<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR Harus Lebih Kritis saat Bahas Naskah RKUHP</title><description>RKUHP nantinya akan menjadi arah bagaimana demokrasi di Indonesia akan berjalan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/25/337/2618059/dpr-harus-lebih-kritis-saat-bahas-naskah-rkuhp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/25/337/2618059/dpr-harus-lebih-kritis-saat-bahas-naskah-rkuhp"/><item><title>DPR Harus Lebih Kritis saat Bahas Naskah RKUHP</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/25/337/2618059/dpr-harus-lebih-kritis-saat-bahas-naskah-rkuhp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/25/337/2618059/dpr-harus-lebih-kritis-saat-bahas-naskah-rkuhp</guid><pubDate>Sabtu 25 Juni 2022 12:52 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/25/337/2618059/dpr-harus-lebih-kritis-saat-bahas-naskah-rkuhp-HbyDoYOQKU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: MNC Portal</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/25/337/2618059/dpr-harus-lebih-kritis-saat-bahas-naskah-rkuhp-HbyDoYOQKU.jpg</image><title>Foto: MNC Portal</title></images><description>JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta untuk lebih aktif dan kritis saat membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pasalnya RKUHP nantinya menjadi dasar dan landasan hukum bagi masyarakat Indonesia.
(Baca juga: Minta Draft RKUHP Dibuka, Perindo: Agar Publik Beri Masukan Kontekstual)
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Asfinawati menyebut, beberapa kali anggota DPR justru tidak ada pembahasan lagi mengenai RKUHP ini dalam beberapa kesempatan.

&quot;Ada pernyataan bahwa DPR akan ikut pemerintah secara substansi, tentu saja kami sebagai masyarakat kami mengharapkan DPR lebih aktif, karena ini sekali diketok dia akan susah lagi diubah,&quot; kata Asfinawati dalam Polemik MNC Trijaya &quot;Quo Vadis RKUHP&quot;, Sabtu (25/6/2022).

Apalagi, kata dia, RKUHP nantinya akan menjadi arah bagaimana demokrasi di Indonesia akan berjalan. Tak sedikit juga, banyak pasal-pasal besar yang masuk dalam Undang-Undang tersebut dinilainya mengancam kebebasan berekspresi.

&quot;Jadi ini dan termasuk pasal-pasal yang mengancam kebebasan berekspresi jadi nasib bangsa kita ini demokrasi mau dibawa ke mana memang tergantung RKUHP,&quot; katanya.

&quot;Jadi harapannya DPR lebih kritis pada naskah yang akan diajukan,&quot; imbuhnya.
Wanita pegiat HAM ini meminta pemerintah harus bisa membuka diri bagi masyarakat dalam menerima masukan-masukan. Menurutnya, pembentukan suatu undang-undang bukan hanya bisa berasal dari teori ataupun putusan-putusan MK.



&quot;Tidak harus masukan itu ilmiah, masyarakat adat itu bisa sangat atau bisa lebih bagus dari kita semua menyampaikan pandangan lebih dalam,&quot; pungkasnya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta untuk lebih aktif dan kritis saat membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pasalnya RKUHP nantinya menjadi dasar dan landasan hukum bagi masyarakat Indonesia.
(Baca juga: Minta Draft RKUHP Dibuka, Perindo: Agar Publik Beri Masukan Kontekstual)
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Asfinawati menyebut, beberapa kali anggota DPR justru tidak ada pembahasan lagi mengenai RKUHP ini dalam beberapa kesempatan.

&quot;Ada pernyataan bahwa DPR akan ikut pemerintah secara substansi, tentu saja kami sebagai masyarakat kami mengharapkan DPR lebih aktif, karena ini sekali diketok dia akan susah lagi diubah,&quot; kata Asfinawati dalam Polemik MNC Trijaya &quot;Quo Vadis RKUHP&quot;, Sabtu (25/6/2022).

Apalagi, kata dia, RKUHP nantinya akan menjadi arah bagaimana demokrasi di Indonesia akan berjalan. Tak sedikit juga, banyak pasal-pasal besar yang masuk dalam Undang-Undang tersebut dinilainya mengancam kebebasan berekspresi.

&quot;Jadi ini dan termasuk pasal-pasal yang mengancam kebebasan berekspresi jadi nasib bangsa kita ini demokrasi mau dibawa ke mana memang tergantung RKUHP,&quot; katanya.

&quot;Jadi harapannya DPR lebih kritis pada naskah yang akan diajukan,&quot; imbuhnya.
Wanita pegiat HAM ini meminta pemerintah harus bisa membuka diri bagi masyarakat dalam menerima masukan-masukan. Menurutnya, pembentukan suatu undang-undang bukan hanya bisa berasal dari teori ataupun putusan-putusan MK.



&quot;Tidak harus masukan itu ilmiah, masyarakat adat itu bisa sangat atau bisa lebih bagus dari kita semua menyampaikan pandangan lebih dalam,&quot; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
