<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>2 Tersangka KSP Indosurya Dicegah ke Luar Negeri</title><description>Diketahui, Henry dan June sudah bebas lantaran sudah menjalani masa penahanan selama 120 hari.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/25/337/2618219/2-tersangka-ksp-indosurya-dicegah-ke-luar-negeri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/25/337/2618219/2-tersangka-ksp-indosurya-dicegah-ke-luar-negeri"/><item><title>2 Tersangka KSP Indosurya Dicegah ke Luar Negeri</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/25/337/2618219/2-tersangka-ksp-indosurya-dicegah-ke-luar-negeri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/25/337/2618219/2-tersangka-ksp-indosurya-dicegah-ke-luar-negeri</guid><pubDate>Sabtu 25 Juni 2022 19:09 WIB</pubDate><dc:creator>Riezky Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/25/337/2618219/2-tersangka-ksp-indosurya-dicegah-ke-luar-negeri-u6aWa8o886.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bareskrim (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/25/337/2618219/2-tersangka-ksp-indosurya-dicegah-ke-luar-negeri-u6aWa8o886.jpg</image><title>Bareskrim (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan pencekalan keluar negeri terhadap dua orang tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Kedua tersangka itu yakni Henry Surya dan June Indria. Diketahui, Henry dan June sudah bebas lantaran sudah menjalani masa penahanan selama 120 hari.
&quot;Sebagai langkah Polri untuk mengawasi tersangka, Polri melakukan pencekalan, sehingga tidak bisa ke Luar Negeri (LN),&quot; ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu (25/6/2022).
BACA JUGA:Kasus KSP Indosurya, Bareskrim Sita Gedung dan Apartemen Seharga Rp267 Miliar
&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Whisnu memastikan Polri akan terus mengawasi keberadaan daripada kedua tersangka. Menurut dia, Henry dan June juga dikenal wajib lapor sebanyak 2 kali seminggu.
&quot;Kita minta wajib lapor, seminggu dua kali. Sehingga kita tahu keberadaannya, karena kita tidak bisa melakukan penahanan lagi dengan undang-undang,&quot; ujarnya.
Whisnu menuturkan, pihaknya tidak mengalami kendala dalam menangani kasus ini. Bareskrim, kata dia, juga selalu berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) agar perkara ini tetap berjalan.&amp;nbsp;
&quot;Tidak ada kendala, kami selalu berkomunikasi dengan jaksa, karena pernah pengalaman TPPU, itu 3 tahun sampai P21, berkasnya besar. Ini hal biasa, yang penting perkara ini tak pernah kita hentikan. Kita komitmen dengan jaksa ada tindak pidananya,&quot; katanya.
BACA JUGA:Kejagung Tangkap Buron Korupsi Proses Kenaikan Pangkat dan Jabatan Struktural PNS


Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri memastikan proses hukum kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta tetap berjalan. Meski dua tersangka, yakni Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria telah bebas dari penjara.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menuturkan, kedua tersangka telah menjalani masa tahanan selama 120 hari.

&quot;Iya (tersangka bebas), masa tahanannya habis selama 120 hari. Perkara tetap lanjut ya,&quot; kata Whisnu saat dikonfirmasi, Sabtu (25/6/2022).

Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan tiga petinggi Indosurya Cipta sebagai tersangka. Akan tetapi, keberadaan Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub belum diketahui sehingga dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).</description><content:encoded>JAKARTA - Bareskrim Polri melakukan pencekalan keluar negeri terhadap dua orang tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Kedua tersangka itu yakni Henry Surya dan June Indria. Diketahui, Henry dan June sudah bebas lantaran sudah menjalani masa penahanan selama 120 hari.
&quot;Sebagai langkah Polri untuk mengawasi tersangka, Polri melakukan pencekalan, sehingga tidak bisa ke Luar Negeri (LN),&quot; ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu (25/6/2022).
BACA JUGA:Kasus KSP Indosurya, Bareskrim Sita Gedung dan Apartemen Seharga Rp267 Miliar
&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Whisnu memastikan Polri akan terus mengawasi keberadaan daripada kedua tersangka. Menurut dia, Henry dan June juga dikenal wajib lapor sebanyak 2 kali seminggu.
&quot;Kita minta wajib lapor, seminggu dua kali. Sehingga kita tahu keberadaannya, karena kita tidak bisa melakukan penahanan lagi dengan undang-undang,&quot; ujarnya.
Whisnu menuturkan, pihaknya tidak mengalami kendala dalam menangani kasus ini. Bareskrim, kata dia, juga selalu berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) agar perkara ini tetap berjalan.&amp;nbsp;
&quot;Tidak ada kendala, kami selalu berkomunikasi dengan jaksa, karena pernah pengalaman TPPU, itu 3 tahun sampai P21, berkasnya besar. Ini hal biasa, yang penting perkara ini tak pernah kita hentikan. Kita komitmen dengan jaksa ada tindak pidananya,&quot; katanya.
BACA JUGA:Kejagung Tangkap Buron Korupsi Proses Kenaikan Pangkat dan Jabatan Struktural PNS


Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri memastikan proses hukum kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta tetap berjalan. Meski dua tersangka, yakni Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria telah bebas dari penjara.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menuturkan, kedua tersangka telah menjalani masa tahanan selama 120 hari.

&quot;Iya (tersangka bebas), masa tahanannya habis selama 120 hari. Perkara tetap lanjut ya,&quot; kata Whisnu saat dikonfirmasi, Sabtu (25/6/2022).

Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan tiga petinggi Indosurya Cipta sebagai tersangka. Akan tetapi, keberadaan Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub belum diketahui sehingga dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).</content:encoded></item></channel></rss>
