<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MA Malaysia Putuskan Majikan Adelina Bebas, Pemerintah Indonesia Akan Tetap Upayakan Keadilan</title><description>Putusan Mahkamah Persekutuan Malaysia sangat mengecewakan masyarakat Indonesia.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/25/18/2618029/ma-malaysia-putuskan-majikan-adelina-bebas-pemerintah-indonesia-akan-tetap-upayakan-keadilan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/25/18/2618029/ma-malaysia-putuskan-majikan-adelina-bebas-pemerintah-indonesia-akan-tetap-upayakan-keadilan"/><item><title>MA Malaysia Putuskan Majikan Adelina Bebas, Pemerintah Indonesia Akan Tetap Upayakan Keadilan</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/25/18/2618029/ma-malaysia-putuskan-majikan-adelina-bebas-pemerintah-indonesia-akan-tetap-upayakan-keadilan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/25/18/2618029/ma-malaysia-putuskan-majikan-adelina-bebas-pemerintah-indonesia-akan-tetap-upayakan-keadilan</guid><pubDate>Sabtu 25 Juni 2022 11:24 WIB</pubDate><dc:creator>Rahman Asmardika</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/25/18/2618029/ma-malaysia-putuskan-majikan-adelina-bebas-pemerintah-indonesia-akan-tetap-upayakan-keadilan-e18yRyuzKu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Adelina Sau meninggal setelah disiksa majikannya di Malaysia pada 2018. (Foto: Tenaganita)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/25/18/2618029/ma-malaysia-putuskan-majikan-adelina-bebas-pemerintah-indonesia-akan-tetap-upayakan-keadilan-e18yRyuzKu.jpg</image><title>Adelina Sau meninggal setelah disiksa majikannya di Malaysia pada 2018. (Foto: Tenaganita)</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Persekutuan Malaysia, yang setara setara dengan Mahkamah Agung di Indonesia, pada Kamis (23/6/2022) telah menguatkan putusan pengadilan banding yang membebaskan majikan Adelina Lisau dari tuntutan hukum terkait kasus yang menewaskan tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu. Putusan ini sangat mengecewakan dan melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia.
BACA JUGA:&amp;nbsp;MA Malaysia Bebaskan Majikan dari Kasus Kematian TKI Adelina, Dubes RI: Tak Cerminkan Keadilan
Kedutaan Besar RI (KBRI) Kuala Lumpur telah menunjuk pengacara untuk memantau proses persidangan. Dari hasil pengamatan terlihat bahwa Jaksa Penuntut Umum, yang melakukan penuntutan, tidak cermat dan tidak serius dalam menangani kasus ini,
Dengan putusan ini, maka proses persidangan kasus Adelina melalui jalur hukum pidana telah berakhir. Namun, pemerintah Indonesia terus akan mengupayakan almarhum Adelina mendapatkan keadilan.
BACA JUGA:&amp;nbsp;Disiksa dan Disuruh Tidur Bersama Anjing Selama Sebulan, TKI di Malaysia Meninggal Dunia
&amp;ldquo;Pemerintah Indonesia akan tetap mengupayakan keadilan bagi mendiang Adelina Sau, melalui jalur hukum perdata,&amp;rdquo; kata Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) Judha Nugraha dalam keterangannya, Sabtu (25/6/2022).Berbagai upaya telah dilakukan sejak awal oleh Pemerintah Indonesia untuk memberikan keadilan bagi Adelina dan keluarganya. Di Indonesia, berkat kerja sama dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah NTT, tiga orang perekrut mendiang Adelina telah ditangkap.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNC8wNC8xLzE0NjY4Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Kemlu RI melalui Konsulat Jenderal RI (KJRI) Penang Penang dan KBRI Kuala Lumpur juga telah berhasil mendapatkan hak-hak keuangan Mendiang berupa gaji selama bekerja dan hak lainnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Persekutuan Malaysia, yang setara setara dengan Mahkamah Agung di Indonesia, pada Kamis (23/6/2022) telah menguatkan putusan pengadilan banding yang membebaskan majikan Adelina Lisau dari tuntutan hukum terkait kasus yang menewaskan tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu. Putusan ini sangat mengecewakan dan melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia.
BACA JUGA:&amp;nbsp;MA Malaysia Bebaskan Majikan dari Kasus Kematian TKI Adelina, Dubes RI: Tak Cerminkan Keadilan
Kedutaan Besar RI (KBRI) Kuala Lumpur telah menunjuk pengacara untuk memantau proses persidangan. Dari hasil pengamatan terlihat bahwa Jaksa Penuntut Umum, yang melakukan penuntutan, tidak cermat dan tidak serius dalam menangani kasus ini,
Dengan putusan ini, maka proses persidangan kasus Adelina melalui jalur hukum pidana telah berakhir. Namun, pemerintah Indonesia terus akan mengupayakan almarhum Adelina mendapatkan keadilan.
BACA JUGA:&amp;nbsp;Disiksa dan Disuruh Tidur Bersama Anjing Selama Sebulan, TKI di Malaysia Meninggal Dunia
&amp;ldquo;Pemerintah Indonesia akan tetap mengupayakan keadilan bagi mendiang Adelina Sau, melalui jalur hukum perdata,&amp;rdquo; kata Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) Judha Nugraha dalam keterangannya, Sabtu (25/6/2022).Berbagai upaya telah dilakukan sejak awal oleh Pemerintah Indonesia untuk memberikan keadilan bagi Adelina dan keluarganya. Di Indonesia, berkat kerja sama dengan Kepolisian dan Pemerintah Daerah NTT, tiga orang perekrut mendiang Adelina telah ditangkap.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMi8wNC8wNC8xLzE0NjY4Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Kemlu RI melalui Konsulat Jenderal RI (KJRI) Penang Penang dan KBRI Kuala Lumpur juga telah berhasil mendapatkan hak-hak keuangan Mendiang berupa gaji selama bekerja dan hak lainnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
