-dj-una-dicecar-soal-peran-petinggi-dna-pro</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/22/337/2616213/rampung-diperiksa-bareskrim-dj-una-dicecar-soal-peran-petinggi-dna-pro"/><item><title>Rampung Diperiksa Bareskrim, DJ Una Dicecar Soal Peran Petinggi DNA Pro   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/22/337/2616213/rampung-diperiksa-bareskrim-dj-una-dicecar-soal-peran-petinggi-dna-pro</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/22/337/2616213/rampung-diperiksa-bareskrim-dj-una-dicecar-soal-peran-petinggi-dna-pro</guid><pubDate>Rabu 22 Juni 2022 16:32 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/22/337/2616213/rampung-diperiksa-bareskrim-dj-una-dicecar-soal-peran-petinggi-dna-pro-bdZmK0Mrzc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/22/337/2616213/rampung-diperiksa-bareskrim-dj-una-dicecar-soal-peran-petinggi-dna-pro-bdZmK0Mrzc.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>


JAKARTA - Artis DJ Putri Una rampung menjalani pemeriksaan tambahan, oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus DNA Pro.

Pengacara DJ Una, Yafet Rissy mengungkapkan, bahwa kliennya dicecar soal peran dari founder atau pendiri dari PT. DNA Pro Academy.

&quot;Inti keterangan tambahan sore ini lebih kepada bagaimana peran dari para founder DNA Pro dalam mempromosikan DNA Pro sehingga menimbulkan mendorong orang lain berinvestasi,&quot; kata Yafet di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (22/6/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:DJ Una Diperiksa Bareskrim Polri Terkait DNA Pro
Dalam hal ini, Yafet kembali menegaskan bahwa kliennya dan DNA Pro memiliki hubungan hanya sebatas profesional.

&quot;Sebagai seorang artis profesional tentu saja dan bukan seorang brand ambassador dan bukan afiliator itu saja,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Kasus DNA Pro, Ivan Gunawan Kembali Diperiksa Penyidik PolriDirektorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.

Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, tujuh orang diantaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun DPO itu, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.

Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.</description><content:encoded>


JAKARTA - Artis DJ Putri Una rampung menjalani pemeriksaan tambahan, oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus DNA Pro.

Pengacara DJ Una, Yafet Rissy mengungkapkan, bahwa kliennya dicecar soal peran dari founder atau pendiri dari PT. DNA Pro Academy.

&quot;Inti keterangan tambahan sore ini lebih kepada bagaimana peran dari para founder DNA Pro dalam mempromosikan DNA Pro sehingga menimbulkan mendorong orang lain berinvestasi,&quot; kata Yafet di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (22/6/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:DJ Una Diperiksa Bareskrim Polri Terkait DNA Pro
Dalam hal ini, Yafet kembali menegaskan bahwa kliennya dan DNA Pro memiliki hubungan hanya sebatas profesional.

&quot;Sebagai seorang artis profesional tentu saja dan bukan seorang brand ambassador dan bukan afiliator itu saja,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Kasus DNA Pro, Ivan Gunawan Kembali Diperiksa Penyidik PolriDirektorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.

Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, tujuh orang diantaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun DPO itu, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.

Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
