<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Periksa Adik Bupati Muna sebagai Tersangka Korupsi Dana PEN</title><description>LM Rusdianto Emba merupakan adik kandung Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba.</description><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/27/337/2618879/kpk-periksa-adik-bupati-muna-sebagai-tersangka-korupsi-dana-pen</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2022/06/27/337/2618879/kpk-periksa-adik-bupati-muna-sebagai-tersangka-korupsi-dana-pen"/><item><title>KPK Periksa Adik Bupati Muna sebagai Tersangka Korupsi Dana PEN</title><link>https://news.okezone.com/read/2022/06/27/337/2618879/kpk-periksa-adik-bupati-muna-sebagai-tersangka-korupsi-dana-pen</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2022/06/27/337/2618879/kpk-periksa-adik-bupati-muna-sebagai-tersangka-korupsi-dana-pen</guid><pubDate>Senin 27 Juni 2022 12:33 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2022/06/27/337/2618879/kpk-periksa-adik-bupati-muna-sebagai-tersangka-korupsi-dana-pen-Tu6sWEo0XW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2022/06/27/337/2618879/kpk-periksa-adik-bupati-muna-sebagai-tersangka-korupsi-dana-pen-Tu6sWEo0XW.jpg</image><title>Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap LM Rusdianto Emba (LMRE), hari ini. LM Rusdianto Emba merupakan adik kandung Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba.

Rusdianto Emba telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sejak tadi pagi. Sedianya, Rusdianto Emba diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.

&quot;Saat ini yang bersangkutan telah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (27/6/2022).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Keduanya yakni, Adik Bupati Muna, LM Rusdianto Emba (LMRE) dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke (SL).
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;KPK Usut Suap Izin Pembangunan Ritel Lewat 3 Kadis Pemkot Ambon
KPK telah menahan Sukarman Loke pada Kamis, 23 Juni 2022. Sukarman ditahan usai diumumkan status tersangkanya ke publik. Sementara Rusdianto Emba, masih belum diproses penahanan. Belum diketahui apakah KPK akan melakukan proses penahanan terhadap Rusdianto Emba, hari ini.

&quot;Perkembangannya akan disampaikan,&quot; kata Ali.
Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni, mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, M Ardian Noervianto; mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur; serta Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar.Dalam perkara ini, Rusdianto Emba dan Sukarman Loke diduga turut membantu dalam memuluskan pengurusan pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur. Sukarman dan Rusdianto bersama-sama dengan Laode M Syukur Akbar diduga menjadi pihak yang memfasilitasi praktik suap-menyuap antara Andi Merya Nur dengan Ardian Noervianto.

Andi Merya diduga menyuap Ardian sebesar Rp2 miliar untuk memuluskan pencairan dana PEN untuk Kolaka Timur. Pemberian uang suap itu diperantarai oleh Sukarman Loke, Rusdianto Emba, dan Laode Syukur Akbar. Atas bantuannya tersebut, Sukarman Loke dan Laode Syukur Akbar menerima uang sebesar Rp750 juta dari Andi Merya Nur melalui Rusdianto Emba.
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap LM Rusdianto Emba (LMRE), hari ini. LM Rusdianto Emba merupakan adik kandung Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba.

Rusdianto Emba telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sejak tadi pagi. Sedianya, Rusdianto Emba diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.

&quot;Saat ini yang bersangkutan telah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (27/6/2022).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Keduanya yakni, Adik Bupati Muna, LM Rusdianto Emba (LMRE) dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke (SL).
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;KPK Usut Suap Izin Pembangunan Ritel Lewat 3 Kadis Pemkot Ambon
KPK telah menahan Sukarman Loke pada Kamis, 23 Juni 2022. Sukarman ditahan usai diumumkan status tersangkanya ke publik. Sementara Rusdianto Emba, masih belum diproses penahanan. Belum diketahui apakah KPK akan melakukan proses penahanan terhadap Rusdianto Emba, hari ini.

&quot;Perkembangannya akan disampaikan,&quot; kata Ali.
Penetapan tersangka terhadap keduanya merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni, mantan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, M Ardian Noervianto; mantan Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur; serta Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar.Dalam perkara ini, Rusdianto Emba dan Sukarman Loke diduga turut membantu dalam memuluskan pengurusan pengajuan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur. Sukarman dan Rusdianto bersama-sama dengan Laode M Syukur Akbar diduga menjadi pihak yang memfasilitasi praktik suap-menyuap antara Andi Merya Nur dengan Ardian Noervianto.

Andi Merya diduga menyuap Ardian sebesar Rp2 miliar untuk memuluskan pencairan dana PEN untuk Kolaka Timur. Pemberian uang suap itu diperantarai oleh Sukarman Loke, Rusdianto Emba, dan Laode Syukur Akbar. Atas bantuannya tersebut, Sukarman Loke dan Laode Syukur Akbar menerima uang sebesar Rp750 juta dari Andi Merya Nur melalui Rusdianto Emba.
</content:encoded></item></channel></rss>
