<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Massa GP Ansor Geruduk Holywings Senayan, Segel Pintu dengan Poster 'Tutup Holywings'   </title><description>Massa GP Ansor menggeruduk tempat hiburan malam Holywings Senayan Park, Jakarta Pusat Jumat (24/6/2022).
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/24/338/2617896/massa-gp-ansor-geruduk-holywings-senayan-segel-pintu-dengan-poster-tutup-holywings</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/24/338/2617896/massa-gp-ansor-geruduk-holywings-senayan-segel-pintu-dengan-poster-tutup-holywings"/><item><title>Massa GP Ansor Geruduk Holywings Senayan, Segel Pintu dengan Poster 'Tutup Holywings'   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/24/338/2617896/massa-gp-ansor-geruduk-holywings-senayan-segel-pintu-dengan-poster-tutup-holywings</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/24/338/2617896/massa-gp-ansor-geruduk-holywings-senayan-segel-pintu-dengan-poster-tutup-holywings</guid><pubDate>Jum'at 24 Juni 2022 22:47 WIB</pubDate><dc:creator>Rizky Syahrial</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/24/338/2617896/massa-gp-ansor-geruduk-holywings-senayan-segel-pintu-dengan-poster-tutup-holywings-a3pJw5qQwX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Massa GP Ansor geruduk Holywings di Senayan (foto: MPI/Rizky)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/24/338/2617896/massa-gp-ansor-geruduk-holywings-senayan-segel-pintu-dengan-poster-tutup-holywings-a3pJw5qQwX.jpg</image><title>Massa GP Ansor geruduk Holywings di Senayan (foto: MPI/Rizky)</title></images><description>JAKARTA - Massa GP Ansor menggeruduk tempat hiburan malam Holywings Senayan Park, Jakarta Pusat Jumat (24/6/2022). Pantauan langsung MNC Portal, massa terlihat meramaikan tempat ini sekitar pukul 22.00 WIB.
Massa tersebut juga menempelkan poster bertuliskan 'Tutup Holywings' di depan pintu masuk tempat ini serta menempel rantai untuk mensegel pintu
Terlihat juga Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin turut mengamankan massa tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Holywings Sudah Dipolisikan, Polda Metro Imbau GP Ansor Batalkan Konvoi
Wakil Ketua GP Ansor DKI Jakarta, Sufyan Hadi sempat menyuarakan orasi kepada seluruh anggota, bahwa ini menjadi pelajaran terhadap kita semua.
&quot;Ini jadi pelajaran kita semua, untuk bangsa Indonesia, bahwa yang mengganggu kebhinekaan kita kedaulatan kita, kita akan lawan,&quot; tuturnya.
Sebelumnya, Massa dari GP Ansor melakukan geruduk pada tempat hiburan malam Holywings pada tiga titik malam ini Jumat (24/6/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Polisi Beberkan Peran 6 Tersangka Kasus Promosi Miras Berbau SARA di Holywings
Pantauan langsung MNC Portal, massa pertama kali mengunjungi Gunawarman, Kebayoran, Jakarta Selatan pada pukul 21.20 WIB.
Massa tersebut menempelkan poster bertuliskan 'Tutup Holywings, Holywings Penista Agama' di depan tempat tersebut.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNi8yNS8xLzE0OTY4Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Perlu diketahui, polisi menetapkan enam orang tersangka terkait kasus promosi miras berbau SARA, yang dilakukan tim kreatif Holywings di media sosial. Kini, keenam orang tersebut dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Keenam tersangka, yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), A (25), dan AAM (25). Keenamnya dikenakan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No. 1 tahun 1946, pasal 156 atau pasal 156 A KUHP. Lalu, pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Lalu, Juncto pasal 56 KUHP yang mana mereka melakukan perbuatan pidananya itu secara bersama-sama.
Telah diduga terjadi tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat ataupun setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebabkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras atau golongan (SARA).</description><content:encoded>JAKARTA - Massa GP Ansor menggeruduk tempat hiburan malam Holywings Senayan Park, Jakarta Pusat Jumat (24/6/2022). Pantauan langsung MNC Portal, massa terlihat meramaikan tempat ini sekitar pukul 22.00 WIB.
Massa tersebut juga menempelkan poster bertuliskan 'Tutup Holywings' di depan pintu masuk tempat ini serta menempel rantai untuk mensegel pintu
Terlihat juga Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin turut mengamankan massa tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:Holywings Sudah Dipolisikan, Polda Metro Imbau GP Ansor Batalkan Konvoi
Wakil Ketua GP Ansor DKI Jakarta, Sufyan Hadi sempat menyuarakan orasi kepada seluruh anggota, bahwa ini menjadi pelajaran terhadap kita semua.
&quot;Ini jadi pelajaran kita semua, untuk bangsa Indonesia, bahwa yang mengganggu kebhinekaan kita kedaulatan kita, kita akan lawan,&quot; tuturnya.
Sebelumnya, Massa dari GP Ansor melakukan geruduk pada tempat hiburan malam Holywings pada tiga titik malam ini Jumat (24/6/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:Polisi Beberkan Peran 6 Tersangka Kasus Promosi Miras Berbau SARA di Holywings
Pantauan langsung MNC Portal, massa pertama kali mengunjungi Gunawarman, Kebayoran, Jakarta Selatan pada pukul 21.20 WIB.
Massa tersebut menempelkan poster bertuliskan 'Tutup Holywings, Holywings Penista Agama' di depan tempat tersebut.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNi8yNS8xLzE0OTY4Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Perlu diketahui, polisi menetapkan enam orang tersangka terkait kasus promosi miras berbau SARA, yang dilakukan tim kreatif Holywings di media sosial. Kini, keenam orang tersebut dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Keenam tersangka, yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), A (25), dan AAM (25). Keenamnya dikenakan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No. 1 tahun 1946, pasal 156 atau pasal 156 A KUHP. Lalu, pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Lalu, Juncto pasal 56 KUHP yang mana mereka melakukan perbuatan pidananya itu secara bersama-sama.
Telah diduga terjadi tindak pidana dengan sengaja menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat ataupun setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebabkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras atau golongan (SARA).</content:encoded></item></channel></rss>
