<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ungkap 20 Kasus Narkoba, Polres Indramayu Tangkap 24 Pelaku</title><description>Polres Indramayu menangkap 24 pelaku dari pengungkapan 20 kasus narkoba.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/24/525/2617542/ungkap-20-kasus-narkoba-polres-indramayu-tangkap-24-pelaku</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/24/525/2617542/ungkap-20-kasus-narkoba-polres-indramayu-tangkap-24-pelaku"/><item><title>Ungkap 20 Kasus Narkoba, Polres Indramayu Tangkap 24 Pelaku</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/24/525/2617542/ungkap-20-kasus-narkoba-polres-indramayu-tangkap-24-pelaku</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/24/525/2617542/ungkap-20-kasus-narkoba-polres-indramayu-tangkap-24-pelaku</guid><pubDate>Jum'at 24 Juni 2022 14:26 WIB</pubDate><dc:creator>Andrian Supendi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/24/525/2617542/ungkap-20-kasus-narkoba-polres-indramayu-tangkap-24-pelaku-hY0X2epN94.jfif" expression="full" type="image/jpeg">Polres Indramayu ungkap 20 kasus narkoba. (MNC Portal/Andrian Supendi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/24/525/2617542/ungkap-20-kasus-narkoba-polres-indramayu-tangkap-24-pelaku-hY0X2epN94.jfif</image><title>Polres Indramayu ungkap 20 kasus narkoba. (MNC Portal/Andrian Supendi)</title></images><description>INDRAMAYU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu mengungkap 20 kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu April-Juni 2022. Selain itu, 24 orang tersangka ditangkap dari pengungkapan kasus tersebut.

&quot;24 orang tersangka ini terdiri atas 15 orang pengedar dan 9 orang kurir. Semuanya laki-laki,&quot; ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, saat konferensi pers, di Mapolres setempat, Jumat (24/6/2022).

Lukman menyebutkan, selain mengamankan para tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 69,42 gram, ganja kering 187,97 gram, tramadol sebanyak 9.656 butir, dan Hexymer 13.833 butir.

&quot;TKP di 13 kecamatan wilayah Kabupaten Indramayu, yaitu, Kecamatan Indramayu, Sliyeg, Karangampel, Kertasemaya, Jatibarang, Terisi, Patrol, Sukra, Arahan, Kroya, Krangkeng, Kedokanbunder, dan Haurgeulis,&quot; katanya.

Lukman mengungkapkan, dalam mengedarkan narkoba, para tersangka melakukannya dengan cara sistem tempel atau peta dan juga melalui jasa penitipan.

BACA JUGA:Gembong Penyelundup Narkoba Senilai Rp88 Miliar Ditangkap TNI AL

&quot;Sedangkan untuk mengedarkan obat keras para tersangka melakukannya dengan menjualnya secara langsung kepada pembeli,&quot; ucapnya.

Lukman menyatakan, akibat perbuatannya para tersangka melanggar Pasal 111 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun dan denda Rp800 juta sampai Rp10 miliar.

Selain itu, Pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 10 sampai dengan 15 tahun dan denda antara Rp1-1,5 miliar.

</description><content:encoded>INDRAMAYU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu mengungkap 20 kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu April-Juni 2022. Selain itu, 24 orang tersangka ditangkap dari pengungkapan kasus tersebut.

&quot;24 orang tersangka ini terdiri atas 15 orang pengedar dan 9 orang kurir. Semuanya laki-laki,&quot; ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, saat konferensi pers, di Mapolres setempat, Jumat (24/6/2022).

Lukman menyebutkan, selain mengamankan para tersangka, polisi menyita barang bukti sabu seberat 69,42 gram, ganja kering 187,97 gram, tramadol sebanyak 9.656 butir, dan Hexymer 13.833 butir.

&quot;TKP di 13 kecamatan wilayah Kabupaten Indramayu, yaitu, Kecamatan Indramayu, Sliyeg, Karangampel, Kertasemaya, Jatibarang, Terisi, Patrol, Sukra, Arahan, Kroya, Krangkeng, Kedokanbunder, dan Haurgeulis,&quot; katanya.

Lukman mengungkapkan, dalam mengedarkan narkoba, para tersangka melakukannya dengan cara sistem tempel atau peta dan juga melalui jasa penitipan.

BACA JUGA:Gembong Penyelundup Narkoba Senilai Rp88 Miliar Ditangkap TNI AL

&quot;Sedangkan untuk mengedarkan obat keras para tersangka melakukannya dengan menjualnya secara langsung kepada pembeli,&quot; ucapnya.

Lukman menyatakan, akibat perbuatannya para tersangka melanggar Pasal 111 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun dan denda Rp800 juta sampai Rp10 miliar.

Selain itu, Pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 10 sampai dengan 15 tahun dan denda antara Rp1-1,5 miliar.

</content:encoded></item></channel></rss>
