<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penjelasan Kejagung soal Bebasnya Tersangka KSP Indosurya Cipta</title><description>Dia pun membantah pernyataan Bareskrim yang menyebut dilepaskannya para tersangka karena berkas masih berada di Kejagung untuk diteliti.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/26/337/2618380/penjelasan-kejagung-soal-bebasnya-tersangka-ksp-indosurya-cipta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/26/337/2618380/penjelasan-kejagung-soal-bebasnya-tersangka-ksp-indosurya-cipta"/><item><title>Penjelasan Kejagung soal Bebasnya Tersangka KSP Indosurya Cipta</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/26/337/2618380/penjelasan-kejagung-soal-bebasnya-tersangka-ksp-indosurya-cipta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/26/337/2618380/penjelasan-kejagung-soal-bebasnya-tersangka-ksp-indosurya-cipta</guid><pubDate>Minggu 26 Juni 2022 09:34 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/26/337/2618380/penjelasan-kejagung-soal-bebasnya-tersangka-ksp-indosurya-cipta-4EH8Cby226.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kejagung (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/26/337/2618380/penjelasan-kejagung-soal-bebasnya-tersangka-ksp-indosurya-cipta-4EH8Cby226.jpg</image><title>Kejagung (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pembebasan dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta dari Rutan Bareskrim tidak tepat jika menyudutkan pihak Korps Adhyaksa. Pasalnya, berkas sebelumnya telah dinyatakan belum lengkap dan sudah dikembalikan kepada pihak penyidik.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Pakuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Dia pun membantah pernyataan Bareskrim yang menyebut dilepaskannya para tersangka karena berkas masih berada di Kejagung untuk diteliti.
&quot;Terkait dengan keluarnya Tersangka demi hukum, dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat mendesak Jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap (P-21),&quot; kata Ketut dalam keterangan tertulis, Minggu (26/6/2022).
Ketut menyebut bahwa berkas ketiga tersangka kasus KSP Indosurya Cipta masih belum lengkap. Sehingga atas belum lengkapnya berkas perkara Kejagung telah mengembalikan berkas kepada penyidik pada 24 Juni 2022.
Baca juga:&amp;nbsp;Kejagung Tangkap Buron Korupsi Proses Kenaikan Pangkat dan Jabatan Struktural PNS
&quot;Berkas perkara atas nama tersangka HS, tersangka JI, dan tersangka SA dinyatakan belum lengkap dan belum memenuhi syarat formil dan materiil,&quot; jelasnya.
Baca juga:&amp;nbsp;DPR Yakin Eks Mendag Lutfi Akan Bongkar Semua Mafia Minyak Goreng
Pengembalian berkas tersebut tertuang dengan nomor surat B-2472/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama tersangka SA, B-2473/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama tersangka JI, dan B-2474/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama tersangka HS.
Ketut menyebut kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka seharusnya dilakukan secara selektif. Sebab, perkara tersebut masih tahap penyidikan dalam proses kelengkapan berkas perkara.Dia juga menyebut, penyidik seharunya juga melakukan koordinasi dan komunikasi intensif guna mengantisipasi kesalahan yang dapat terjadi dalam penegakan hukum.
&quot;Serta sikap kehati-hatian yang dilakukan dalam penelitian dan menerbitkan P-21 adalah untuk perlindungan korban dan HAM serta meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pembuktian di persidangan,&quot; pungkasnya.
Sebelumnya Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria dibebaskan dari Rutan Bareskrim karena habisnya masa tahanan 120 hari.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut pihaknya telah melimpahkan berkas ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, berkas perkara itu belum dikembalikan lagi karena diduga Jaksa mengalami kendala.
Baca juga:&amp;nbsp;Kejagung Nyatakan Berkas Lengkap, Indra Kenz Segera Disidang
&quot;Berkas perkaranya belum dibalikkan dari jaksa ke Polri. Penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di jaksa,&quot; katanya Sabtu 25 Juni 2022.
Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan tiga petinggi Indosurya Cipta sebagai tersangka. Ketiganya itu adalah Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya, Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub (DPO) dan Head Admin, June Indria.
Baca juga:&amp;nbsp;12 Jam Diperiksa, Eks Mendag Lufti Dicecar 15 Pertanyaan soal Mafia Migor&quot;Untuk itu, kami memanggil dua tersangka lainnya atas nama saudara HS dan saudari JI untuk dimintai keterangan dan melakukan proses penangkapan-penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri seperti saudara Suwito Ayub,&quot; kata Whisnu, Selasa, 1 Maret 2022.
Bareskrim Polri pun mengajukan red notice ke Interpol untuk memburu Suwito. &quot;Terkait dengan pencarian Tersangka Suwito Ayub, kami sudah meminta interpol menerbitkan red notice,&quot; katanya.
Whisnu menduga Suwito Ayub melarikan diri ke luar negeri dengan menggunakan paspor palsu. Suwito sempat terdata melakukan perjalanan ke Singapura. &quot;Dengan menggunakan identitas yang berbeda dengan data di Polri dan diduga menggunakan paspor palsu,&quot; ujar Whisnu.
Baca juga:&amp;nbsp;2 Tersangka KSP Indosurya Dicegah ke Luar Negeri</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pembebasan dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta dari Rutan Bareskrim tidak tepat jika menyudutkan pihak Korps Adhyaksa. Pasalnya, berkas sebelumnya telah dinyatakan belum lengkap dan sudah dikembalikan kepada pihak penyidik.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Pakuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Dia pun membantah pernyataan Bareskrim yang menyebut dilepaskannya para tersangka karena berkas masih berada di Kejagung untuk diteliti.
&quot;Terkait dengan keluarnya Tersangka demi hukum, dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat mendesak Jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap (P-21),&quot; kata Ketut dalam keterangan tertulis, Minggu (26/6/2022).
Ketut menyebut bahwa berkas ketiga tersangka kasus KSP Indosurya Cipta masih belum lengkap. Sehingga atas belum lengkapnya berkas perkara Kejagung telah mengembalikan berkas kepada penyidik pada 24 Juni 2022.
Baca juga:&amp;nbsp;Kejagung Tangkap Buron Korupsi Proses Kenaikan Pangkat dan Jabatan Struktural PNS
&quot;Berkas perkara atas nama tersangka HS, tersangka JI, dan tersangka SA dinyatakan belum lengkap dan belum memenuhi syarat formil dan materiil,&quot; jelasnya.
Baca juga:&amp;nbsp;DPR Yakin Eks Mendag Lutfi Akan Bongkar Semua Mafia Minyak Goreng
Pengembalian berkas tersebut tertuang dengan nomor surat B-2472/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama tersangka SA, B-2473/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama tersangka JI, dan B-2474/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama tersangka HS.
Ketut menyebut kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka seharusnya dilakukan secara selektif. Sebab, perkara tersebut masih tahap penyidikan dalam proses kelengkapan berkas perkara.Dia juga menyebut, penyidik seharunya juga melakukan koordinasi dan komunikasi intensif guna mengantisipasi kesalahan yang dapat terjadi dalam penegakan hukum.
&quot;Serta sikap kehati-hatian yang dilakukan dalam penelitian dan menerbitkan P-21 adalah untuk perlindungan korban dan HAM serta meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pembuktian di persidangan,&quot; pungkasnya.
Sebelumnya Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria dibebaskan dari Rutan Bareskrim karena habisnya masa tahanan 120 hari.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut pihaknya telah melimpahkan berkas ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, berkas perkara itu belum dikembalikan lagi karena diduga Jaksa mengalami kendala.
Baca juga:&amp;nbsp;Kejagung Nyatakan Berkas Lengkap, Indra Kenz Segera Disidang
&quot;Berkas perkaranya belum dibalikkan dari jaksa ke Polri. Penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di jaksa,&quot; katanya Sabtu 25 Juni 2022.
Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan tiga petinggi Indosurya Cipta sebagai tersangka. Ketiganya itu adalah Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya, Manajer Direktur Koperasi Suwito Ayub (DPO) dan Head Admin, June Indria.
Baca juga:&amp;nbsp;12 Jam Diperiksa, Eks Mendag Lufti Dicecar 15 Pertanyaan soal Mafia Migor&quot;Untuk itu, kami memanggil dua tersangka lainnya atas nama saudara HS dan saudari JI untuk dimintai keterangan dan melakukan proses penangkapan-penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri seperti saudara Suwito Ayub,&quot; kata Whisnu, Selasa, 1 Maret 2022.
Bareskrim Polri pun mengajukan red notice ke Interpol untuk memburu Suwito. &quot;Terkait dengan pencarian Tersangka Suwito Ayub, kami sudah meminta interpol menerbitkan red notice,&quot; katanya.
Whisnu menduga Suwito Ayub melarikan diri ke luar negeri dengan menggunakan paspor palsu. Suwito sempat terdata melakukan perjalanan ke Singapura. &quot;Dengan menggunakan identitas yang berbeda dengan data di Polri dan diduga menggunakan paspor palsu,&quot; ujar Whisnu.
Baca juga:&amp;nbsp;2 Tersangka KSP Indosurya Dicegah ke Luar Negeri</content:encoded></item></channel></rss>
