<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Langgar Izin, 32 Pengusaha di Jakbar Kena Pidana Ringan dan Bayar Denda</title><description>Sebanyak 32 orang yang mayoritas terdiri dari pemilik kos dan pengusaha hadir menjalani sidang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/23/338/2617135/langgar-izin-32-pengusaha-di-jakbar-kena-pidana-ringan-dan-bayar-denda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/23/338/2617135/langgar-izin-32-pengusaha-di-jakbar-kena-pidana-ringan-dan-bayar-denda"/><item><title>Langgar Izin, 32 Pengusaha di Jakbar Kena Pidana Ringan dan Bayar Denda</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/23/338/2617135/langgar-izin-32-pengusaha-di-jakbar-kena-pidana-ringan-dan-bayar-denda</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/23/338/2617135/langgar-izin-32-pengusaha-di-jakbar-kena-pidana-ringan-dan-bayar-denda</guid><pubDate>Kamis 23 Juni 2022 20:15 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/23/338/2617135/langgar-izin-32-pengusaha-di-jakbar-kena-pidana-ringan-dan-bayar-denda-hXkc4vAjyX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengusaha kena sanksi tipiring. (Foto: Satpol PP Jakbar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/23/338/2617135/langgar-izin-32-pengusaha-di-jakbar-kena-pidana-ringan-dan-bayar-denda-hXkc4vAjyX.jpg</image><title>Pengusaha kena sanksi tipiring. (Foto: Satpol PP Jakbar)</title></images><description>JAKARTA - Satpol PP Jakarta Barat menggelar sidang yustisi tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Wali Kota Jakarta Barat pada Kamis (23/6/2022). Sebanyak 32 orang yang mayoritas terdiri dari pemilik kos dan pengusaha hadir menjalani sidang.


&quot;Yang hadir dalam sidang yustisi tipiring tadi ada 32 orang,&quot; ujar Kepala Seksi Operasi Satpol PP Jakarta Barat, Sumardi Siringoringo saat dikonfirmasi, Kamis (23/6/2022).


Dikatakan Sumardi, puluhan pengusaha yang melanggar itu mayoritas sebagai pemilik kos-kosan. Mereka terbukti tidak memiliki izin usaha dan tidak melapor kepada RT, RW maupun Lurah.

&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Puluhan Bangunan Tanpa Izin di Sepanjang Jalan Kampung Melayu Terancam Dibongkar
Selain itu, pelanggaran lainnya yang dilakukan pemilik usaha yaitu terkait perizinan.

&quot;Yang lainnya itu banyak pelanggaran masalah usaha yang tidak memiliki izin,&quot; ungkap Sumardi.
Sumardi menyebut para pelanggar itu kemudian dikenakan denda berupa uang. Total denda yang diperoleh dari 32 pelanggar tersebut, yakni mencapai 48.200.000.

&quot;Total denda pelanggar yang hadir mencapai 48.200.000,&quot; pungkasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Satpol PP Jakarta Barat menggelar sidang yustisi tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Wali Kota Jakarta Barat pada Kamis (23/6/2022). Sebanyak 32 orang yang mayoritas terdiri dari pemilik kos dan pengusaha hadir menjalani sidang.


&quot;Yang hadir dalam sidang yustisi tipiring tadi ada 32 orang,&quot; ujar Kepala Seksi Operasi Satpol PP Jakarta Barat, Sumardi Siringoringo saat dikonfirmasi, Kamis (23/6/2022).


Dikatakan Sumardi, puluhan pengusaha yang melanggar itu mayoritas sebagai pemilik kos-kosan. Mereka terbukti tidak memiliki izin usaha dan tidak melapor kepada RT, RW maupun Lurah.

&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Puluhan Bangunan Tanpa Izin di Sepanjang Jalan Kampung Melayu Terancam Dibongkar
Selain itu, pelanggaran lainnya yang dilakukan pemilik usaha yaitu terkait perizinan.

&quot;Yang lainnya itu banyak pelanggaran masalah usaha yang tidak memiliki izin,&quot; ungkap Sumardi.
Sumardi menyebut para pelanggar itu kemudian dikenakan denda berupa uang. Total denda yang diperoleh dari 32 pelanggar tersebut, yakni mencapai 48.200.000.

&quot;Total denda pelanggar yang hadir mencapai 48.200.000,&quot; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
