<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lecehkan Muridnya, Oknum PNS Sekaligus Pimpinan Ponpes di Subang Diciduk</title><description>&amp;nbsp;
Pelaku yang juga merupakan Pimpinan Pondok Pesantren di Kabupaten Subang ini diduga melakukan pencabulan terhadap salah satu anak didiknya</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/22/525/2616290/lecehkan-muridnya-oknum-pns-sekaligus-pimpinan-ponpes-di-subang-diciduk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/22/525/2616290/lecehkan-muridnya-oknum-pns-sekaligus-pimpinan-ponpes-di-subang-diciduk"/><item><title>Lecehkan Muridnya, Oknum PNS Sekaligus Pimpinan Ponpes di Subang Diciduk</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/22/525/2616290/lecehkan-muridnya-oknum-pns-sekaligus-pimpinan-ponpes-di-subang-diciduk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/22/525/2616290/lecehkan-muridnya-oknum-pns-sekaligus-pimpinan-ponpes-di-subang-diciduk</guid><pubDate>Rabu 22 Juni 2022 17:46 WIB</pubDate><dc:creator>Yudy Heryawan Juanda</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/22/525/2616290/lecehkan-muridnya-oknum-pns-sekaligus-pimpinan-ponpes-di-subang-diciduk-0mAoPD2mJl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/22/525/2616290/lecehkan-muridnya-oknum-pns-sekaligus-pimpinan-ponpes-di-subang-diciduk-0mAoPD2mJl.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Freepik)</title></images><description>SUBANG - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Subang ditangkap Satreskrim Polres Subang. Pelaku yang merupakan Staf Seksie Ponpes Berinisial DAN ini diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
BACA JUGA:Dear Traveler, Begini Cara Melaporkan Pelecehan di Atas Kereta Api

Pelaku yang juga merupakan Pimpinan Pondok Pesantren di Kabupaten Subang ini diduga melakukan pencabulan terhadap salah satu anak didiknya. Modus operandinya, pelaku mengajak korban yang kini berusia 15 tahun untuk mendapatkan pelajaran khusus darinya.
Saat itulah pelaku melakukan pelecehan hingga lebih dari sepuluh kali sejak Desember 2020 hingga Desember 2021.
BACA JUGA:Senjata Berat Pertama dari Jerman Tiba di Ukraina, Artileri Howitzer Capai Target hingga 40 Km
Menurut Kapolres Subang AKBP Sumarni, kasus kekerasan seksual tersebut terungkap setelah tulisan curhat korban dibaca oleh kakak dan teman korban. Korban selalu menulis setiap tindakan yang dilakukan oleh pelaku terhadapnya.&quot;Korban menuliskan apa yang dialami di sebuah kertas dan selanjutnya diketahui tindakan ini,&quot; katanya dikutip, Rabu (22/6/2022).
BACA JUGA:Gaji ke-13 Cair ke Pensiunan, Janda dan Duda PNS, Cek Besarannya!&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Akibat perbuatannya pelaku terjerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (nan)</description><content:encoded>SUBANG - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Subang ditangkap Satreskrim Polres Subang. Pelaku yang merupakan Staf Seksie Ponpes Berinisial DAN ini diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
BACA JUGA:Dear Traveler, Begini Cara Melaporkan Pelecehan di Atas Kereta Api

Pelaku yang juga merupakan Pimpinan Pondok Pesantren di Kabupaten Subang ini diduga melakukan pencabulan terhadap salah satu anak didiknya. Modus operandinya, pelaku mengajak korban yang kini berusia 15 tahun untuk mendapatkan pelajaran khusus darinya.
Saat itulah pelaku melakukan pelecehan hingga lebih dari sepuluh kali sejak Desember 2020 hingga Desember 2021.
BACA JUGA:Senjata Berat Pertama dari Jerman Tiba di Ukraina, Artileri Howitzer Capai Target hingga 40 Km
Menurut Kapolres Subang AKBP Sumarni, kasus kekerasan seksual tersebut terungkap setelah tulisan curhat korban dibaca oleh kakak dan teman korban. Korban selalu menulis setiap tindakan yang dilakukan oleh pelaku terhadapnya.&quot;Korban menuliskan apa yang dialami di sebuah kertas dan selanjutnya diketahui tindakan ini,&quot; katanya dikutip, Rabu (22/6/2022).
BACA JUGA:Gaji ke-13 Cair ke Pensiunan, Janda dan Duda PNS, Cek Besarannya!&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Akibat perbuatannya pelaku terjerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (nan)</content:encoded></item></channel></rss>
