<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengusaha Mobil Bekas di Mangga Dua Jadi Korban Pungli Berkedok Pajak, Ratusan Juta Per Bulan</title><description>&amp;nbsp;
Pengusaha YN mengungkapkan jika pungutan liar yang dialaminya berkedok penarikan pajak</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/22/338/2616069/pengusaha-mobil-bekas-di-mangga-dua-jadi-korban-pungli-berkedok-pajak-ratusan-juta-per-bulan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/22/338/2616069/pengusaha-mobil-bekas-di-mangga-dua-jadi-korban-pungli-berkedok-pajak-ratusan-juta-per-bulan"/><item><title>Pengusaha Mobil Bekas di Mangga Dua Jadi Korban Pungli Berkedok Pajak, Ratusan Juta Per Bulan</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/22/338/2616069/pengusaha-mobil-bekas-di-mangga-dua-jadi-korban-pungli-berkedok-pajak-ratusan-juta-per-bulan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/22/338/2616069/pengusaha-mobil-bekas-di-mangga-dua-jadi-korban-pungli-berkedok-pajak-ratusan-juta-per-bulan</guid><pubDate>Rabu 22 Juni 2022 14:13 WIB</pubDate><dc:creator>Yohannes Tobing</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/22/338/2616069/pengusaha-mobil-bekas-di-mangga-dua-jadi-korban-pungli-berkedok-pajak-ratusan-juta-per-bulan-nqt6bxexHM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/ Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/22/338/2616069/pengusaha-mobil-bekas-di-mangga-dua-jadi-korban-pungli-berkedok-pajak-ratusan-juta-per-bulan-nqt6bxexHM.jpg</image><title>Ilustrasi/ Foto: Okezone</title></images><description>

JAKARTA - Seorang pengusaha gerai mobil bekas di sebuah pusat perbelanjaan Mangga Dua, Pademangan, Jakarta Utara mengeluh lantaran menjadi korban pungutan liar (pungli) yang terjadi di tempatnya berjualan.

BACA JUGA:Tim Saber Pungli Polda Bengkulu Tangkap 2 Oknum ASN Dinas Kesehatan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Pengusaha YN mengungkapkan jika pungutan liar yang dialaminya berkedok penarikan pajak. Hal ini pun dilakukan oleh salah satu oknum yang mengatasnamakan paguyuban pemilik showroom.

&quot;Kita ditarikin Rp100 ribu untuk satu mobil, sementara jumlah mobilnya ada lebih kurang sekitar 3.000. Berarti sekitar ratusan juta per bulan,&quot; kata YN kepada awak media pada Rabu (22/6/2022).

Menurut YN, selama ini oknum tersebut menarik uang dari para pemilik gerai mobil atau showroom dengan alasan untuk membayar pajak penghasilan negara sesuai dengan unit mobil yang dimiliki.

BACA JUGA:Belajar dari Tabrakan di Tambun, Begini Cara Atasi Mesin Mobil Mendadak Mati di Rel Kereta

Dengan adanya kondisi tersebut, para pemilik gerai mobil atau showroom mobil bekas di Mangga Dua menilai bahwa apa yang dilakukan oknum paguyuban tersebut untuk penarikan pajak bukan wewenangnya.

BACA JUGA:Tim Saber Pungli Datangi Sekolah untuk Cegah Praktik Curang di PPDB 2022

&quot;Jadi dia beralasan uang itu untuk pembayaran pajak. Sementara tidak ada hitung-hitungan yang jelas, pokoknya saya (dan lainnya) ditarikin (oknum) per mobil Rp100 ribu,&quot; kata YN.

Atas keluhan yang dialaminya, YN mewakili pemilik showroom melaporkan dugaan pungli ini ke Polda Metro Jaya sejak 2020 silam. YN berharap agar Polisi segera mengungkap atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.
</description><content:encoded>

JAKARTA - Seorang pengusaha gerai mobil bekas di sebuah pusat perbelanjaan Mangga Dua, Pademangan, Jakarta Utara mengeluh lantaran menjadi korban pungutan liar (pungli) yang terjadi di tempatnya berjualan.

BACA JUGA:Tim Saber Pungli Polda Bengkulu Tangkap 2 Oknum ASN Dinas Kesehatan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Pengusaha YN mengungkapkan jika pungutan liar yang dialaminya berkedok penarikan pajak. Hal ini pun dilakukan oleh salah satu oknum yang mengatasnamakan paguyuban pemilik showroom.

&quot;Kita ditarikin Rp100 ribu untuk satu mobil, sementara jumlah mobilnya ada lebih kurang sekitar 3.000. Berarti sekitar ratusan juta per bulan,&quot; kata YN kepada awak media pada Rabu (22/6/2022).

Menurut YN, selama ini oknum tersebut menarik uang dari para pemilik gerai mobil atau showroom dengan alasan untuk membayar pajak penghasilan negara sesuai dengan unit mobil yang dimiliki.

BACA JUGA:Belajar dari Tabrakan di Tambun, Begini Cara Atasi Mesin Mobil Mendadak Mati di Rel Kereta

Dengan adanya kondisi tersebut, para pemilik gerai mobil atau showroom mobil bekas di Mangga Dua menilai bahwa apa yang dilakukan oknum paguyuban tersebut untuk penarikan pajak bukan wewenangnya.

BACA JUGA:Tim Saber Pungli Datangi Sekolah untuk Cegah Praktik Curang di PPDB 2022

&quot;Jadi dia beralasan uang itu untuk pembayaran pajak. Sementara tidak ada hitung-hitungan yang jelas, pokoknya saya (dan lainnya) ditarikin (oknum) per mobil Rp100 ribu,&quot; kata YN.

Atas keluhan yang dialaminya, YN mewakili pemilik showroom melaporkan dugaan pungli ini ke Polda Metro Jaya sejak 2020 silam. YN berharap agar Polisi segera mengungkap atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.
</content:encoded></item></channel></rss>
