<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Suap Dana PEN 2021, KPK Panggil Kepala BPBD Muna   </title><description>Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala BPBD Kabupaten Muna, Dahlan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/27/337/2618782/kasus-suap-dana-pen-2021-kpk-panggil-kepala-bpbd-muna</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/27/337/2618782/kasus-suap-dana-pen-2021-kpk-panggil-kepala-bpbd-muna"/><item><title>Kasus Suap Dana PEN 2021, KPK Panggil Kepala BPBD Muna   </title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/27/337/2618782/kasus-suap-dana-pen-2021-kpk-panggil-kepala-bpbd-muna</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/27/337/2618782/kasus-suap-dana-pen-2021-kpk-panggil-kepala-bpbd-muna</guid><pubDate>Senin 27 Juni 2022 10:42 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/27/337/2618782/kasus-suap-dana-pen-2021-kpk-panggil-kepala-bpbd-muna-eEFKtywmWU.jfif" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/27/337/2618782/kasus-suap-dana-pen-2021-kpk-panggil-kepala-bpbd-muna-eEFKtywmWU.jfif</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Muna, Dahlan, hari ini. Sedianya, Dahlan bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.

Selain Dahlan, penyidik juga memanggil empat saksi lainnya yakni, Direktur PT Dhana Jaya Properti, Irfandi Ardiyanto, serta tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Muna, La Mahi, Lumban Gaol, dan Hidayat. Keterangan para saksi sekaligus dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sukarman Loke (SL).

&quot;Mereka dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka SL,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (27/6/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:KPK Minta Adik Bupati Muna Kooperatif Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Dana PEN
Sekadar informasi, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Keduanya yakni, Adik Bupati Muna, LM Rusdianto Emba (LMRE) dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke (SL).

Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni, mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, M Ardian Noervianto; mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur; serta Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar.
&amp;nbsp;BACA JUGA:KPK Ungkap Peran 2 Tersangka Baru Korupsi Dana PENDalam perkara ini, Rusdianto Emba dan Sukarman Loke diduga turut membantu dalam memuluskan pengurusan pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur. Sukarman dan Rusdianto bersama-sama dengan Laode M Syukur Akbar diduga menjadi pihak yang memfasilitasi praktik suap-menyuap antara Andi Merya Nur dengan Ardian Noervianto.

Andi Merya diduga menyuap Ardian sebesar Rp2 miliar untuk memuluskan pencairan dana PEN untuk Kolaka Timur. Pemberian uang suap itu diperantarai oleh Sukarman Loke, Rusdianto Emba, dan Laode Syukur Akbar. Atas bantuannya tersebut, Sukarman Loke dan Laode Syukur Akbar menerima uang sebesar Rp750 juta dari Andi Merya Nur melalui Rusdianto Emba.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Muna, Dahlan, hari ini. Sedianya, Dahlan bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.

Selain Dahlan, penyidik juga memanggil empat saksi lainnya yakni, Direktur PT Dhana Jaya Properti, Irfandi Ardiyanto, serta tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Muna, La Mahi, Lumban Gaol, dan Hidayat. Keterangan para saksi sekaligus dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Sukarman Loke (SL).

&quot;Mereka dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka SL,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (27/6/2022).
&amp;nbsp;BACA JUGA:KPK Minta Adik Bupati Muna Kooperatif Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Dana PEN
Sekadar informasi, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Keduanya yakni, Adik Bupati Muna, LM Rusdianto Emba (LMRE) dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke (SL).

Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni, mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, M Ardian Noervianto; mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur; serta Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar.
&amp;nbsp;BACA JUGA:KPK Ungkap Peran 2 Tersangka Baru Korupsi Dana PENDalam perkara ini, Rusdianto Emba dan Sukarman Loke diduga turut membantu dalam memuluskan pengurusan pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur. Sukarman dan Rusdianto bersama-sama dengan Laode M Syukur Akbar diduga menjadi pihak yang memfasilitasi praktik suap-menyuap antara Andi Merya Nur dengan Ardian Noervianto.

Andi Merya diduga menyuap Ardian sebesar Rp2 miliar untuk memuluskan pencairan dana PEN untuk Kolaka Timur. Pemberian uang suap itu diperantarai oleh Sukarman Loke, Rusdianto Emba, dan Laode Syukur Akbar. Atas bantuannya tersebut, Sukarman Loke dan Laode Syukur Akbar menerima uang sebesar Rp750 juta dari Andi Merya Nur melalui Rusdianto Emba.
</content:encoded></item></channel></rss>
